Kamis, 17 April 2025

Gubernur Jabar Didesak BKPRMI Untuk Berikan Pengampunan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Seluruh Masyarakatnya


BEKASI, TN - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), mendesak Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk segera mengeluarkan kebijakan pengampunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat di seluruh di wilayahnya. Demikian disampaikan Ketua BKPRMI Kabupaten Bekasi Rahmat Syaumi, pada Kamis (17/04/2025).

Dikatakannya, kebijakan ini diperlukan sebagai respons atas kesulitan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat pasca pandemi dan berbagai tantangan ekonomi lainnya saat ini.

"Dengan kebijakan pengampunan PBB akan memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat Jabar, khususnya di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Lebih lanjut Rahmat menuturkan, saat ini banyak warga yang masih berjuang untuk memulihkan kondisi ekonomi mereka dan terbebani dengan kewajiban pembayaran PBB.

“Kami melihat dan merasakan langsung bagaimana masyarakat masih kesulitan. Kebijakan pengampunan PBB ini akan menjadi angin segar dan membantu meringankan beban ekonomi mereka, setelah pengampunan pajak kendaraan, saya rasa pengampunan PBB ini perlu karena tidak semua masyarat keci punya kendaraan seperti motor," tegasnya.

Pria berkacamata ini menjelaskan, bahwa pengampunan PBB ini diharapkan dapat berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran atau bahkan pengurangan pokok pajak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. 

Langkah ini dinilai akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak di masa depan setelah kondisi ekonomi mereka membaik.

“Kami percaya bahwa Gubernur memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Kebijakan pengampunan PBB ini adalah langkah konkret yang sangat dinantikan dan akan memberikan dampak positif yang besar bagi kehidupan masyarakat,” tandasnya.

Terakhir, BKPRMI Kabupaten Bekasi berharap agar suara rakyat kecil ini dapat segera direspon positif oleh Pemerintah Provinsi Jabar dan kebijakan pengampunan PBB dapat segera direalisasikan.

"Organisasi kepemudaan Islam ini siap mendukung dan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi," tutupnya.


(Annas Bin Malik) TN

Sabtu, 12 April 2025

Halal Bihalal Pengurus Paguyuban Otomotif Jombang Bersama Penasehat Siap Digelar


JAWA TIMUR, TN - Sebagai wujud menjaga tali silaturahmi dan mempererat kebersamaan dalam semangat Idul Fitri 1446 H, pengurus Paguyuban Otomotif Jombang mengadakan kegiatan Halal Bihalal yang penuh makna. (12/04/2025).

Acara ini direncanakan berlangsung pada tanggal 13 April 2025 pukul 19.00 WIB, dengan mengunjungi dan bersilaturahmi ke kediaman dua tokoh penting sekaligus Penasehat paguyuban, yaitu Gus Syarif Hidayatullah, ST., MMT, dan Gus Idris.

"Kegiatan tersebut menjadi momentum yang sangat berarti bagi seluruh pengurus untuk saling memaafkan, memperkuat ikatan kekeluargaan, dan menyegarkan kembali semangat kebersamaan dalam menjalankan visi misi organisasi," ujar Ketua Panitia Acara," Irno Kiswoyo yang akrab di sapa Cak Kis.

"Dalam nuansa penuh kehangatan dan kekeluargaan, kunjungan ini akan diawali dengan silaturahmi ke kediaman Gus Syarif Hidayatullah, yang selama ini dikenal sebagai sosok inspiratif dan pembina aktif dalam berbagai kegiatan otomotif serta pembinaan moral bagi anggota paguyuban," sambungnya.

"Setelah itu," lanjutnya,"Rombongan akan melanjutkan kunjungan ke Gus Idris, tokoh yang juga memiliki peran besar dalam pembinaan spiritual dan kebersamaan antar anggota."

Gus Idris dikenal dengan pendekatan religius dan nasihat-nasihatnya yang selalu menyejukkan hati serta membangun semangat persaudaraan yang kuat di kalangan komunitas otomotif.

