Jumat, 15 September 2023

Pembangunan Kandang Ayam Jadi Sorotan Dan Polemik di Desa Sangiang Tanjung, Epi Suhaepi : Ini Kandang Ayamnya Berbeda Model 'Closed House'


LEBAK, TN - Menanggapi adanya Polemik atau sorotan dari sejumlah pihak terkait pembangunan kandang ayam di Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, Epi Suhaepi selaku pelaksana harian dalam pembangunan kandang ayam tersebut angkat bicara, Jum'at (15/9/2023).

Menurutnya, adanya pro kontra dalam sebuah proses pembangunan itu sudah biasa terjadi. Namun, kata Epi Suhaepi, pihaknya telah menempuh regulasi (aturan) yang ada di Kabupaten Lebak. 

"Kita sudah menempuh permohonan dalam pembuatan ijin sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari meminta permohonan kepada Masyarakat, Kepada Desa, Kecamatan. Kemudian dilanjut pembuatan PKKPR, permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup, kepada Dinas PUPR bagian tata ruangnya semuanya sudah kita tempuh, tinggal menunggu PBG nya saja kang dari DPMPTSP, alhamdulillah semua sudah sesuai dengan aturan," ujar Epi Suhaepi.

Kata Epi, rencana pembangunan ternak ayam tersebut tentunya sangat membantu masyarakat khususnya dalam menyerap tenaga kerja di wilayah Desa Sangiang Tanjung. 
Selain itu, kata Epi, adanya pembangunan ternak ayam yang sesuai dengan regulasi aturan, juga dapat menarik atau menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Intinya kita bersama sama bergotong royong untuk menumbuhkan investasi di Kabupaten Lebak, tapi tentunya kita juga sesuai dengan aturan," katanya.

Epi juga menambahkan bahwa,  pembangunan kandang ayam saat ini berbeda dengan kandang ayam sebelumnya. Karena, kandang ayam yang saat ini akan di bangun di Desa Sangiang Tanjung modelnya Cloaus Hous.

"Jadi pembangunan kandang ayam yang saat ini akan dibangun itu modelnya Closed House, artinya itu tertutup. Jadi semua ada aturannya dan mekanismenya kang, tentu nanti hal tehnis itu sama tim tehnisnya. Jadi tidak perlu khawatir adanya bau, ataupun pencemaran, karena semua ada aturannya. Apalagi saya warga disini tidak mungkin mau mencemari rumah sendiri, justru kami berharap adanya perusahaan disini, mereka dapat berkontribusi baik kepada masyarakat maupun pemasukan Pemerintah Daerah," katanya.

Epi berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan baik, sehingga pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Lebak tidak terhambat.

"Pertama semoga dapat banyak menyerap tenaga kerja, sehingga pengangguran khususnya di Desa Sangiang Tanjung dapat berkurang. Dan tentu, perusahaan juga dapat berkontribusi kepada masyarakat. Saya harap semoga semuanya dapat berjalan lancar dan nyaman," harapnya. 

(Enggar) TN

Rabu, 13 September 2023

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji TA 2006-2019, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Kepala Cabang Dan Dua Anaknya


JAKARTA, TN - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu(13/09/2023) telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut," ujar Ketut.

Sementara Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau yang mewakilinya yaitu merupakan seorang Kepala Cabang dan 2 orang anak dari tersangka.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama HS yang merupakan seorang Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali, serta 2 orang anak dari tersangka atas nama FR yaitu berinisial atas nama RIPF dan FAPF.", ujar Tim Penyidik. Rabu(13/09/2023).

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tersangka yang terlibat yaitu berinisial atas nama FR dan S.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil ", tambah Tim Penyidik.

