Selasa, 15 Agustus 2023

Pernyataan KSS HKTA Perum Perhutani KPH Purwakarta Dibantah Ahli Waris, Aceng : Memang Pa Yayat Kenal Sama Bapak Saya Pa Ondo!?

KARAWANG, TN - Pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Jawa Barat, Yayat Sudrajat, terkait lahan di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang dikisahkan telah dijual Ondo kepada Abdul Rojak, untuk kemudian di ruislag sebagai kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dibantah keras oleh Aceng, salah seorang anak (ahli waris) Ondo. (15/8/2023).

"Gara-gara informasi itu, kemarin Sabtu saya sampai nyariin Pa Yayat ke KPH Purwakarta, sayangnya tidak ketemu. Kami sebagai ahli waris Bapak Ondo dengan tegas membantah pernyataan tersebut, lagian memang Pa Yayat kenal sama bapak saya Pa Ondo kan sudah lama meninggal. Karena kalau memang ada jual beli (antara Ondo dan Abdul Rojak) buktinya mana, kuitansinya mana, apakah diketahui ahli waris Bapak Ondo," ungkap Aceng, pada Minggu (13/8/2023).

Untuk menguatkan pendapatnya ini, Aceng menjelaskan bahwa anak almarhum Ondo berjumlah 7 orang, dari 7 anak ini ada salah satu yang pernah menjadi kepala desa (lurah) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang (lokasi tanah Blok Cijengkol, red) bernama Acim Suparto, yang menjabat kepala desa hingga 3 periode. Acim menjabat Kades Mulyasari setelah orang tua mereka Ondo meninggal dunia, dan selama menjabat kepala desa, Acim meyakini tidak pernah ada catatan administrasi di kantor desa bahwa Ondo terlibat jual beli tanah miliknya di Blok Cijengkol dengan Abdul Rojak.

"Kaka saya Acim Suparto sudah 3 kali jadi lurah (kades) di Mulyasari, dan sepengetahuannya tidak pernah ada catatan di kantor desa bahwa ada jual beli antara Pa Ondo dengan Abdul Rojak. Anak Pa Ondo kan 7 orang, kalau ada jual beli ahli waris kan pasti tandatangan. Kenyataannya tidak pernah ada jual beli, baik tukar guling, pupuk kujang atau nama Abdul Rojak, semua ahli waris tidak pernah tahu nama dan istilah tersebut. Kita tahu ada nama Abdul Rojak setelah di persidangan saja, dulu kan tidak ada ribut-ribut sebelum perhutani mengklaim tanah tersebut," yakin Aceng.

Setelah jalannya persidangan ini, nama Abdul Rojak mulai di cari tahu para ahli waris Ondo, dan jejak Abdul Rojak dalam persoalan tanah di wilayah Ciampel diketahui jauh dari lokasi Blok Cijengkol.

"Kalau tanah Bapak Ondo itu yang sekarang masih jadi sengketa dengan Perhutani, sementara kalau cerita Pupuk Kujang dan Abdul Rojak itu yang kami dengar jauh dari tanah bapak saya sekitar 3 kilometer (km) dari situ. Jadi klaim Perhutani ini salah alamat sebenarnya, apa karena sekarang lahan tersebut bernilai sehingga Perhutani ngotot," ungkap Aceng.

Untuk meluruskan persoalan ini, Aceng bahkan meminta agar dikonfrontasi dengan Yayat Sudrajat langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Semenjak kasus ini naik di persidangan awal di PN Karawang tahun 2021, hingga PT di Bandung dan lanjut di MA Jakarta, kami ahli waris (Alm) Bapak Ondo tidak pernah bertemu langsung dengan Pa Yayat Sudrajat, padahal beliau ini kan pengacara pihak Perhutani. Saya yakin dalam hati beliau (Yayat Sudrajat, red) ada pertentangan dalam persoalan ini, mungkin karena sebenarnya beliau mengaku salah makanya tidak pernah berani menemui kami ahli waris Bapak Ondo. Padahal kami siap dikonfrontir kapan pun, tunjukan bukti-bukti kepemilikan perhutani atas lahan bapak saya ini, selama ini kan cuma peta-peta saja," tantang Aceng.

