JAKARTA, TN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
(Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun
2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.
Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Tim
Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat
bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik
melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari
ke depan berdasarkan: Surat
Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari
2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Agung. Surat Perintah Penahanan
Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka
EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.
Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.
"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian
RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan
pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan
kualitas barang lalu Tersangka MK
memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk
melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92
(pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka
MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.
Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka
MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang
seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu
berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya
menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat
itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang
dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.
"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak
shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur
Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra
Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee
tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT
Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator
Khatulistiwa," sambung Dirdik.
Ia
pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum
tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7
triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:
Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan
Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO
Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal
Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.
Dirdik
Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP,"
tegas Abdul Qohar.
(Andrea) TN