JAKARTA, TN - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha
komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa,"Empat orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(26/07/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 tersebut yaitu berinisial atas nama MA, Y, ML, AP," jelas Dr. Ketut Sumedana.
Sementara Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa,"Empat orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(26/07/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 tersebut yaitu berinisial atas nama MA, Y, ML, AP," jelas Dr. Ketut Sumedana.
Sementara Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi
berinisial atas nama MA selaku Finance PT Antam, Tbk. periode
2011-2013, Y selaku Treasury Manager PT Antam, Tbk. periode 2019-2021,
ML selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2010-2011, AP selaku Finance PT
Antam, Tbk. tahun 2014," tutur Tim Penyidik. Rabu (26/07/2023).
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," tutupTim Penyidik.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," tutupTim Penyidik.
(Wahyu) TN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar