Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Maret 2025

DPP ASWIN Ucapkan : ” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “


"Tak ada kesucian menjadi sempurna tatkala ada satu di antara kebencian tertanam dalam jiwa. Terkirim dari lubuk hati atas kesalahan selama ini."

"Meski wajah tak dapat berjumpa, tangan tak bisa saling menjabat. Semoga coretan kata ini dapat menjadi jembatan di hari penuh kemenangan."

"Dalam beningnya hati ada secuil benih prasangka. Dalam santunnya ucapan ada kalanya khilaf tak sengaja."

"Tidak ada kata seindah kata maaf, tidak ada perbuatan seindah yang memaafkan, kini hati akan dibersihkan, tanpa noda dan kotoran"

Kami Dewan Pimpinan PusatAsosiasi Wartawan Internasional ( DPP ASWIN ), Beserta Seluruh Jajaran, Mengucapkan ;

” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

” Mohon Maaf Lahir & Batin “

Jakarta,28 Maret 2025
       Ketua Umum


(Irno Budi Kiswoyo,SH.MH).

Senin, 17 Maret 2025

Bahas Persiapan PSU di Kabupaten Siak, Ribka Haluk : Kunjungan Kami Ingin Pastikan Progres Dan Persiapan KPU Pada PSU Tanggal 22 Nanti


KABUPATEN SIAK, TN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Riau, Selasa (18/3/2025). Dalam peninjauan tersebut, Ribka disambut oleh jajaran Pemerintah Kabupaten serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak.

Mereka kemudian membahas persiapan PSU di Kompleks Perumahan Abdi Praja, Kabupaten Siak. Pembahasan tersebut meliputi kesiapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kepastian keamanan, hingga progres persiapan PSU. Dalam suasana hangat, Ribka banyak menerima penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kapolres, Kasdim tentang kesiapan PSU yang bakal digelar 22 Maret 2025 mendatang.

"Tadi juga sudah kami cek. Pak Kapolres, kemudian Pak Kasdim terkait dengan masalah keamanan. Jadi kunjungan kami ke sini ingin memastikan progres dan juga persiapan KPU dalam rangka penyelenggaraan [PSU] pada tanggal 22 nanti," ujar Ribka dalam keterangannya di hadapan awak media usai melaksanakan rapat tersebut.

Ribka optimistis, dengan sinergisitas yang kuat dari berbagai pihak, pelaksanaan PSU akan berjalan lancar sesuai rencana. "Kami harapkan seperti itu. Supaya semua harus lancar," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni menjelaskan anggaran NPHD untuk melaksanakan PSU secara umum telah siap. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim 0322, Siak dalam mendukung pelaksanaan PSU.

"Kami laporkan kepada Ibu Wamen bahwa NPHD sudah tersedia. Tidak jadi masalah dan sudah kita siapkan sejak dini. Jadi kita tetap NPHD men-support PSU di Kabupaten Siak berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Asni.

Senada dengan hal itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra Nasution menjelaskan, pihaknya telah memastikan seluruh unsur kemanan siap dalam mendukung PSU. Dirinya menegaskan, persiapan tersebut telah dilaksanakan jauh-jauh hari. Ke depan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP, Linmas, TNI, serta Brimob dalam memastikan gelaran PSU berjalan aman dan damai.
"Intinya kita untuk pelaksanaan PSU ini dari sisi keamanan Polres Siak siap mengamankan PSU ini dengan lancar dan tentunya hasilnya dengan damai, untuk Kabupaten Siak yang lebih baik nantinya ke depan," tandasnya.

Seusai menggelar rapat tersebut, Ribka beserta rombongan langsung meninjau logistik untuk kesiapan PSU. Selain itu, dirinya  juga meninjau lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Buantan Besar dan Jaya Pura. Dalam peninjauan itu, Ribka banyak berbincang dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari perbincangan tersebut, Ribka memastikan rencana pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak telah berjalan sesuai rencana. Pihaknya berharap, pelaksanaan PSU dapat berlangsung lancar, damai, dan tanpa hambatan.

(Iksan) TN

Rabu, 26 Februari 2025

Kejaksaan Agung Tetapkan Dan Tahan Dua Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Patra Niaga


JAKARTA, TN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Rabu 26 Februari 2025.

Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa kedua ditetapkan Tersangka kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut. 

"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar dalam kenferansi pers tersebut menerangkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandasnya.

Ia juga memaparkankan terkait posisi kasus atau kronologi dalam perkara maling bensin ini.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang lalu Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar.

Lanjutnya," Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga denganTersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT," bebernya.

"Tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Tersangka Edward Cone (EC) mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," sambung Dirdik.

Ia pun menegaskan bahwa, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Dirdik Kejagung menegaskan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP," tegas Abdul Qohar.

(Andrea) TN

Senin, 24 Februari 2025

Penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dianggap Salahi Kewenangan, LSM KOMAKOPEPA Surati Pendapat Hukum MA


JAKARTA, TN - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronolodi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(Joggie) TN


Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA

Rabu, 19 Februari 2025

KPK Tahan Dua Tersangka Pasutri Wali Kota Dan Ketua Komisi DPRD Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Dan Gratifikasi


JAKARTA, TN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023; pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA 2023; serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.(19/02/2025).

"Kedua tersangka tersebut adalah HGR selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024 dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (19/02.2025).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa," sambungnya.

Dalam konstruksi perkaranya Ia juga memaparkan bahwa, "Pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB," paparnya.

"Selain itu," lanjutnya," Pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022."

"Kemudian," tambah Setyo," Tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya."

Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. Atas permintaan tersebut, pada periode April s.d. Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP," ungkap Ketua KPK.

Lebih lanjut Ketua KPK juga menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa; meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain; serta menerima gratifikasi sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Setyo Budiyanto mengakhiri konferensi persnya.

(TF/IR/ALS) TN 


Sumber : Tessa Mahardhika

Senin, 17 Februari 2025

Tertuang Dalam PP No.8 Th 2025 Tentang Ketahanan Ekonomi Nasional, Presiden Prabowo Subianto Mengumumkan Kebijakan Pemerintah


JAKARTA, TN - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.


(NUR/ABD/ALS) TN

Rabu, 12 Februari 2025

Komitmen Kapolri Menjaga Marwah Institusi, Kepala Divisi Humas Tegaskan, Tak Ada Upaya Sembunyikan Oknum Yang Mencederai


JAKARTA, TN -  Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan reward and punishment kepada seluruh jajarannya. Upaya bebenah yang dilakukan Polri pun tidak akan ragu untuk dilakukan.

Irjen. Pol. Sandi menerangkan, kritik membangun selalu diterima dengan baik demi terus memajukan Polri. Bahkan, hal itu telah disampaikan Kapolri sejak pembekalan awal anggota kepolisian.

“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa setiap keberhasilan anggota Polri akan mendapatkan reward dan setiap anggota Polri yang melaksanakan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irjen. Pol. Sandi di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/2/25).

Menurut Kadiv Humas, dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolri berikan sanksi tegas sebagai bentuk bersih-bersih. Bahkan, tidak ada sedikitpun upaya untuk menyembunyikan oknum yang mencederai marwah institusi, sebagai bukti transparansi Polri.

“Seandainya ditutup-tutupi juga masih memungkinkan, tapi bapak Kapolri memilih opsi untuk menindak tegas, untuk memperbaiki bagi yang belum baik,” ujar Kadiv Humas.

Diingatkan Kadiv Humas, polisi merupakan salah satu tugas yang mulia. Terdapat 460.000 anggota yang bekerja keras secara transparan, profesional, dan juga mengharumkan nama institusi serta negara di kancah dunia.

“Profesi apapun adalah mulia termasuk profesi Kepolisian. Jadi tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum anggota yang mau menodai institusi Kepolisian. Maka tugas kami untuk bisa memuliakan profesi kepolisian dengan menindak tegas semua oknum terkait sesuai aturan berlaku,” ungkap Kadiv Humas.

(**) TN

Minggu, 09 Februari 2025

Dukung Program Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif, Wamendagri Ribka Ajak Seluruh Stakeholder Berkolaborasi


JAKARTA, TN - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pembangunan di Tanah Papua untuk mewujudkan visi besar Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera dalam kerangka otonomi khusus (Otsus). Visi tersebut dapat dicapai dengan menjalankan misi utama, yaitu membangun Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif. Kolaborasi berbagai pihak dibutuhkan agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik.(9/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk setelah menerima audiensi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) Provinsi Papua Barat Daya di Jakarta belum lama ini.

"Misi utama dalam percepatan pembangunan kesejahteraan Tanah Papua adalah tercapainya Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif," ungkap Ribka.

Menurutnya, keberhasilan implementasi visi ini, memerlukan komitmen yang tinggi dan upaya yang konsisten dari seluruh stakeholder, baik dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat. "Visi ini mencerminkan upaya pemerintah membawa Tanah Papua menuju perubahan besar di masa yang akan datang. Hal ini pun dapat diperoleh melalui upaya yang konsisten dan berkelanjutan," tegasnya.

Ribka juga mengapresiasi BP3OKP/BPP Provinsi Papua Barat Daya yang terus berupaya menjalankan berbagai program dalam menjalankan misi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dengan berkolaborasi bersama seluruh stakeholder. "Saya memberikan apresiasi dan ini patut menjadi contoh yang baik karena segala unsur, mulai dari pemerintah, lembaga, para tokoh hingga masyarakat berkolaborasi mewujudkan program ini," ujarnya.

Dirinya mengajak seluruh pihak agar terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah di Tanah Papua. Hal ini penting untuk mewujudkan generasi Papua yang jauh lebih baik.

"Untuk itu saya mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga-lembaga, yayasan, dan lainnya untuk bersama berkolaborasi dalam mewujudkan generasi Papua yang unggul," pungkasnya.

(Taufan) TN

Minggu, 02 Februari 2025

Pernyataan Menteri PDT Dinilai Telah Melecehkan Profesi Wartawan, Ketua Umum FPII Mendesak Yandri Susanto Segera Klarifikasi Dan Meminta Maaf


JAKARTA, TN - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam sangat keras pernyataan dari Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dalam sebuah kegiatan Kementerian Desa yang menyudutkan Profesi Wartawan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku sosial kontrol terhadap kinerja para Kepala Dan Aparat Desa di Indonesia. Dimana kemudian tersebar melalui video dimedia sosial baru-baru ini .

"Baru jadi menteri udah belagu, kalo ngomong itu pake otak jangan pake dengkul,"  kecam Kasihhati dengan nada geram di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Sebelumjya dalam cuplikan video yang tersebar luas  sabtu (1/2/2025), Menteri Yandri Susanto menyebut adanya  wartawan bodrex  yang kerjanya menakut-nakuti Kepala Desa," Mereka mutar itu, hari ini ke Kepala Desa ini minta satu juta, jadi kalo  tiga ratus Desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji Menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa.

Lanjutnya, "Nah oleh karena itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan ini mohon juga di tertibkan, kalau perlu di tangkapin aja pak Polisi ...LSM dan Wartawan wartawan Bodrex yang mengganggu para Kepala Desa dalam bekerja," tukasnya menyeringai.

Kasihhati menilai pernyataan Menteri Desa dan PDT itu telah melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi terhormat sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dia (Mendes-red) jangan cuma bisa omon-omon, tapi nggak ngerti wartawan sebagai sebuah profesi terhormat !!" tegas Kasihhati.

Kasihhati menyebut,  wartawan bodrex  sejatinya hanyalah sebuah stigma yang tidak elok diucapkan pejabat setingkat menteri.

"Ucapannya seakan menggeneralisasi wartawan; tanpa menyebut oknum; dan kalo memang itu ada; itu sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan dimana itu wartawan bodrex," tukas Jurnalis senior yang akrab disapa dengan panggilan  Bunda  itu.

Dikatakan, wartawan bodrex itu hanyalah stigma, hanya istilah; karena itu bukan wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kerja jurnaliatik sesuai ketentuan UU Pers."Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan, jadi sekali lagi kami tantang Menteri Desa untuk buktikan omongannya;" tukas Bunda Kasihhati

Dikatakan pula, "Menteri Desa semestnya bukan cuma klarifikasi, tetapi harus minta maaf kepada seluruh wartawan indonesia.

Sebagai Ketua Presidium FPII dan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati mengakui banyak menerima laporan dan pengaduan dari jajaran FPII di daerah; terkait pernyataaan nyleneh Menteri Desa dan PDT.

"Sebagai seorang Menteri, Yandri  Susanto  harus memahami bahwa jika ada prilaku wartawan yang bertentangan dengan UU Pers itu bersifat oknum jangan digeneralisir, bikin stigma wartawan bodrex dan sebagainya; yaaa kalo ada, laporkan saja tindakan kriminal tersebut  ke polisi. karena UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik Independen tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan itu," beber Kasihhati.

Menurut Kasihhati, secara kelembagaan pihaknya tidak akan toleransi  terhadap prilaku oknum berkedok pers yang melakukan tindakan kriminal, karenanya peningkatan kualitas dan profesionalisme jajaran wartawan lingkup FPII terus dilaksanakan.