Sementara itu, Elyasa Budiyanto, kuasa hukum Ara Cs, menjelaskan bila cerita Yayat Sudrajat atas lahan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Yayat Sudrajat, SH., yang dipersoalkan ahli waris Ondo ialah terkait lahan yang menjadi pokok gugatan (Blok Cijengkol / Petak 25) merupakan hutan negara hasil tukar menukar Perhutani dengan seseorang yang bernama Abdul Rojak pada dekade tahun 1970-an, pernyataan ini adalah hasil wawancara dengan yang bersangkutan dan telah dimuat pada sejumlah Media Online.

(Ilham) TN

Antisipasi Kebakaran Hutan Meluas di Kabupaten Sambas, Satgas Pamtas RI-Mly Bersama Polri Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman


KALIMANTAN BARAT, TN - Pos Gabma Temajuk Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK DPP Letda Arm Rizal dan Wadanpos Serda Yohanes Tommi berserta Prada Engelbertus Ricky dan Praka Sandy beserta Ipda Dwi Cahyo dan Bripda Muhammad Hafiz dari bantuan Polrest Sambas melaksanakan gerak cepat pemadaman kebakaran hutan di wilayah kabupaten sambas bekerja sama dengan anggota Kepolisian sub sektor Temajuk di Dusun Camar Bulan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. pada (15/8/2023).

Respon cepat dan informasi yang akurat dari antar Instansi Kepolisian dan TNI khusus nya Pos Gabma Temajuk menuju titik lokasi kebakaran hutan di Desa Temajuk.

"Sampai saat ini kami masih berjuang melawan kobaran api yang membara agar tidak melebar luas ke arah penduduk Desa Temajuk," ungkap Danpos Gabma, Letda Arm Rizal pada Awak Media (15/8/2023). 

Lanjutnya, "Kegiatan ini merupakan wujud dari manunggal TNI bersana rakyat dan merupakan tugas dari Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK untuk membantu antar instansi serta masyarakat di sekitara Pos Gabma Temajuk serta kehadiran dan peran anggota Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar," tuturnya.

"Selama Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan lancar tidak ada kerugian personil dari aparat maupun masyarakat. Bersama rakyat TNI kuat dari Rakyat untuk rakyat," pungkas Danpos Gabma, Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK DPP, Letda Arm Rizal.

(Yonar) TN

Senin, 14 Agustus 2023

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Menerima Anugerah 'Knight Class Medal of the Order' Dari Pemerintah Kerajaan Kamboja


JAKARTA, TN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menerima anugerah berupa Knight Class Medal of the Order (Medali Kehormatan Negara) dari pemerintah Kerajaan Kamboja, atas jasa-jasanya dalam meningkatkan hubungan militer matra darat antara TNI AD dengan Angkatan Darat (AD) Kerajaan Kamboja. Medali Kehormatan Negara tersebut disematkan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Kerajaan Kamboja, HE Mr. Samdech Techno Hun Sen, di Peace Palace, Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (11/8/2023).
 
Dalam keterangannya Kadispenad, Brigjen, Hamim Tohari mengatakan bahwa, "Pada kesempatan tersebut, PM Hun Sen memuji peningkatan hubungan kerja sama diantara Angkatan Darat kedua negara (RI dengan Kerajaan Kamboja) yang telah terjalin erat selama ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Jenderal Dudung Abdurachman dalam kesempatan yang sama juga melaporkan kepada PM Hun Sen, mengenai hasil pembicaraannya dengan Kasad Kerajaan Kamboja. Khususnya terkait peningkatan hubungan kerja sama militer dalam hal latihan bersama anti teror, penanggulangan bencana, terjun payung, sampai dengan kerja sama di tingkat perorangan," terangnya, Senin (14/9/2023).

"Sebagai informasi," lanjutnya," Dalam kunjungan kerjanya di Kamboja, Kasad juga melaksanakan kunjungan kehormatan kepada Kepala Staf Angkatan Darat Kerajaan Kamboja, General DR. Hun Manet."
 
"Selanjutnya pada Sabtu (12/8/2023)," kata Hamim,"Kasad melakukan peninjauan ke Markas Pasukan Khusus 911 Kamboja, dan menerima penyematan Wing Jump Master."