(Setiawan) TN

Jumat, 08 September 2023

Eksekusi Perkara Tipikor Dana Investasi PT Asuransi Jiwas Raya 2008-2018, Kejari Deli Serdang Terima Titipan Aset Hasil Sita Dari Direktorat UHLBEE


DELI SERDANG, TN - Penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro kembali dilakukan, hal ini juga dilakukan untuk pengendalian eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan hasil dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Proses penitipan aset hasil sita eksekusi ini dilakukan pada hari Kamis(07/09/2023) yang bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Deli Serdang.

Kegiatan Penitipan aset dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H serta didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H., Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli serdang beserta Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan, S.H., M.M, Aparat Pemerintah setempat Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana., SH.

"Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2, yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," terang Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.

"Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung," tutur Dr. Jabal Nur (08/09/2023).

"Selanjutnya," kata Dia,"Aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6.078.500.000.000."

Kajari Deli Serdang memaparkan bahwa,"Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero)," papar Dr. Jabal Nur.

(Wahyu) TN

Kamis, 07 September 2023

Dianggap Tak Bertanggung Jawab Dan Kerja Asal Jadi Pembangunan SDN 05 Mangun Jaya Dikomplain Warga Dan Dikecam Pedagang, Dani Silalahi : 'Pengawas Pemkab Borokokok!'


KABUPATEN BEKASI, TN - Pekerjaan proyek pembangunan SDN 05 Mangun Jaya, yang terletak di RW 013 dengan melibatkan RT 02 dan RT 07 / RW 014, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kebupaten Bekasi terkesan selain tak bertanggungjawab atas pekerjaannya dan juga asal-asalan dalam melakukan pekerjaan sehingga menuai keluhan dan komplain warga sekitar serta kecaman keras para pedagang di tempat pengerjaan pembangunan saat terpantau oleh para Awak Media di lokasi kegiatan.(07/09/2023).

Proyek Pembangunan Rehab Total Pembangunan SDN Mangun Jaya 05 yang di kerjakan oleh PT DANA SIMBA dengan no kontrak : PG.02.02/423/SP/BN-DCKTR/2023, yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2023, berharga kontrak : Rp 2.040.012.000,00 (Dua Miliar Empat Puluh Juta Dua Belas Ribu Rupiah) tersebut dinilai warga setempat maupun para pedagang sangat mengganggu aktivitas dan kegiatan mereka untuk berjualan serta merusak barang maupun kendaraan Warga.Dikarenakan tidak adanya komunikasi dan koordinasi dari pihak pemborong dan pekerja pada Pedagang maupun Warga setempat.

"Kami seharian penuh enggak bisa dagang, ya namanya kita orang kecil yang cuma bisa cari makan dari hasil jualan, ini juga kelihatannya terus sampai besok-besok enggak jelas," ungkap M salah satu pedagang pada para Awak Media di lokasi tersebut.
 
"Kita juga gak masalah kalau ada pemberitahuan dulu sebelum ada pengecoran, kalo beginikan jadi repot kita juga para pedagang, mana sudah bawa dagangan banyak dari rumah, terus gimana ini, semua yang dagang disini tutup semua," ucap X pedagang setempat lainnya menembahkan seraya menggerutu.

XL menegaskan bahwa," Disini semuanya yang ada dideretan inikan ada lima pedagang, semuanya tutup, terus engga ada pengaturan sama pemberitahuan, jadi seenaknya aja pemborong kerja, emang dia aja yang cari makan, ni pemborong bangunan kaga ada otaknya," pungkasnya,"Betul...betul..betul," potong pedagang lainnya setengah berteriak.
 
Sementara warga sekitar merasa terganggu dikarenakan saat pengecoran Dak berjalan banyak kendaraan warga yang tersiram sisa  Coran yang di anggap mereka sang Pemborong tidak melengkapi pekerjaan dengan K3.
 
Hendra warga Rt 02 - Rw 14 menegaskan bahwa," Setelah ini selesai jangan main tinggal-tinggal saja, segala sesuatunya ini rapikan semua,"katanya saat memperingatkan kapada para pekerja bangunan tersebut.