"termasuk salah satunya pada tanggal 6 februari nanti: kita akan gelar  diklat pers," ucapnya.

Peningkatan Profesionalisme  jajaran wartawam lingkup FPII, kata Kasihhati, telah menjadi komitmen pihaknya.

"Wartawan sebagai sebuah  profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut  wartawan memiliki keahlian. Wartawan  bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya;" urai Kasihhati.

Diakhir perbincangan, Kasihhati meminta agat semua pihak, terutama pejabat untuk stop dan hentiikan menyampaikan stigma-stigma yang melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi.

(Azhari) TN

Selasa, 14 Januari 2025

Alasan Hari Desa 2025 di Sumedang, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri : Sumedabg Miliki 270 Desa Mandiri Melek Digital Dan Nol Persen Kemiskinan

JAWA BARAT, TN - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, desa berperan penting dalam memajukan Indonesia. Menurutnya, Desa memiliki berbagai sumber daya, seperti Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan. (14/01/2025).

"Kalau Desanya maju, Daerahnya maju, Indonesia pasti maju. Desanya menyala, menyala bangsaku," kata La Ode saat membuka Village Expo dalam rangka Peringatan Hari Desa 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Sepak Bola Cibeureum Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/1/2025).

Dirinya mengungkapkan alasan Peringatan Hari Desa 2025 digelar di Kabupaten Sumedang. Menurutnya, Sumedang memiliki 270 Desa mandiri yang melek digital dengan tingkat kemiskinan nol persen.

"Sehingga Bapak Menteri menyetujui ditetapkannya Sumedang sebagai puncak Peringatan Hari Desa," ujarnya. 

La Ode menjelaskan, Peringatan Hari Desa tahun ini diramaikan oleh berbagai kegiatan. Hal ini di antaranya Village Expo, Simposium, dan acara puncak yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

 "Kita menghadirkan kegiatan namanya Musyawarah Desa Nasional, ini besok di tempat ini kita lesehan, saya izin Pak Bupati," tegasnya. 

Dalam musyawarah tersebut, La Ode menerangkan, akan diisi diskusi interaktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan pemerintah desa. Selain itu, musyawarah akan dilanjutkan dengan kegiatan Gerakan Menanam Tanaman Pangan Desa atau Gemah Tandan Desa.

"Ini adalah bagian dari rangkaian seluruh Peringatan Hari Desa yang dipusatkan di Sumedang, di Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka," terangnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Bupati Sumedang Yudia Ramli mengatakan, dipilihnya Sumedang sebagai tuan rumah Peringatan Hari Desa 2025 merupakan sebuah kehormatan, sekaligus tantangan untuk turut menyukseskan. 

Pihaknya berkomitmen menjadikan momen tersebut untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan semua stakeholder dalam wujudkan desa yang lebih tangguh. Ini sejalan dengan tema Peringatan Hari Desa tahun ini, yakni "Desa Tangguh Pangan, Indonesia Sejahtera".

"Tema ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana ketahanan pangan menjadi isu yang sangat mendesak di seluruh dunia termasuk di Indonesia," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Yudia menilai, desa saat ini diharapkan dapat menjadi basis produksi pertanian dan harus mampu berperan aktif dalam memastikan ketahanan pangan. Guna mencapai itu, lanjut Yudia, masyarakat desa harus mendukung berbagai program ketahanan pangan nasional.

"Dengan semangat kebersamaan, kita harapkan dapat menciptakan desa-desa yang mandiri dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam aspek pangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini juga diserahkan piagam penghargaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2024 yang diberikan secara simbolis kepada enam Desa. Mereka di antaranya Desa Sidomulyo, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan; Desa Margajaya, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat; Desa Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Desa Panarungan, Kabupaten Badung, Bali; Desa Simbune, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara; dan Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

(Lili) TN

Senin, 06 Januari 2025

Disambangi Ketum SMSI, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman : SMSI Itu Ada Dimana-mana, Terus Bergerak


JAKARTA, TN - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia  (SMSI)  Pusat, Firdaus  berkunjung ke kantor Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat  Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang kini dipercaya Presiden RI Prabowo Subianto menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) di  Kantor Sekretariat Negara Jalan  Cut Mutiya No. 10 Jakarta Pusat,  Senin (6/1/2025). Turut  hadir bersama Firdaus,  Iwan Sunano  Humas SMSI, Hendra dan Nasky Tim IT SMSI Pusat.

Firdaus disambut Dudung Abdurachman yang pada kesempatan tersebut didampingi Asep Sugiharto selaku Deputi  Strategis Penasehat Presiden, dan  Khalid Zabidin Tim Ahli Penasehat Presiden.

Dalam momen tersebut, Firdaus menyampaikan bahwa SMSI tetap konsisten bergerak tegak lurus dengan peneguhan idiologi pancasila.

Selain itu, Firdaus juga turut melaporkan bahwa dalam waktu dekat, SMSI akan menggelar Lokakarya Nasional sebagai rangkaian dari peringatan  Hari Pers Nasional (HPN) 2025 sekaligus SMSI akan melakukan penataan sekretariat dan studio SMSI di jalan veteran.

Menanggapi hal tersebut, selaku Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Dudung meminta segenap jajaran  SMSI tetap solid  dan  terus bergerak.

"SMSI itu ada dimana-mana. Saya ke daerah pasti ada SMSI," ucap Dudung Abdurachman.

Disamping itu Dudung berharap agar pembenahan sekretariat SMSI agar segera dirampungkan mengingat fungsinya yang sangat vital bagi organisasi dan pihaknya siap untuk ikut berperan serta.

(*) TN

Senin, 30 Desember 2024

Usulkan Gelar Kepahlawanan RM Margono Djojohadikusumo, Ketum SMSI, Firdaus Mendapat Penghargaan Dari Forum Masyarakat Indonesia Emas


JAKARTA, TN – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus yang mengusulkan pemberian gelar kepahlawanan nasional untuk RM Margono Djojohadikusumo mendapatkan penghargaan dari Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS).
 
Penyampaian penghargaan inisiator gelar pahlawan dibacakan oleh Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati di Auditorium Abdulrahman Saleh, Radio Republik Indonesia (RRI), Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

Selain Firdaus, juga pengusul gelar kepahlawanan nasional lainnya, yakni Grace Siahaan Njo, aktivis Vox Point Indonesia yang mengusulkan Herman Yosep Fernandez.

Usai pembacaan para penerima penghargaan oleh Ketua Umum FORMAS, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Ketua Dewan Pembina FORMAS, Hashim Djojohadikusumo.

Hashim juga memberi selamat kepada para penerima penghargaan lainnya termasuk sejumlah Ormas yang ikut berperan dalam kepedulian terhadap masyarakat.

Pemberian penghargaan tersebut juga menandai kegiatan peluncuran program Gerakan Masyarakat Peduli Anak Sekolah (Gemas), dan peresmian 19 anggota ormas yang baru tergabung dalam FORMAS.
 
Gelar Kepahlawanan

Ketua Umum SMSI Firdaus mulai merintis pengusulan gelar pahlawan nasional untuk RM Margono Djojohadikusumo dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD itu untuk mendukung RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional Indonesia dengan menghadirkan pakar-pakar sejarah. FGD berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Diskusi mengungkapkan bahwa kontribusi Margono dalam memperbaiki kondisi ekonomi pasca-kemerdekaan sangat penting dalam mendukung kehidupan ekonomi bangsa.

RM Margono saat itu sebagai pendiri dan Direktur Utama BNI. Margono turut merancang bank sentral yang menjadi fondasi ekonomi nasional, setelah pelantikan Soekarno dan Hatta menjadi Presiden dan Wapres.
 
Setelah dibentuk Kabinet Presidentil dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), Margono mengusulkan supaya dibentuk sebuah Bank Sentral atau Bank Sirkulasi seperti yang dimaksud dalam UUD '45.
 
Soekarno-Mohammad Hatta kemudian memberikan mandat kepada Margono untuk membuat dan mengerjakan persiapan pembentukan Bank Sentral (Bank Sirkulasi) Negara Indonesia pada tanggal 16 September 1945.

Kemudian pada tanggal 19 September 1945, sidang Dewan Menteri Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk sebuah Bank milik negara yang berfungsi sebagai "Bank Sirkulasi".

Seiring usulan gelar kepahlawanan tersebut, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau sering disapa dengan panggilan Gus Ipul, Minggu (10/11/2024) di Jakarta, menilai pemberian gelar pahlawan pada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo Subianto Presiden sangat layak.

Pendapat Gus Ipul sejalan dengan penilaian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan RM Margono diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa, terutama kiprahnya di bidang ekonomi.
 