"Selain mengadakan kunjungan kerja ke Kamboja," sambung Kadispenad," Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit KCK, Ny. Rahma Dudung Abdurachman, beserta delegasi TNI AD (Koorsahli Kasad, Asintel Kasad, Aspers Kasad dan Aslog Kasad), terlebih dahulu melaksanakan kunjungan kerja ke Thailand, pada Kamis (10/8/2023). Disana, Kasad beserta rombongan diterima oleh Kepala Staf Angkatan Darat Thailand, General Narongphan Jittkaewtae, di Royal Thai Army Head Quarter, Bangkok, Thailand," pungkas Brigjen, Hamim Tohari.
 

(Dpd) TN 

Jumat, 11 Agustus 2023

Tak Puas Pelayanan Perumda Tirtauli Masyarakat Komentar Negatif di Google, Walkot Pematang Siantar Desak Direksi Tekan Keluhan Pelanggan


PEMATANG SIANTAR, TN - Mayoritas komentar di Google tentang Perumda Tirtauli, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Pematang Siantar hampir semuanya negatif dan tidak puas atas pelayanan yang diberikan oleh pihak perusahaan, pada Jum'at.(11/8/2023).

Hal ini dapat dilihat saat anda mengetikkan di mesin pencarian Google dengan keyword "Perumda Tirtauli". Akan muncul di Google place alamat Perumda Tirtauli dan beragam komentar dari para netizen.

"Tolong dong, air dirumah kami kenapa jadi sering mati? Padahal dulu gak pernah begini. Hidup juga lama kali, masa jam 4 sore baru hidup, mati lagi di jam 5 sore baru hidup lagi di jam 8 malam? Cuman 1 Jam make air mana bisa pak. Gitu terus siklus nya, besok hari nya pun hidupnya di jam 3 sore lagi. Mohon di percepat perbaikan nya kalo emang ada yang rusak," tulis akun Christina Aquileira Manik

"Uda hampir 1 bulan air mati di rumah hidup hanya dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi selebihnya mati. tolong lah pak di perbaiki. dan yang mati air hanya untuk 1 saluran aja. yang lain tidak kena dampak", keluh akun handini pratiwi.

Komentar lebih parah lagi  ditulis akun eva myd, Bayar air mahal, udah jam sesiang ini belum juga hidup, orang mau mandi mau ibadah pun gak bisa, dimana semua otak kalian, tulisnya.

Keluhan juga ditulis akun may xieregar, PAM sudah mati sampai 4 hari di daerah jl.gurilla Kr ,RT.2. Dikarenakan ada proyek pembuatan jalan tol, tetapi tidak ada tindakan sama sekali. Kami telepon ke nomor aduan tidak ada respon. Lalu kami harus mengadu kemana, setidaknya ada respon perbaikan!, tulis akun tersebut.

Berdasarkan pantauan, dari 52 ulasan semuanya berkomentar terkait buruknya pelayanan Perumda Tirtauli. Akibatnya Badan Usaha Milik Daerah Kota Pematang Siantar tersebut memperoleh rating yang amat buruk, hanya 1,6 saja.

Menanggapi ini Ketua Komunitas Warga Madani Pematang Siantar Efendi Harahap menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, sudah saatnya Walikota Susanti mengevaluasi kinerja Jajaran manajemen Perumda Tirtauli yang dinilainya tidak profesional.

"Banyaknya keluhan warga terhadap BUMD yang satu ini yang dinilai warga pelayanannya buruk seharusnya bisa menjadi acuan bagi Walikota untuk segera mengganti Jajaran manajemen Perumda Tirtauli", ungkap Efendi kepada awak media ini, Kamis (10/08/2023).

Lebih lanjut lagi Efendi berharap agar pelayanan Perumda Tirtauli segera diperbaiki dan meminta para petingginya untuk mundur jika memang tidak mampu menangani Badan Usaha Milik Daerah ini.

"Mundur sajalah jika tidak mampu kalau hanya akhirnya nantinya semakin membawa kehancuran bagi Perusahaan", tegasnya.

Wali Kota Desak Direksi Perumda Tirta Uli Tekan Jumlah Keluhan Pelanggan 

Sementara Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengajak jajaran Direksi Perumda Tirta Uli dapat menekan jumlah keluhan para pelanggan.