"Diakan ngomong (Pelaksana Pekerjaan-Red) Nanti kalau ada apa2 ngomong pak, soalnya Canopy kan di copot, itukan punya saya, saya juga peringatkan mereka termasuk kendaraan pada kecipratan," ungkap Hendra pada Senin (04/08/2023) .

"Mana asepnya juga mengganggu, terutama kendaraan yang pada kecipratan semen coran (Seraya menunjuk kendaraannya-Red), kita minta tanggung jawabnya gimana, yang awalnya enak-enak kok sekarang begini," tandasnya.

Hendra juga menambahkan bahwa didalam melakukan pekerjaannya sang pemborong pekerjaan tidak melengkapi para pekerjanya dengan melaksanakan K3 sesuai SOP.

"Itu juga ngerjainnya enggak ikut aturan K3," ungkapnya, hal tersebut juga diungkapkan warga setempat lainnya yang mengalami hal yang sama," Pemborongnya harus tanggung jawab ini,"jelas S, Z dan K pada para Awak Media di lokasi pekerjaan.
 
banyak kekurangan dan tidak adanya koordinasi di lapangan oleh tim pengawas dari pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang serta Pelaksana Proyek sehingga terkesan asal-asalan dan tidak bertanggung jawab, seperti tidak adanya kelengkapan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan dalam bekerja.

Seorang guru di sekolahan tersebut, Purwanto saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa," Pekerjaan proyek pembangunan sekolah ini di danai sepenuhnya oleh APBD dan sudah menjadi tanggung jawab kepala proyek atau pelaksana dan pihak sekolah hanya mengambil alih saat serah terima kunci sebagai tanda telah selesai proyek pembangunan rehabilitasi total SDN 05 Mangunjaya dan sesuai dengan pengajuan dari pihak sekolah,"ungkapnya.

"Kalau memang ada kekurangan atau kejanggalan dalam pembangunan ini silahkan ditanyakan langsung ke pimpinan atau pelaksana proyek", tambahnya.

Untuk keterangan lebih lanjut pihak sekolah menyarankan para Awak Media untuk mengkonfirmasi pihak proyek atau kontraktor pelaksana termasuk keluhan para warga dan para pedagang di sekitar lokasi pembangunan.
 
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi pembengunan Sekolah tersebut tampak terlihat coran Dak tingkat sudak banyak yang retak-retak sementara hal tersebut baru selesai di lakukan pengecoran.Ditambah tidak adanya kelengkapan K3 kepada para pekerja Pembangunan sekolahan tersebut.
 
Pemborong "Ora Batokkah"
 
Terkait Pembangunan Sekolahan yang di nilai banyak merugikan masyarakat dan para Pedagang Wakil Ketua Bidang Inteligen dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dani Silalahi angkat bicara dan mendesak PJ Bupati Dani Ramdan agar segera menindak tegas para Pemborong, Pengawas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Konsultan Proyek Pembangunan Rehab Total SDN Mangun Jaya 05 yang didalam melakukan pekerjaannya  tidak sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsinya) masing-masing tersebut.
 
"Pemborong harus bertanggung jawab terhadap warga atas kerusakan-kerusakan yang ditinggalkan akibat dari Pembangunan SDN Mangun Jaya 05 serta memfasilitasi para Pedagang yang mencari nafkah di lokasi Pembangunan serta mengganti kerugian para pedagang akibat tidak dapat mencari nafkah karena ulah kerja Pemborong," tegasnya, Rabu (06/09/2023) di kantornya.
 
"Pemborong juga wajib melengkapi pekerja sesuai dengan SOP K3 dan membenahi pekerjaan yang retak-retak, bila tidak di laksanakan kami dari LIN meminta pada PJ Bupati Dani Ramdan untuk segera menindak tegas Pemborong PT DANA SIMBA dan membekukan pembayaran proyek serta masukan dalam Black List Company,Oknum  Pemborong tak bertanggung jawab namanya "Pemborong Ora Batokkah"," sambungnya menandaskan.
 