Herman Yosep Fernandez

Grace Siahaan Njo dalam memperjuangkan Herman Yosep Fernandez, juga diawali dengan menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan mengusung tema Herman Fenandes dari perlawanan bawah tanah di Bayah hingga gugur di Yogyakarta. FGD menghadirkan narasumber dari tokoh pers nasional dan juga peneliti sejarah, di Serang, Banten, Senin (21/10-24).

Herman Fernandez dikenal sebagai tokoh perlawanan bawah tanah di Bayah, Banten, pada masa pendudukan Jepang. Bersama tokoh pergerakan nasional lainnya, ia membentuk jaringan perjuangan romusha yang menolak eksploitasi kerja paksa oleh Jepang.

Pada masa revolusi fisik, Fernandez bergabung dengan Tentara Pelajar di Yogyakarta, ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. 
Puncak perjuangannya terjadi dalam pertempuran di Sidobunder, Kebumen, di mana ia gugur bersama rekannya, Alex Rumambi. 

(*) TN

Jumat, 27 Desember 2024

Lantik Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan Budaya Birokrasi Efisien Dan Tidak Langgar Aturan


JAKARTA, TN – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya membangun budaya birokrasi yang efisien sebagai langkah mendukung pelayanan publik yang optimal.

“Lakukan inovasi, langkah-langkah, ide-ide baru untuk berpikir cepat, kemudian tidak mempersulit, [tetapi] mempermudah, dan tidak melanggar aturan,” ujar Tomsi dalam acara Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Kemendagri yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Pelantikan ini, kata Tomsi, merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi yang sekaligus memberikan apresiasi melalui promosi jabatan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja para pejabat yang dilantik, sejalan dengan komitmen Kemendagri untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dan tentunya saya doakan agar kita semua selalu di dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Tomsi juga mengingatkan bahwa birokrasi harus terus diperbaiki dengan menghilangkan hambatan yang memperlambat proses pelayanan publik. Ia mendorong para pejabat untuk bekerja secara kolaboratif dan menyampaikan kendala yang berada di luar kewenangan kepada pimpinan untuk diambil keputusan yang tepat.

“Kemudian [yang] memperlambat itu bisa dipangkas, dipotong, yang bukan menjadi kewenangannya bisa disampaikan kepada atasannya, sehingga mungkin ada kebijakan-kebijakan yang diambil,” tandasnya.

Adapun pelantikan kali ini melibatkan 30 pejabat yang terdiri atas 3 pejabat administrator, 2 pejabat pengawas, dan 25 pejabat fungsional. Dengan terlaksananya pelantikan ini, Kemendagri berharap agar kinerja organisasi semakin baik melalui kerja sama yang solid, inovasi, dan efisiensi yang berorientasi pada pelayanan publik.

(Irfan) TN

Senin, 16 Desember 2024

Persiapan Gelar Kick Off HKSN, Mensos Gus Ipul : Ketum SMSI Firdaus Yang Membuat Kami Terperangkap Disini!


BANTEN, TN - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, pada Senin (16/12/2024) akan menggelar kick off Hari Kesetiakawan Sosial Nasional  (HKSN) 2024 di Taman Firdaus, Kampung Saung Bojong, Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

Kegiatan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat ini, menurut rencana akan dicanangkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Drs. H. Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul. Rencananya, acara yang digelar di Taman Firdaus, Kampung Saung Bojong, Desa Talaga tersebut akan dihadiri juga oleh Mendes PDT Yandri Susanto.

Dipilihnya Taman Firdaus,  Kampung Saung Bojong, Mancak sebagai lokasi awal dalam memperingati HKSN 2024, tak lepas dari langkah terobosan awal  yang  digagas oleh Firdaus selaku Ketua Umum SMSI Pusat yang juga  merupakan Tokoh Pers Banten, dengan melibatkan Pokja Konstituen Dewan Pers Provinsi Banten yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Banten, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Banten dan BPD PHRI Banten.

Firdaus yang juga  Direktur Journalist Boording School (JBS) dan Pendiri Yayasan Pers Anak Bangsa untuk pertamakali menyampaikan gagasan pada rapat bersama  yang digelar pada tanggal 12 Juni 2024 di Gedung JBS Cilegon. Pada rapat tersebut, disampaikan aksi sosial berupa progam bersih-bersih  sungai di desa talaga yang beralih fungsi menjadi tong sampah terpanjang di Banten.

Melihat kondisi tersebut, tercetuslah bagaimana sungai yang telah hilang fungsinya tersebut, menjadi kembali hidup.

Sehingga pada rapat tersebut menyepakati untuk memperjuangkan sungai yang lebih kurang satu kilometer tersebut  menjadi kembali hidup dengan tagline sungai kehidupan.

Aksi sosial inipun  digelar  tepatnya pada tanggal 20 Juni 2024, dan dilanjutkan pada tanggal 5 Juli 2024 dengan aksi serupa dan melibatkan komponen pers, pemerintah serta. masyarakat.

Tak hanya sampai disitu, langkah terobosan yang digagas Firdaus Ketua Umum SMSI,  yang sejatinya bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mengkampanyekan perubahan perilaku masyarakat untuk lebih peduli lingkungan, bak gayung bersambut, mendapat respon positif dari Kemensos RI.

Dalam audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Menteri Sosial Republik Indonesia (RI), Drs. H. Saifullah Yusuf di ruang kerja Menteri Sosial, Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (11/12/2024) menghasilkan beberapa poin strategis berupa sinergi program antara organisasi perusahaan media siber dan Kemensos dan salah satunya langsung diimplementasikan dalam langkah nyata yaitu gelaran Kick Off HKSN 2024 yang akan dilaksanakan di Taman Firdaus Kampung Saung Bojong, Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam keteranganya kepada awak media, Firdaus berharap progam sosial ini dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

"Tentu kami berharap program-program serupa dapat di implementasikan di seluruh penjuru indonesia dan SMSI siap bersinergi serta  mengawal program-program pro masyarakat tersebut," pungkas Firdaus, Minggu  (15/12/2024).

(*) TN


Rabu, 11 Desember 2024

Dorong Pemerintah Daerah, Wamendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Investasi Sebagai Kunci Utama Pembangunan di Papua Barat Daya

JAKARTA, TN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya peningkatan investasi sebagai kunci utama pembangunan di Papua Barat Daya. Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mandiri dengan memanfaatkan potensi lokal, ketimbang hanya bergantung pada pemerintah pusat.

"Kita selama ini tidak harus mengharapkan [dana] transfer dari pusat, tetapi bagaimana kita menggali semua potensi daerah dengan mengajak semua stakeholder, investor, kementerian/lembaga yang kompeten dalam memberikan pendampingan," ujarnya saat menghadiri acara Papua Barat Daya Investment Year 2024 di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ribka mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil di Papua. Sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan pihak terkait diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Jika kondisi dari daerah itu terjamin secara baik, siapa saja orang bisa datang untuk bisa berinvestasi," imbuhnya.

Ribka juga menyoroti kekayaan alam Papua yang dapat dimanfaatkan oleh Pemda. Tak hanya di sektor tambang ataupun minyak dan gas (migas), ia pun menekankan pentingnya hilirisasi di sektor perkebunan seperti pinang dan sagu. Menurutnya, potensi tersebut tidak hanya untuk konsumsi lokal, tetapi juga dapat menjadi komoditas ekonomi yang meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, Ribka menegaskan program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan dan pengolahan hasil perkebunan. Ia berharap upaya ini dapat mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal Papua.

Ia pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya atas upayanya mempromosikan potensi daerah, meskipun statusnya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) masih relatif anyar. Ia mendorong daerah lain di wilayah Papua untuk mencontoh langkah proaktif Pemprov Papua Barat Daya dalam mengelola potensi dan menarik investasi.

"Saya pikir ini harus menjadi contoh untuk Papua yang lainnya," ujarnya.

Dengan langkah ini, Ribka berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat Daya terus meningkat. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemda, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, terutama generasi penerus, untuk mengelola potensi lokal secara efektif.

"Semua cendekiawan, semua anak-anak bangsa yang bisa berpikir untuk kemajuan bangsa lebih khusus dan saudara-saudara kita di Papua ini terus harus bisa kita jalani [melalui pendekatan] secara intelektual," pungkasnya.


(Ira) TN

Rabu, 04 Desember 2024

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Wamendagri RibkaTegaskan, Tahapan Pelaksanaan Pilkada Ulang Ikuti Ketetapan KPU !


JAKARTA, TN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dilakukan sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Adapun Pilkada ulang dilaksanakan karena berbagai faktor, di antaranya kemenangan kotak kosong, adanya situasi gangguan keamanan, pelanggaran administrasi, hingga faktor geografi dan bencana alam seperti banjir. Kemendagri hingga saat ini terus melakukan pemantauan data dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada ulang.

“Kita akan juga sinkronisasi dengan data dari Bawaslu dan juga KPU. Berkait dengan substansi pelaksanaan pemilihan ini tentunya kita sama-sama menunggu hasil dari pentahapan yang dilakukan oleh KPU,” katanya.

Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang, Kemendagri mengedepankan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penganggaran Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN). Kemendagri juga mempertimbangkan persetujuan bersama antara badan eksekutif dan legislatif daerah.

“Ada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pada prinsipnya bahwa ada mekanisme APBD yang ada di daerah apabila dari sumber APBD kabupaten atau kota tidak memungkinkan untuk membiayai Pilkada,” ujarnya.

Dia menegaskan pula, pemerintah tengah mencari solusi agar semua daerah tetap bisa menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk mendukung proses tersebut, telah dibentuk Desk Pilkada di 29 provinsi dan kabupaten/kota yang memantau tahapan dan kejadian secara real-time selama 24 jam.

“Berkait dengan pemilihan ulang untuk gubernur dan wakil gubernur, untuk di Kementerian Dalam Negeri beserta 29 provinsi dan kabupaten sudah terbentuk Desk Pilkada di 29 kabupaten dan kota, sehingga semua pelaksanaan tahapan maupun kejadian-kejadian temporer yang terjadi di sejumlah daerah itu tercatat 24 jam online,” ungkapnya.

Dalam RDP tersebut, pemerintah menyetujui penyelenggaraan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. KPU awalnya mengusulkan dua opsi tanggal untuk pelaksanaan, yaitu 27 Agustus atau 24 September 2025. Dalam RDP, para peserta sepakat memilih 27 Agustus dengan pertimbangan efektivitas waktu.

(Nurbaini) TN

Jumat, 29 November 2024

Diskusi Publik, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan Budaya Melayani Jadi Kunci Kualitas Pelayanan Publik


JAKARTA, TN – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan, budaya melayani menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. Budaya ini menjadi acuan bagi petugas layanan dalam bekerja, termasuk ketika menemui kesulitan.

Penjelasan itu disampaikan Tomsi saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik “Peningkatan Layanan dan Daya Saing dalam Mendorong Kesejahteraan di Daerah” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Tomsi mengatakan, apabila petugas layanan tidak memiliki budaya tersebut, maka ketika menghadapi kesulitan hanya akan fokus pada persoalan, bukan menemukan solusi terbaik. Ini berbeda dengan petugas yang memegang teguh budaya melayani yang fokus pada upaya menemukan jalan keluar. “Nah, jadi basic-nya adalah manusianya, apakah yang bersangkutan memiliki budaya melayani?” jelasnya.

Selain itu, lanjut Tomsi, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Ini berkaitan dengan persyaratan pelayanan, kepastian waktu, dan kepastian biaya yang mesti dibayarkan. “Yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan kuitansi yang diterima,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan juga perlu terus diukur kualitasnya melalui survei kepada masyarakat selaku penerima layanan. Upaya ini penting untuk mengevaluasi berbagai kekurangan sehingga dapat segera diperbaiki. “Tidak merasa dirinya benar sendiri dan puas sendiri gitu, sementara yang dilayani bilang ‘Apanya, ngantrinya panjang, lama, tempatnya panas’,” ujarnya.

Selain itu, Tomsi menekankan, pemberian pelayanan juga perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Namun, pemanfaatan ini harus dipastikan lebih dulu bahwa teknologi tersebut benar-benar siap digunakan dengan baik.

“Nah, ini tentunya harus diyakinkan kesiapan berkaitan dengan teknologinya. Kalau belum siap, manual [dulu]. Begitu siap, berikan layanan prima, jangan setengah-setengah, akhirnya dua kali kerja,” jelasnya.

Tomsi juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar terus berupaya mempermudah pelayanan. Misalnya dengan menyatukan berbagai pelayanan dalam satu tempat. Ini termasuk dengan memperhatikan berbagai fasilitas yang memadai. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengakses banyak tempat untuk mendapatkan pelayanan.

“Kalau layanan publik perizinan-perizinan berusaha dan lain sebagainya itu akan mudah, maka usaha-usaha akan tumbuh. Dengan usaha-usaha akan tumbuh tentunya banyak para pekerja yang akan bekerja, dan ini berkaitan juga dengan kesejahteraan di daerah,” pungkasnya.

(Nurlaela) TN



DPP ASWIN Ucapkan : ” Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446/2025 “

"Tak ada kesucian menjadi sempurna tatkala ada satu di antara kebencian tertanam dalam jiwa. Terkirim dari lubuk hati atas kesalahan se...

NASIONAL


DAERAH