“Jikapun ada keluhan para pelanggan, bisa secepatnya di atasi,” sebut dr Susanti saat menghadiri Rapat Tahunan Pembahasan Laporan Keuangan Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar dan Penetapan Pembagian Deviden untuk Pemko Pematang Siantar Tahun Buku 2022, di kantor Perumda Tirta Uli, Jalan Porsea, Rabu (10/05/2023).

dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direksi Perumda Tirta Uli yang selama ini telah bekerja keras dalam menjalankan dan mengelola perusahaan daerah tersebut.

“Perumda Tirta Uli merupakan salah satu aset Kota Pematang Siantar yang diharapkan bisa menjadi andalan dalam memberikan pelayanan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” kata dokter spesialis anak tersebut.

Selain menjalankan tugas rutin dan melayani masyarakat sebagai dasar pelayanan, lanjut mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu, Perumda Tirta Uli diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan di Kota Pematang Siantar agar lebih baik lagi ke depan.

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Yogyakarta itu juga berharap agar jajaran direksi dan seluruh pegawai Perumda Tirta Uli senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dan memegang prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan segenap stakeholder terkait.

Wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu menuturkan, Perumda Tirta Uli memiliki peran yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih yang cukup dan berkualitas.

dr Susanti menambahkan, April 2023 lalu, untuk kali kedua Perumda Tirta Uli berhasil meraih predikat Top BUMD Awards. Prestasi tersebut diraih karena kinerja Perumda Tirta Uli setiap tahun semakin baik dan sempurna.

“Untuk itu, kita harus mempertahankan yang telah diraih dengan terus menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai,” pungkas dr Susanti.

Hadir pada kegiatan tersebut, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar.
 

(Red) TN 

Sumber : Komunitas Warga Madani Pematang Siantar

Rabu, 09 Agustus 2023

Pemaparan Tajam Implementasi Pelaksanaan AMI Sebagai Barometer Mutu Perguruan Tinggi Dalam 'Workshop Audit Mutu Internal Akmil TA 2023'


MAGELANG, TN - Dalam pelaksanaan "Workshop Audit Mutu Internal (AMI) Akademi Militer (AKMIL)  Tahun 2023" yang berlangsung di Gedung A.H. Nasution AKMIL Magelang. Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto, S.E., M.I.Pol. (Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akmil) dengan materi Implementasi Pelaksanaan AMI sebagai Barometer Mutu Perguruan Tinggi. Rabu, 09 Agustus 2023.

Dalam pemaparannya, membahas secara mendalam tentang implementasi pelaksanaan Workshop Audit Mutu Internal (AMI) sebagai indikator mutu bagi perguruan tinggi.

Dr. Dwi Joko Siswanto secara tajam menguraikan bagaimana audit mutu internal menjadi landasan penting dalam mengukur kualitas dan efektivitas berbagai proses di dalam lingkungan Pendidikan Akademi Militer.

Ia menjelaskan bahwa,"Pentingnya pelaksanaan audit mutu internal dalam mengkur standar-standar yang tinggi dan membentuk landasan bagi peningkatan mutu pendidikan dan layanan. Selain itu, narasumber juga memaparkan bagaimana perguruan tinggi, khususnya AKMIL, telah menerapkan audit mutu internal sebagai alat yang efektif untuk memonitor dan mengelola kualitas pendidikan Akademi Militer," jelasnya.

"Sehingga menjadi inspirasi bagi seluruh peserta workshop, yang terdiri dari akademisi, dosen, dan staf administrasi dari berbagai perguruan tinggi," sambung Kabid.

"Dalam konteks pendidikan tinggi, audit mutu internal bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana pengembangan dan peningkatan berkelanjutan," tandas Kepala Bidang Jamin Mutu Internal LPM Akmil, Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto.

(Tugiono) TN

Senin, 07 Agustus 2023

Warga VS Perum Perhutani Berebut Tanah Negara di Blok Cijengkol Petak 25 Memanas, Kuasa Hukum Elyasa Budiyanto Minta Bupati Turun Tangan

KARAWANG, TN - Konflik kepemilikan lahan petak 25 (Blok Cijengkol) seluas ± 9,3 hektar yang berlokasi di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, antara warga (Ara Cs) melawan Perum Perhutani, hingga kini belum juga berkesudahan meski perkara ini sudah di uji dalam kasasi bahkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Ara bersama warga lainnya keukeuh lahan ini sebagai peninggalan yang sudah digarap turun temurun sejak sebelum tahun 1960 an, sementara Perhutani punya alasan tersendiri mengklaim lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan negara. Kini gugatan baru pihak Ara Cs terhadap Perhutani di PN Karawang dengan nomor perkara :42/Pdt.G/2023/PN.Kwg, dipastikan bergulir setelah dalam amar putusan sela pada 9 Agustus 2023, PN Karawang mengadili dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan, hal ini menandai babak baru perselisihan.