"Momentum Halal Bihalal ini tidak hanya sebagai ajang seremonial, melainkan juga sebagai upaya mempererat ukhuwah islamiyah antar pengurus dan dengan para penasehat," kata Ketua Panitia Acara.

Dalam acara ini direncanakan akan ada tausiyah singkat dari para penasehat sebagai bekal spiritual dan motivasi bagi seluruh pengurus dalam melanjutkan program kerja ke depan.

"Paguyuban Otomotif Jombang senantiasa berkomitmen untuk menjadi wadah komunitas yang tidak hanya aktif dalam kegiatan otomotif, tetapi juga menjadi komunitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan spiritualitas," terangnya.

Dengan kegiatan Halal Bihalal ini, diharapkan akan tumbuh semangat baru dalam berorganisasi serta memperkuat hubungan yang harmonis antar Pengurus dan Pembina.

"Semoga acara ini berjalan lancar, penuh keberkahan, dan membawa kebaikan bagi seluruh anggota serta masyarakat luas," tutup Ketua Panitia Acara," Cak Kis.

(Rozi) TN

Senin, 07 April 2025

Desa Satria Jaya Gelar Halalbihalal Disertai Santunan Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa di Halaman Depan Kantor Desa


KABUPATEN BEKASI, TN - Diawal perdana aktifitas kepemerintahan, Desa Satria Jaya menggelar acara halal bihalal disertai dengan santunan yatim piatu dan kaum dhuafa di Halaman muka Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (07/04/2025) pagi.

Hadir dalam acara tersebut, Perangkat Desa Satria Jaya, BPD Satria Jaya, para Kadus, Rt/Rw se Desa Satria Jaya, Linmas, Karang Taruna, TP.PKK, Bhabinsa, Bhabinmaspol dan Kader Posyandu Desa Satria Jaya.

Dalam keterangannya kepada Awak Media usai acara berlangsung Kades Satria Jaya mengatakan bahwa, para kaum dhuafa dan yatim piatu yang menerima santunan pada acara tersebut keseluruhannya berjumlah 117 orang.

" Halal bihalal sekaligus santunan yatim piatu dan kaum dhuafa, agar Satria Jaya, wilayah dan lingkungan warga dan masyarakat, para Kaur, staff, perangkat Desa Satria Jaya agar berkah," ujar Asta Rajan.

Lanjutnya," Jumlah keseluruhan yatim dan dhuafa yang mendapatkan santunan berjumlah 117 orang," sambungnya.

"Karena lokasi Desa ada di Rw 04, maka saya ambil yatim piatu dan dhuafa warga wilayah setempat, sementara Rw lainya sudah berjalan," ungkap Kades.

Kades Satria Jaya juga berharap agar Desa yang dipimpinnya dapat bertambah maju kedepannya.

" Agar Desa Satria Jaya kedepannya dapat lebih baik, lebih maju dan lebih barokah," pungkas Asta Rajan.

Sementara di lokasi dan kesempatan yang sama Sekdes Satria Jaya menambahkan bahwa hal tersebut berkat dukungan dan do'a seluruh warga Desa Satria Jaya.

" Berkat Do'a dan dukungan masyarakat Desa Satria Jaya, kami pelayan masyarakat siap untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk warga Desa Satria Jaya," tandas Jamaluddin.

Acara berjalan dengan cukup lancar dan kondusif serta penuh hikmad.

(Joggie) TN

Jumat, 28 Maret 2025

DPP ASWIN Ucapkan : ” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “


"Tak ada kesucian menjadi sempurna tatkala ada satu di antara kebencian tertanam dalam jiwa. Terkirim dari lubuk hati atas kesalahan selama ini."

"Meski wajah tak dapat berjumpa, tangan tak bisa saling menjabat. Semoga coretan kata ini dapat menjadi jembatan di hari penuh kemenangan."

"Dalam beningnya hati ada secuil benih prasangka. Dalam santunnya ucapan ada kalanya khilaf tak sengaja."

