SERDANG BEDAGAI, JBP - Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jajaran Kodam I/BB, personel TNI AD dari Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang warga sipil di Gang Sabda, Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Prpvinsi Sumatera Utara.(29/07/2023).
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos, menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pria terduga dalam kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM.
"Ketiga
pria yang diamankan petugas PM hasil pengembangan tersebut yakni Asril
Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih," ungkap Kapendam I/BB
pada Awak Media, Sabtu (29/07/2023).
Dalam kronologi penangkapan, Kapendam menerangkan secara detil bahwa, "Penangkapan atas hasil
pengembangan dan diperoleh informasi lagi dari masyarakat bahwa di rumah
Sahril Ahmad Saragih di Gang. Sabda Desa Paya Pasir, Dusun II, Kecamatan Tebing
Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD," terang
Kolonel.
"Lantas" lanjutnya,"Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30
WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi
bergerak menuju rumah Sahril Ahmad Saragih di Gang. Sabda Desa Paya Pasir,
Dusun II, Kecamatan Tebing Syahbandar. Sesampainya di rumah Sahril Ahmad
Saragih, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing
Tinggi mengamankan Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad
Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," tutur Rico.
"Saat
personel mengamankan ketiganya tidak ditemukan anggota TNI AD,guna
penyidikan lebih lanjut ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom
I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi berikut barang bukti narkoba
jenis sabu,"sebut Kapendam I/BB.
"Barang bukti yang disita dari
ketiganya narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak
6 (enam) paket, kurang lebih 57.23 gram,2 (dua) buah alat hisap
sabu-sabu (bong), 1(satu) buah timbangan digital,2 (dua) buah kaca
pirex,1(buah) pipet plastik,4 (empat) buah mancis,1(satu) bungkus
plastik klip kosong,1(satu) buah dompet warna merah,1(satu) buah dompet
warna hitam,1(satu) buah dompet waran abu-abu,1(satu) buah Handpone merk
Oppo,1(satu) buah Handpone merk Nokia,2 (dua) buah KTP a.n. Asril dan
Surahman Saragih dan Uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta
seratus lima puluh ribu rupiah)," papar Kolonel.
"Guna proses hukum lebih lanjut
pihak SUbdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berkordinasi dengan Satnarkoba
Polres Tebing Tinggi dan melaporkan ke Komando atas," tegas Kapendam I/BB.
Berdasarkan
hasil interograsi dari Asril Purba,Surahman Saragih dan Sahril Ahmad
Saragih ternyata tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran
narkotika yang dilakukan ketiganya.
"Ketiga pria tersebut akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos.
(Butet) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar