Kamis, 18 April 2024

Tiga DPO Penangkap Ikan Ilegal Berhasil Dijaring Tim SIRI Kejagung RI Saat Santap Masakan di Rumah Makan, Kota Makassar


MAKASSAR, TN - Sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak, pada Kamis (18 April 2024).

Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung mngatakan bahwa, berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

"Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama; Sanusi, Harmank alias Emmank, Palletui alias Lattu," kata Dr Ketut Sumedana.

"Saat diamankan," lanjutnya," Ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke  Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak."

Kapuspenkum juga mengungkapkan identitas tiga  Terpidana yang diamankan, diantaranya adalah ;

Nama : Pallettui alias Lattu, Tempat lahir : Bone, Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, dengan pekerjaan sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya. Tempat Tinggal : Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Dengan Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui," ungkapnya.

Nama : Harmank alias Emmank, Tempat lahir : Tippulue, Usia/tanggal lahir : 40 Tahun/29 Maret 1984, Jenis kelamin : Laki - laki , Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, dengan Pekerjaan sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53,
bertempat tinggal di Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Dengan Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank," sambungnya.

Nama : Sanusi, bertempat lahir : Tippulue, dengan Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Islam, dengan Pekerjaan sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa dan bertempat tinggal di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

" Dengan Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi," imbuh Sumedana.

Lanjutnya," Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," tutur Kapuspenkum.

Ia juga menegaskan bahwa, atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan," terangnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.

(Andrea) TN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bandung

BANDUNG, TN - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...

NASIONAL


DAERAH