"Tidak ada kata seindah kata maaf, tidak ada perbuatan seindah yang memaafkan, kini hati akan dibersihkan, tanpa noda dan kotoran"

Kami Dewan Pimpinan PusatAsosiasi Wartawan Internasional ( DPP ASWIN ), Beserta Seluruh Jajaran, Mengucapkan ;

” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

” Mohon Maaf Lahir & Batin “

Jakarta,28 Maret 2025
       Ketua Umum


(Irno Budi Kiswoyo,SH.MH).

Minggu, 23 Maret 2025

Bermodus Pinjam Kendaraan Perbaiki ATM, Disinyalir Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung 'Bocor Alus' Bawa Kabur Motor Orang


BANDAR LAMPUNG, TN - Diduga Pegawai Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung berinisial DJ telah melakukan Tindak Kriminal Penggelapan Motor di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung yang berujung pada pelaporan korban pada pihak Kepolisian.(23/3/2025).

Imam Ahmad Reza (Korban-Red) melaporkan oknum Pejabat Kejaksaan Tinggi berinisial  DJ ke ke Mapolresta Bandar Lampung. Hal tersebut dilakukan aras dugaan sang pelaku melakukan tindak Pidana Penggelapan Motor.

Dalam Kronologi peristiwa tersebut, Imam Ahmad Reza menguraikan bahwa, "Saat saya main ke kedai untuk bertemu yang bernama Agung(saksi-Red), disitu saya bertemu dengan DJ yang sempat meminjam motor Agung, kemungkinan dikarnakan susah membuka kunci gembok motor lalu DJ meminjam motor saya dengan beralasan mau benari ATM... sempat disitu saya tidak ada kecurigaan, karna tidak mungkin seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung mau melakukan Penggelapan," urai Imam, pada (23/3/2025).

Lanjutnya, "Saya sempat menunggu beberapa jam, namun oknum berinisial DJ kok tidak pulang pulang dari Atm?, mulai ada kecurigaan motor saya di gelapan oleh oknum jaksa tersebut. Lalu saya coba cari kelokasi tempat DJ bekerja namun tidak ada sampai larut malam akhirnya saya berinisiatif kerumah DJ dan disitu bertemu dengan keluarga DJ Oknum Jaksa dai KejaksaanTinggiitu.Untuk mencari jalan keluar supaya motor saya dipulangi atau diganti dalam kekeluargaan saja dan respon baik dihari pertama pihak keluarga akan bertanggung jawab.. lalu saya pulang," papar Korban.

"Hari kedua saya kerumah keluarga DJ lagi, untuk menanyakan kapan diganti motor saya. Dalam perjanjian diatas matrai Jawaban pihak keluarga berbeda dengan menjawab," DJ dilaporkan Kepihak berwajib saja dan kami tidak mau bertanggung jawab," kata mereka, lalu diwaktu yang sama korban kedua datang menghampiri rumah DJ untuk menanyakan motor yang di pinjam oleh Oknum Jaksa tersebut. Dan kejadian yang sama di hari rabu tanggal 19 maret ...kalau saya siang di pinjam motor nya, tapi kalau korban kedua malam nya motor di pinjam oleh Oknum Jaksa DJ," ungkap Reza.

Lebih lanjut Ia juga menuturkan bahwa,"Dari hari rabu siang sampai sabtu sore tidak ada kepastian motor kembali akhirnya saya melaporkan Oknum Jaksa DJ ke Mapolresta bandar Lampung dengan Pengaduan penggelapan motor Beat bernopol BE 3682 UN," tutur Ahmad.

"Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan Harapan saya pihak Kepolisian khusus nya Mapolresta Bandar Lampung dapat menindak lanjuti pengaduan penggelapan motor yang di lakukan pihak Oknum Jaksa berinsial DJ selaku pegawai Kejaksaan Tinggi agar bisa ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Imam.

Disisi lain Agung selaku saksi yang ada dilokasi membenarkan bahwa, Oknum Jaksa berinisial Dj memang sering ke kedai, "Namun gelagat nya cukup lumayan aneh dan sering timbul rasa kecurigaan saat DJ meminjam motor Imam dan akhir nya kecurigaan saya terbukti Oknum Jaksa berinisial Dj Melakukan penggelapan motor," jelas Agung membenarkan peristiwa penggelapan motor yang di lakukan oleh Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tuinggi Lampung berinisial DJ tersebut.


(DS/Iqbal/Azhari) TN

Senin, 17 Maret 2025

Bahas Persiapan PSU di Kabupaten Siak, Ribka Haluk : Kunjungan Kami Ingin Pastikan Progres Dan Persiapan KPU Pada PSU Tanggal 22 Nanti


KABUPATEN SIAK, TN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Riau, Selasa (18/3/2025). Dalam peninjauan tersebut, Ribka disambut oleh jajaran Pemerintah Kabupaten serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak.

Mereka kemudian membahas persiapan PSU di Kompleks Perumahan Abdi Praja, Kabupaten Siak. Pembahasan tersebut meliputi kesiapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kepastian keamanan, hingga progres persiapan PSU. Dalam suasana hangat, Ribka banyak menerima penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kapolres, Kasdim tentang kesiapan PSU yang bakal digelar 22 Maret 2025 mendatang.

"Tadi juga sudah kami cek. Pak Kapolres, kemudian Pak Kasdim terkait dengan masalah keamanan. Jadi kunjungan kami ke sini ingin memastikan progres dan juga persiapan KPU dalam rangka penyelenggaraan [PSU] pada tanggal 22 nanti," ujar Ribka dalam keterangannya di hadapan awak media usai melaksanakan rapat tersebut.

Ribka optimistis, dengan sinergisitas yang kuat dari berbagai pihak, pelaksanaan PSU akan berjalan lancar sesuai rencana. "Kami harapkan seperti itu. Supaya semua harus lancar," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni menjelaskan anggaran NPHD untuk melaksanakan PSU secara umum telah siap. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim 0322, Siak dalam mendukung pelaksanaan PSU.

"Kami laporkan kepada Ibu Wamen bahwa NPHD sudah tersedia. Tidak jadi masalah dan sudah kita siapkan sejak dini. Jadi kita tetap NPHD men-support PSU di Kabupaten Siak berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Asni.

Senada dengan hal itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra Nasution menjelaskan, pihaknya telah memastikan seluruh unsur kemanan siap dalam mendukung PSU. Dirinya menegaskan, persiapan tersebut telah dilaksanakan jauh-jauh hari. Ke depan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP, Linmas, TNI, serta Brimob dalam memastikan gelaran PSU berjalan aman dan damai.
"Intinya kita untuk pelaksanaan PSU ini dari sisi keamanan Polres Siak siap mengamankan PSU ini dengan lancar dan tentunya hasilnya dengan damai, untuk Kabupaten Siak yang lebih baik nantinya ke depan," tandasnya.

Seusai menggelar rapat tersebut, Ribka beserta rombongan langsung meninjau logistik untuk kesiapan PSU. Selain itu, dirinya  juga meninjau lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Buantan Besar dan Jaya Pura. Dalam peninjauan itu, Ribka banyak berbincang dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari perbincangan tersebut, Ribka memastikan rencana pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak telah berjalan sesuai rencana. Pihaknya berharap, pelaksanaan PSU dapat berlangsung lancar, damai, dan tanpa hambatan.

(Iksan) TN

Rabu, 26 Februari 2025

Kejaksaan Agung Tetapkan Dan Tahan Dua Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Patra Niaga


JAKARTA, TN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.

Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.

(Andrea) TN


Gubernur Jabar Didesak BKPRMI Untuk Berikan Pengampunan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Seluruh Masyarakatnya

BEKASI, TN - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), mendesak Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk segera mengeluarkan kebija...

NASIONAL


DAERAH