Kamis, 19 Oktober 2023
Kejurnas Tarung Derajat 2023 Resmi Dibuka Ketua Umum PB KODRAT Bambang Soesatyp di Gor Youth Centre Sport Bandung, Jawa Barat
Selasa, 17 Oktober 2023
Rakor Forkopimda Bersama OPD se-Kabupaten Simalungun, Kapolres : Kesuksesan Pemilu 2024 Adalah Kesuksesan Kita Bersama
SIMATERA UTARA, TN - Rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimcam se-Kabupaten Simalungun digelar. Rapat ini bertujuan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 di wilayah Kabupaten Simalungun, Selasa (17/10/2023).
Sebelum menyampaikan sambutan Kapolres Simalungun meminta kepada seluruh peserta rapat koordinasi untuk bersama-sama berdoa untuk Tim yang melaksanakan tugas pencarian korban tanah longsor yang Sebelumnya Pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, sebuah bencana alam longsor batu telah terjadi di Huta I Simarsolpah, Nagori Durian Banggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Akibat peristiwa ini, dua orang dikabarkan hilang, diduga tertimbun di bawah longsoran batu dan tanah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan,
"Mari kita bersama-sama mendoakan rekan-rekan kita, Tim gabungan yang saat ini melaksanakan tugas pencarian korban yang tertimbun tanah laongsor agar segera dapat dievaluasi, kita doakan yang terbaik,"ajak AKBP Ronald.
Selanjutnya Kapolres memyampaikan terkait giat Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024, sembari mengajak seluruh unsur agar menjalankan pengamanan.
“Mari kita bersinergi dan menyamakan persepsi dalam memahami tugas masing-masing, untuk kesuksesan Pemilu Tahun 2024. Kesuksesan Pemilu di 2024 itu nantinya adalah kesuksesan kita bersama,”kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, di tingkat Forkompinda sudah sepakat dan bersinergi dalam mensukseskan Pemilu di tahun 2024. “Jadi, saya juga meminta kepada Forkompincam se-kabupaten agar tetap bersinergi dalam mensukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.
Kapolres juga meminta Forkopimcam, jika ada hal – hal di daerah masing-masing yang akan membuat permasalahan, agar segara di selesaikan. “Kita tidak mau akibat dari Pemilu 2024 nantinya akan ada perpecahan di Kabupaten Simalungun,”ucap Kapolres.
Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun. Selain itu, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, S.H, M.H, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy, S.B, S.I Pem., M.Han, Sekda Pemkab Simalungun Drs. Esron Sinaga, M. Si. dan istrinya juga menghadiri rapat.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai selesai ini juga dihadiri oleh Kajari Simalungun Irfan Hergianto, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, S.H, M.H., Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Manson Nainggolan, S.H., M.Si. dan Kapolsek Sejajaran Polres Simalungun.
Pejabat pemerintah Kabupaten Simalungun, para camat se-Kabupaten Simalungun, serta tamu undangan lainnya turut menjadi partisipan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ronauli Niagara Hotel Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Kegiatan ini diharapkan bisa membangun koordinasi dan sinergitas antara berbagai stakeholder terkait guna mensukseskan pemilihan umum 2024 di Kabupaten Simalungun.
(Harri) TN
Jumat, 13 Oktober 2023
TNI AL Gelar Kejuaraan Lomba Tembak KASAL Cup 2023, Ketua MPR RI : Lebih Dari Sekedar Kejuaraan, Asah Kemampuan Personil TNI-Polri Dan Sipil
Untuk kategori Senapan, antara lain terdiri dari 100 Meter Perorangan TNI-Polri, 100 Meter Beregu TNI-Polri, dan 400 meter Open. Untuk kategori Pistol Eksekutif dan Presisi, antara lain terdiri dari TNI-Polri, Sipil, dan Beregu. Untuk kategori Pistol Reaksi, antara lain terdiri dari Non IPSC, IPSC TNI-Polri, dan IPSC Sipil.
"Seluruh peserta memperebutkan trophy, medali, piagam, serta uang pembinaan dengan total mencapai Rp 250 juta. Lebih dari sekadar kejuaraan, event ini juga mampu mengasah kemampuan menembak para personil TNI dan Polri maupun masyarakat sipil. Sekaligus meningkatkan soliditas TNI dan Polri, maupun TNI-Polri dengan masyarakat sipil," ujar Bamsoet usai mengikuti Kejuaraan Lomba Tembak KASAL Cup 2023, di Lapangan Tembak Jusman Puger Kesatrian Marinir Hartono, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Turut hadir antara lain, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali, Dankodiklat TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, Danpasmar 1 Brigjen TNI Mar umar Farouq, Ketua Perbakin Letjen TNI (purn) Joni supriyanto, serta pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Kejuaraan Lomba Tembak KASAL Cup 2023 merupakan komitmen TNI AL dalam memberikan ruang untuk berkompetisi, serta untuk mendapatkan olahragawan yang unggul, dan diharapkan akan melahirkan talenta baru menembak yang unggul dari kalangan prajurit TNI dan Polri.
"Sekaligus dapat melahirkan bibit-bibit atlet menembak yang kompeten dan nantinya dapat diikutkan untuk bertanding dalam berbagai kejuaraan baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional," jelas Bamsoet.
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Ali Beladiri Indonesia (Perikhsa) dan Pembina PERBAKIN Indonesia ini menerangkan, keikutsertaan institusi TNI dalam penyelenggaraan kejuaraan menembak sangat relevan. Bahkan jika perlu, institusi negara lainnya seperti kementerian dan lembaga juga perlu ikut serta.