Pengawas Pemkab "Borokokok"
 
Terkait mengenai Pengawas lapangan (Peltek/ PPTK) yang dinilai tidak bekerja maksimal D Silalahi meminta agar PJ Bupati mem Persona Non Gratakan, agar menjadi pembelajaran bagi para Pengawas pekerjaan dari Pemkab Bekasi.
 
"Pengawas pekerjaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kalau gak becus kerja di Pengawasan pindahin saja mereka Pak Bupati ke bagian tukang ngintip atau tukang tidur, sudah di gaji rakyat gak mau kerja, Oknum Pengawas kalau gak mau kerja namanya "Pengawas Borokokok"," tukas D Silalahi.
 
Konsultan "Blegedut"
 
Sedangkan terhadap Konsultan Proyek Dia juga menekankan agar PJ Bupati Dani Ramdan menukar dengan Konsultan lain yang lebih kompeten dan berintegritas dalam melakukan pekerjaannya secara profesional.
 
"Konsultan sudah di bayar mahal oleh negara untuk memberikan advice maupun arahan sesuai dengan RAB dan RAK yang di buatnya, namun bila tidak di tinjau di lokasi dan tidak di awasi langsung mana bisa pekerjaannya dapat terimplementasi dengan baik, kalau Oknum Konsultan hanya bicara tanpa arahan pasti secara faktual dan Aktual itu namanya "Konsultan Blegedut", dan kami dari LIN mendesak PJ Bupati agar segera mengganti Konsultan Proyek yang tidak becus kerja, agar semua pembangunan di Kabupaten Bekasi bagus-bagus bangunannya dan tahan lama seperti Gedung Juang," pungkas Wakil Ketua Bidang Inteligen dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dani Silalahi

Sementara Pelaksana Proyek dan Pihak Pemborong sampai saat berita ini di turunkan masih tidak ada di tempat untuk dimintai keterangan oleh para Awak Media. Para Pedagang beserta Warga sekitar yang merasa sangat.kecewa atas sikap dan tindakan pelaksana proyek rehabilitasi SDN 05 Mangunjaya ini tetap terus berupaya untuk meminta pertanggung jawaban atas pekerjaan yang di lakukan oleh kontraktor PT DANA SIMBA. 
 
(JLambretta) TN 

Rabu, 06 September 2023

Tak Gentar Dipecat, Budiman Sudjatmiko Mantan aktivis 98 sekaligus Kader Militan PDIP Nyatakan Siap Dukung Penuh Capres Prabowo Subianto


JAKARTA, TN --  Mantan aktivis 98 sekaligus kader PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyatakan konsekuensi mendukung Prabowo Subianto yakni dipecat sebagai kader PDIP. "Saya pada akhirnya memilih Prabowo, dengan konsekuensi melepas status administratif sebagai kader PDIP," katanya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Gagasan itu disampaikan Budiman dalam diskusi publik bertema 'Kenapa Aktivis Dukung Prabowo' yang digelar di rumah relawan pemenangan Prabowo Jakarta.

Budiman menjelaskan bahwa," Prabowo Subianto merupakan sosok intelektual yang dibalut militer," jelasnya.

"Selain itu, " lanjut Dia,"Prabowo merupakan sosok dengan cara baru membaca Pancasila, tidak hanya dibaca dari sila pertama sampai sila kelima."

Ditegaskan Budiman bahwa,"Membaca Pancasila itu ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu pernyataan strategis, dalam mewujudkan lima sila dalam Pancasila," ujarnya menegaskan.

Menurut Budiman, Indonesia butuh sosok kepemimpinanyang strategis, yang punya visi menyejahterakan rakyat Indonesia. 

