Kamis, 12 Desember 2024

Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bandung


BANDUNG, TN - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Jawa Barat gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor).(12/12/2024).

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan Dana Desa. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi korupsi.

Sebab, pembangunan Desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di Desa memiliki peran yang sangat krusial.

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek pembinaan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi bertepatan di Hakordia tahun 2024, adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di Desa tidak bisa dianggap enteng. Selian mencegah terjadinya penyalahgunaan juga mencegah terjadinya potensi korupsi.

"Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,"kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin kepada wartawan.

Dalam pemaparannya narasumber pembinaan pencegahan Tipidkor yang disampaikan oleh Kompol (Purn) Berlian Marpaung menjelaskan arti Korupsi adalah
tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu apa itu perbuatan melawan hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Jul 2006.

“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti Formil maupun dalam arti Materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikian dalam matri narasumber.

Karenanya, dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala Desa juga dapat disangkakan tipidkor.

Dengan demikian para Kepala Desa dan perangkatnya, mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi Aparatur Desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karenanya, salah satu solusinya meraka perlu mendapat bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa untuk menjawab tantangan tersebut.

Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya Aparatur Desa selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) se-Kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum.

"Sebagai Kepala Desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan - mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,"pungkasnya.

(Misra) TN

Rabu, 11 Desember 2024

Dorong Pemerintah Daerah, Wamendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Investasi Sebagai Kunci Utama Pembangunan di Papua Barat Daya

JAKARTA, TN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya peningkatan investasi sebagai kunci utama pembangunan di Papua Barat Daya. Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mandiri dengan memanfaatkan potensi lokal, ketimbang hanya bergantung pada pemerintah pusat.

"Kita selama ini tidak harus mengharapkan [dana] transfer dari pusat, tetapi bagaimana kita menggali semua potensi daerah dengan mengajak semua stakeholder, investor, kementerian/lembaga yang kompeten dalam memberikan pendampingan," ujarnya saat menghadiri acara Papua Barat Daya Investment Year 2024 di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ribka mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil di Papua. Sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan pihak terkait diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Jika kondisi dari daerah itu terjamin secara baik, siapa saja orang bisa datang untuk bisa berinvestasi," imbuhnya.

Ribka juga menyoroti kekayaan alam Papua yang dapat dimanfaatkan oleh Pemda. Tak hanya di sektor tambang ataupun minyak dan gas (migas), ia pun menekankan pentingnya hilirisasi di sektor perkebunan seperti pinang dan sagu. Menurutnya, potensi tersebut tidak hanya untuk konsumsi lokal, tetapi juga dapat menjadi komoditas ekonomi yang meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, Ribka menegaskan program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan dan pengolahan hasil perkebunan. Ia berharap upaya ini dapat mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal Papua.

Ia pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya atas upayanya mempromosikan potensi daerah, meskipun statusnya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) masih relatif anyar. Ia mendorong daerah lain di wilayah Papua untuk mencontoh langkah proaktif Pemprov Papua Barat Daya dalam mengelola potensi dan menarik investasi.

"Saya pikir ini harus menjadi contoh untuk Papua yang lainnya," ujarnya.

Dengan langkah ini, Ribka berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat Daya terus meningkat. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemda, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, terutama generasi penerus, untuk mengelola potensi lokal secara efektif.

"Semua cendekiawan, semua anak-anak bangsa yang bisa berpikir untuk kemajuan bangsa lebih khusus dan saudara-saudara kita di Papua ini terus harus bisa kita jalani [melalui pendekatan] secara intelektual," pungkasnya.


(Ira) TN

Rabu, 04 Desember 2024

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Wamendagri RibkaTegaskan, Tahapan Pelaksanaan Pilkada Ulang Ikuti Ketetapan KPU !


JAKARTA, TN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dilakukan sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Adapun Pilkada ulang dilaksanakan karena berbagai faktor, di antaranya kemenangan kotak kosong, adanya situasi gangguan keamanan, pelanggaran administrasi, hingga faktor geografi dan bencana alam seperti banjir. Kemendagri hingga saat ini terus melakukan pemantauan data dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada ulang.

“Kita akan juga sinkronisasi dengan data dari Bawaslu dan juga KPU. Berkait dengan substansi pelaksanaan pemilihan ini tentunya kita sama-sama menunggu hasil dari pentahapan yang dilakukan oleh KPU,” katanya.

Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang, Kemendagri mengedepankan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penganggaran Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN). Kemendagri juga mempertimbangkan persetujuan bersama antara badan eksekutif dan legislatif daerah.

“Ada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pada prinsipnya bahwa ada mekanisme APBD yang ada di daerah apabila dari sumber APBD kabupaten atau kota tidak memungkinkan untuk membiayai Pilkada,” ujarnya.

Dia menegaskan pula, pemerintah tengah mencari solusi agar semua daerah tetap bisa menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk mendukung proses tersebut, telah dibentuk Desk Pilkada di 29 provinsi dan kabupaten/kota yang memantau tahapan dan kejadian secara real-time selama 24 jam.

“Berkait dengan pemilihan ulang untuk gubernur dan wakil gubernur, untuk di Kementerian Dalam Negeri beserta 29 provinsi dan kabupaten sudah terbentuk Desk Pilkada di 29 kabupaten dan kota, sehingga semua pelaksanaan tahapan maupun kejadian-kejadian temporer yang terjadi di sejumlah daerah itu tercatat 24 jam online,” ungkapnya.

Dalam RDP tersebut, pemerintah menyetujui penyelenggaraan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. KPU awalnya mengusulkan dua opsi tanggal untuk pelaksanaan, yaitu 27 Agustus atau 24 September 2025. Dalam RDP, para peserta sepakat memilih 27 Agustus dengan pertimbangan efektivitas waktu.

(Nurbaini) TN

Senin, 02 Desember 2024

Sebagai Apresiasi Atas Hasil Kinerja Yang Baik, Pangdam XII/Tpr Menerima Penghargaan Dari Para Tokoh Lintas Etnis di Kalimantan Barat


KALBAR, TN  - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, menerima kehormatan besar dalam pertemuan silaturahmi dengan para tokoh lintas etnis yang ada di Kalimantan Barat, yang diketuai oleh Sekjen MADN sekaligus Koordinnator Lintas Etnis Kalimantan Barat, Yakobus Kumis, bertempat di Lobby Kehormatan Makodam XII/Tpr, Senin (2/12/2024).

Rombongan tersebut disambut hangat oleh Pangdam XII/Tpr yang didampingi Kasdam XII/Tpr, Irdam XII/Tpr, Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr, Asops Kasdam XII/Tpr, Aster Kasdam XII/Tpr,  Waasintel Kasdam XII/Tpr, dan Wakapendam XII/Tpr.

Pangdam XII/Tpr Mayjen Iwan Setiawan mengatakan bahwa, "Kegiatan ini adalah salah satu momen bersejarah dimana seluruh tokoh lintas etnis yang ada di Kalimantan Barat datang dan memberikan penghargaan serta apresiasi langsung atas dedikasi, dan loyalitas, serta kinerja terbaik yang dilakukan oleh Kodam XII/Tanjungpura dalam menjaga stabilitas keharmonisan wilayah sehingga tetap Aman dan Damai," katanya.

Pada kesempatan tersebut Pangdam juga sangat berterima kasih atas apresiasi luar biasa yang telah diberikan ini. 

"Kami tidak mungkin berbuat banyak tanpa dukungan TNI-Polri, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lintas etnis yang terus bersinergi", ungkapnya.

Sementara Sekjen MADN Yakobus Kumis mengusulkan untuk mendirikan "Rumah Kebangsaan di Kalimantan Barat", dengan tujuan sebagai wadah silaturahmi antar etnis serta sebagai sarana untuk mempererat persatuan, menjaga keutuhan NKRI, dan menjadi simbol kerukunan lintas etnis, khusus nya diwilayah Kalimantan Barat ini, gagasan ini disambut baik oleh Pangdam XII/Tpr.

Pangdam 
XII/Tpr juga mengapresiasi keberhasilan agenda nasional, termasuk pemilu dan pesta demokrasi, yang berjalan lancar berkat dukungan dari berbagai pihak. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersatu membangun bangsa. 

“Mari kita bangun kekuatan bersama TNI, Polri, dan rakyat demi Indonesia yang lebih maju,” pungkas Mayjen Iwan Setiawan mengakhiri. 

(Mudjiono) TN


Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bandung

BANDUNG, TN - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...

NASIONAL


DAERAH