Yayat Sudrajat, SH., Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Jawa Barat, yang memiliki teritori tugas di kawasan hutan Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang, menuturkan bahwa lahan yang menjadi pokok gugatan ini ialah hutan negara hasil tukar menukar Perhutani dengan seseorang yang bernama Abdul Rojak pada dekade tahun 1970-an. Yayat berkisah, saat itu Abdul Rojak yang sebelumnya membabat hutan negara, kemudian berinisiatif mengganti kawasan hutan yang digarapnya ini. Rojak pun kemudian membeli lahan milik orang tua Ara, lahan inilah yang kemudian dijadikan Rojak sebagai pengganti kawasan hutan (tukar menukar). Nah, lahan ini juga lah yang saat ini menjadi rebutan antara Ara Cs sebagai ahli waris dengan Perhutani.

"Maaf ini supaya jelas dulu kronologisnya. Ara ini siapa sih, dia ini dulu punya tanah dari bapaknya, kemudian tanah tersebut tukar menukar dengan Perum Perhutani. Jadi dulu Rojak membeli tanah ke bapak nya Ara untuk kemudian dijadikan hutan sebagai pengganti. Anaknya kan (Ara, red) nggak tahu dijual apa nggak nya," kata Yayat, saat dijumpai di ruangannya, Senin (7/8/2023).

Ditambahkan Yayat, saat proses tukar menukar lahan dengan Abdul Rojak ini dibuatkanlah Berita Acara Tata Batas (BATB) yang kemudian disebut sebagai kawasan hutan petak 25. Sayang, saat diminta menunjukan dokumen tukar menukar dengan Abdul Rojak ini, Yayat mengaku dokumen tersebut tidak berada di Kantor Perhutani KPH Purwakarta, melainkan berada di Kantor Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Barat & Banten di Bandung.

"Kalau bukti-bukti ada di Divre Perhutani Jawa Barat, pengacaranya ada 15 orang bukan saya saja, berkasnya tidak ada disini, berkasnya di Bandung di Pa Edi," kata Yayat.

Sementara, menyoal bukti-bukti yang diajukan Ara Cs dalam gugatan di persidangan, Yayat menyebutnya sebagai politik desa karena kepala desa terdahulu merupakan kerabat penggugat Ara Cs.

"Di PN saya kalah, kemudian banding (PT) ke bandung kalah lagi. Baru kasasi di MA menang, sesudah putusan MA (Peninjauan Kembali) itu lahan masuk dalam kawasan hutan sebagai tanah negara, kenapa saya dimenangkan di MA, karena hakim gak ceroboh lihat bukti-bukti. Menang udah selesai sampai sana, ehh bikin lagi gugatan nomor 42, tanggal 9 sidangnya. Adapun bukti-bukti letter C bukan kepemilikan karena bisa dirubah, riwayat tanah bisa berganti. Secara politik ada saudara-saudara kepala desa (penggugat Ara Cs, red) kemarin ikut sidang, secara administrasi kepala desa sekarang lain lagi, sekarang lebih terbuka, jadi politik disana itu macam-macam," kata Yayat.

Kuasa Hukum Elyasa Budiyanto Minta Bupati Turun Tangan

Sementara itu, Elyasa Budiyanto, kuasa hukum warga (Ara, Aceng Lesmana, Adang dan Dadang Suherman) menegaskan kembali bahwa lahan (Blok Cijengkol / Petak 25) adalah memang milik rakyat, hal ini berdasarkan riwayat tanah, penguasaan sporadik, salinan girik serta SK desa dan camat.

"Mari kalau mau jujur-jujuran kita buka buku induk desa, kalau itu (buku induk, red) diberantas semua atau tidak diakui, bakar saja sekalian kantor desa karena percuma ada arsip desa, percuma juga kepala desa dilantik Bupati Karawang," kata Elyasa, saat dijumpai di PN Karawang, Rabu (9/8/2023).