"Bukan sosok yang ingin terjun ke dunia politik karena kekuasaan," pungkasnya.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo dan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Aktivis 98 yang juga mantan Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko, Aktivis Forkot UIN dan Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta Husni Mubarok Amir, dan Aktivis Forkot UKI Ketua PBHI 2011-2014 Poltak Agustinus Sinaga.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Supriyadi) TN

Selasa, 05 September 2023

Pemilu 2024, KSAD Tegaskan, Para Purnawirawan TNI Jangan Coba-Coba Pengaruhi Prajurit Aktif Untuk Mendukung Salah Satu Calon!


JAKARTA, TN - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mewanti-wanti para purnawirawan TNI agar tak menyeret prajurit TNI aktif dalam pusaran politik. Dudung menekankan TNI AD bersikap netral.

"Saya sampaikan juga bahwa dukung-mendukung, saya lihat ada purnawirawan yang dukung-mendukung, silakan. Itu secara pribadi. Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk mempengaruhi sehingga mempengaruhi atau mendukung salah satu calon," tegas Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung mengaku dirinya loyal kepada perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menekan TNI tak boleh terlibat politik praktis."Saya tegak lurus, loyalitas saya kepada Panglima TNI, kepada Presiden ya, netral harus kita. Tidak ada dukung mendukung salah satu calon ya," sambungnya.

Dia lalu mengatakan prinsip netralitas ini juga dia sampaikan ke seluruh prajurit TNI AD mulai dari tingkat Kodam hingga Koramil. "Yang jelas saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran persiapan dalam rangka Pemilu 2024 kepada Kodam, Kodim, Koramil bahwa pegang teguh netralitas," ujar Dudung.

Di samping itu, mantan Pangkostrad ini menambahkan TNI AD siap untuk mengamankan jalannya Pemilu 2024 yang akan datang. "TNI AD sudah siap untuk mengamankan Pemilu 2024 dan siap untuk mengantisipasi," pungkasnya.

(Supriyadi) TN

Jumat, 01 September 2023

Uji Sidang Tertutup Promosi Doktor Bertajuk 'Urgensi Pendirian LMKN Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta Dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital' di FH-UNPAD


BANDUNG, TN - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mendorong agar pemerintah membentuk aturan mengenai penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital. Mengingat aktifitas seperti music cover dan music streaming melalui berbagai platform digital seperti Youtube dan Tiktok semakin berkembang pesat.

Penarikan dan pendistribusian royalti tersebut bukan untuk mengekang kreatifitas para content creator. Melainkan untuk memastikan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan.

"Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri. Mengingat untuk menghasilkan sebuah karya lagu dan musik, membutuhkan kreatifitas tinggi. Tidak bisa dilakukan sembarang orang," ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti dengan tema 'Urgensi Pendirian Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital' di Universitas Padjadjaran Bandung, Sabtu (1/9/23).

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Penanggungjawab Dr. Idris, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Hadir pula para oponen ahli lainya yakni Rika Ratna Permata, Ranti Fauza Mayana, Marni Emmy Mustafa, dan Tasya Safiranita.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah yakni memperkuat kewenangan LMKN agar dapat mengumpulkan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya.

"LMKN lahir berdasarkan amanat UU No.28/2014 tentang hak cipta. Berwenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK)," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai turunan dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Didalamnya memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Pada saat itu, perkembangan musik digital seperti melalui platform Youtube dan Tiktok belum begitu masif seperti saat ini. Karenanya, berbagai pihak yang diatur wajib membayar royalti hanya yang offline. Diantaranya, seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank,kantor serta pertokoan.

"Selain itu, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke. Tidak menutup kemungkinan, penarikan royalti melalui platform digital seperti Youtube dan Tiktok juga bisa dilakukan oleh LMKN, sehingga para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi secara berkeadilan," pungkas Bamsoet.
 
(*) TN

Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bandung

BANDUNG, TN - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...

NASIONAL


DAERAH