Elyasa juga menyinggung Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di beberapa desa di Kecamatan Ciampel, yang menurutnya kerap dinarasikan sebagai 'Raja Desa', yang justru merusak sendi-sendi kepemilikan masyarakat dan kepemilikan tanah.
 
"Apakah ada Kepala Desa lain yang merangkap sebagai Ketua LMDH, kalau tidak ada lalu dimana keabsahannya 3 Desa di Ciampel yang saya katakan justru merusak sendi-sendi kepemilikan masyarakat dan kepemilikan tanah. Sudah jelas-jelas desa dan camat mengukuhkan kepemilikan masyarakat, kok ujung-ujungnya LMDH, apakah dia ini kepanjangan tangan oligarki, yang mau mengusir rakyat," ujar Elyasa.
Ia menambahkan, seharusnya tanah negara tersebut dihibahkan kepada rakyat nya, bukan tanah rakyat yang justru mau diakuisisi.

"Ini sebentar lagi kita merayakan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, malu dong kita merdeka sudah 78 tahun, seharusnya kepemilikan rakyat itu dihargai, yang ada tanah negara itu dihibahkan kepada rakyat, bukan tanah rakyat mau diakuisisi. Oleh sebab itu saya minta pertanggungjawaban konkrit Toto Suripto (Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDI P), lalu Paguron Godot, LSM Lodaya (Nace Permana), Camat Ciampel Agus Sugiono, Kades Mulyasari Margono dan kawan-kawannya itu yang melakukan deklarasi pada April 2022. Apa dan mau apa mereka, buktinya mereka melakukan eksekusi swasta disana pada Mei 2023, padahal jelas lurah menyatakan kepemilikan masyarakat, atas nama LMDH kemudian mereka mendukung kepada Perhutani, ini kan absurd dan jadi kacau balau administrasi hukum di desa kita," jelasnya.

Elyasa bahkan menghimbau kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, untuk memanggil Lurah / Kepala Desa, Perhutani, DPMD dan instansi terkait lainnya untuk membawa buku induk masing-masing, untuk dibuka beramai-ramai sehingga tidak abu-abu.
  
"Itu tidak ada cerita Perhutani se Kecamatan Ciampel, desa itu anak buahnya bupati. Masyarakat banyak mendukung Cellica, makanya Ibu Bupati Karawang hadir dong di tengah-tengah masyarakat, selesaikan persoalan kami, tolong diperhatikan. Dan saya tegaskan kembali, mau menang berapa kali pun kasasi dan PK (Peninjauan Kembali), itu tidak akan pernah memutus cerita bahwa lahan tersebut adalah milik warga, kita tantang dan akan buktikan itu," tandas Elyasa.
 
(Tim Investigasi KaJ/ Doblang) TN

Minggu, 06 Agustus 2023

Forum Media Center Indonesia Adakan Silaturahmi, Diskusi Dan Edukasi Tentang Jurnalistik, Danny : Sebagai Pembelajaran Anggota Agar Profesional


KABUPATEN BEKASI, TN - Dalam rangka silaturahmi  untuk membangun rasa kebersamaan sesama para Awak Media yang tergabung di Forum Media Center Indonesia, hal tersebut dilakukan mengingat pentingnya diskusi dan konsolidasi mengenai pedoman dalam penulisan berita pada karya Jurnalistik adalah suatu bentuk pemberitaan yang dilakukan oleh para Jurnalis dengan mengikuti standar dan etika Jurnalistik yang dilaksanakan di ruang Media Center Indonesia, di Jalan. Flamboyan Desa Karang Satria. Kecamatan Tambun Utara. Kabupaten Bekasi. pada Minggu. (06/08/2023) .

Ketua Forum Media Center Indonesia Danny Silalahi. Selaku promotor dalam diskusi dan konsolidasi para anggotanya di dalam penulisan berita agar memahami tugas-tugas Jurnalis atau Wartawan, dimana dalam melakukan tugas dan kewajibannya dapat menyajikan berita dan informasi yang akurat dan berimbang, sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menghindari berita bohong atau Hoax.

Dalam penyampaiannya Danny menegaskan, bahwa pentingnya konsolidasi maupun diskusi agar dalam era digitalisasi multidimensi tersebut dapat tercipta karya Jurnalistik yang kredible.

"Perlu adanya sharing dan berbagi pengalaman didunia wartawan, agar kita sama-sama bisa saling memberikan ilmu, agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1999 dan Kode Etik serta Wartawan harus bisa melakukan check and balance, atau dapat menggali informasi sedalam mungkin, sehingga mendapatkan sumber-sumber yang akurat yang dapat dipercaya dan berimbang. Adapun kegiatan berbagi ilmu ini, akan dilaksanakan setiap bulan sesuai waktu  yang akan diundangkan atau di jadwalkan nantinya," tuturnya.

Kepada jurnalis selaku pencari berita, Danny juga menekankan bahwa pada proses wawancara para Jurnalistik diharapkan terus mengedepankan profesionalisme didalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku penulis berita, kendati terkadang Nara Sumber memberikan pernyataan yang atas izinnya untuk di publikasikan namun seiring berjalan Nara Sumber justru berupaya menarik kembali pernyataan yang sudah di sepakati bersama di karenakan adanya pressure pihak lain dan atau adanya berbagai kepentingan baik untuk dirinya maupun pihak lain yang lebih kuat didalam melakukan penekanan terhadap Nara Sumber tersebut.

"Seperti contoh kasus wawancara pada salah satu pihak Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang meminta bantuan Jurnalis untuk di publikasikan, agar mendapat respon dari pihak Pemkab Bekasi, dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan dan sudah ditunjukan draf pemberitaan sebelum di tayangkan serta di kuatkan oleh bukti rekaman, namun di karenakan kepentingan pihak pejabat yang lebih tinggi posisinya tersebut atau  desakkan dari petinggi Pemkab Bekasi yang meminta untuk di klarifikasi sesuai dengan keinginannnya yang secara tidak langsung justru memojokkan sang penulis berita," papar Danny.

Lanjutnya," Nah, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para Jurnaliis, agar tetap mengedepankan profesionalisme di dalam menyikapi persoalan tersebut, yang mana polemik justru datang dari Nara Sumber dan bukan dari sang Jurnalis seperti kebanyakan kasus yang ada, untuk itu saya berpandangan tetaplah "On The Track" agar sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik.,"tandas Ketua Forum, Danny Silalahi.

Lebih dalam lagi Danny menghimbau kepada para Media dan Jurnalis/anggota yang berada di bawah naungannya terkait Copy Paste pemberitaan dengan beberapa dasar-dasar penulisan berita jurnalistik.

"Terkait Copy Paste pemberitaan tentunya harus berdasarkan izin dari pemilik berita awal, dengan melakukan komunikasi pribadi baik secara personal maupun melalui Media terkait, terkecuali Press Rilis yang sengaja dikeluarkan Institusi, Organisasi atau Lembaga melalui langsung maupun Melalui saluran Media Sosial (Medsos) seperti Whatsapp, Facebook, Instagram dan lainnya, agar sesuatunya selain berjalan baik juga terlihat profesionalnya baik sang Jurnalis maupun Media tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," pungkas Ketua Forum Media Center Indonesia, Danny Silalahi yang membawahi 538 Media Cetak dan Online di Dewan Pers Nusantara.

Sebagaimana di ketahui bersama bahwa .5W + 1H: digunakan sebagai  kebutuhan pokok Suatu berita harus mencakup pertanyaan dasar yaitu. What (Apa), Who (Siapa), When (Kapan), Where (Dimana), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana). Maka Semua pertanyaan ini harus dijawab dalam sebuah berita untuk memberikan gambaran lengkap.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rhagil Asmoro, Thomas Yudi (Metro TV), Hari (Xpose TV), Slamet Subuhi (Reportase Nusantara), Faizal (86 News), Shandy (Jerat Hukum, Wiratnawati (Gaung Demokrasi), Rina Simanjuntak (Investigasi 86), Hilman (Pilar Rakyat Post), Endang Sumarna (PIN Mas), Dedeh (Jurnalistik Merah Putih), Dewi NR (Warta Sidik).

(JLambretta) TN

Sumber : Forum Media Center Indonesia

Kerjasama Indonesia - Filipina, DPO Senat Filipina Mantan Wali Kota Bayan Ng Bamban Alice Guo Berhasil Dibekuk di Tangerang

BANTEN, TN - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo ...


Postingan Lainnya