"Tidak menutup kemungkinan juga peran dari swasta. Semakin banyak yang memasyarakatkan olahraga menembak, akan semakin bagus bagi perkembangan olahraga menembak di Tanah Air. Sekaligus menunjukan semangat gotong royong bangsa dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat," pungkas Bamsoet.
Rabu, 11 Oktober 2023
Tandatangani Prasasti Digital Smart Room Center, Pemkab Sampang Mengklaim Bukti Serius Kembangkan Wilayahnya Menjadi Smart Digital City
Hadirnya Smart Room, membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan keseriusannya membangun Sampang menuju Smart City (Kota Cerdas).
Peresmian Smart Room ditandai dengan penandatanganan prasasti secara digital dan langsung. Aba Idi sapaan akrab Bupati Sampang mengaku bangga karena kini Kabupaten Sampang berada di track yang tepat dalam rangka menyambut era digital.
Saat ini kota yang dipimpinnya semakin menunjukkan eksistensi agar dikenal di Indonesia dengan hampir banyak menghadirkan bermacam inovasi guna mengembangkan Sampang semakin maju ke depan.
“Gedung ini menjadi bukti bahwa Sampang siap menjadi Kota Digital Cerdas (Smart City) yang mendayagunakan segala informasi dan data digital untuk pembangunan dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya berharap gedung Smart Room dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sebagai salah satu warisan selama periode kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sampang.
“Kami berharap gedung ini menjadi simbol kesiapan Sampang untuk berinovasi secara berkelanjutan, kerjasama yang solid antar OPD harus diimplementasikan agar dapat menjadi trigger memantik terwujudnya Sampang Smart City,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat mengatakan bahwa, keberadaan Smart Room akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat, dikarenakan segala informasi mengenai Kabupaten Sampang bisa diketahui dengan layanan dan fasilitas yang disediakan.
“Smart Room center sebagai pusat informasi menyerupai command center yang akan menambah sederet inovasi pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sampang,” katanya.
Untuk mengenalkan ruangan berteknologi pintar tersebut, Kadis Kominfo Sampang Amrin Hidayat mendemokan salah satu kecanggihan teknologi dengan mematikan perangkat yang ada di ruangan hanya memakai perintah suara.
Amrin Hidayat Menjelaskan bahwa, "Inovasi ini tentunya akan sangat membanggakan bagi warga Sampang, mari bersama-sama wujudkan Sampang hebat bermartabat sebagai Kota Cerdas,” pungkasnya.
Senin, 09 Oktober 2023
Aceng Syamsul Hadie : 'WARTAWAN TIDAK BISA DIPIDANAKAN!'
Tetapi pada tataran implementasi UU Pers, penulis sangat prihatin dan geram karena masih banyak menemukan permasalahan di lapangan, seperti peristiwa intimidasi, persekusi, dan kriminalisasi wartawan. Ini menandakan bahwa masyarakat dan penegak hukum masih belum memahami secara utuh tentang substansi dan filosofi UU Pers.
Secara khusus penulis menyoroti kasus yang menimpa Sdr. Ato Hendrato Pemred JejakInvestigasi.id dan bertepatan selaku Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Majalengka dipidanakan atas aduan masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan Pernikahan Terlarang, maka pihak yang dirugikan mengajukan dengan aduan pasal-pasal karet yaitu Pasal 27 dan 28 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Kenapa penulis memakai istilah pasal karet, karena pasal-pasal ini tidak mempunyai tolak ukur yang jelas dan dapat mengancam kebebasan berekspresi, khususnya masyarakat sipil dan pers.
Pihak Penegak hukum wajib memberitahukan kepada pihak yang dirugikan tentang substansi pemberitaan media menurut UU Pers, dimana dalam pasal 1. no 11 yaitu hak jawab bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya dan pihak media pers wajib melayani hak jawab sesuai pasal 5 UU Pers. Maka media berkewajiban memuat berita berikutnya sesuai harapan perbaikan dan pelurusan berita tersebut dari pihak yang dirugikan.
Artinya, karya jurnalis yang dianggap merugikan seperti penghinaan, pencemaran nama baik dan lain-lain, menurut UU Pers tidak bisa dipidanakan karena didalam UU ini sudah ada mekanisme hak jawab, hak tolak, hak koreksi. Apalagi tertuang dalam pasal 8 bahwa dalam melaksakan profesinya wartawan mendapat PERLINDUNGAN HUKUM.
Penulis mengingatkan bahwa selain UU Pers, telah terbit Surat Keputusan Bersama yang ditanda- tangani oleh Menteri Kominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri, Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No 11 Th 2008 Tentang Informasi Sebagaimana Telah Diubah Deng UU No. 19 Th 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis pada pasal 27 ayat 3 poin i. bahwa:
Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis, BUKAN oleh Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Maksud diatas adalah kekhususan tentang pecemaran nama baik dan yang lainnya yang ditujukan kepada karya jurnalis (pemberitaan) maka penyalesaiannya dikembalikan kepada UU Pers, dimana pihak yang dirugikan punya hak jawab untuk pelurusan dan perbaikan terhadap berita yang dimuat.
Yang dimaksud institusi pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, yaitu media pers atau perusahaan pers baik cetak maupun elektronik.
Adapun legalitas Media Pers atau Perusahaan Pers menurut UU Pers pasal 9 ayat 2. bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, artinya memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, apakah sudah terdata atau belum terdata oleh Dewan Pers, yang terpenting adalah sudah memiliki legal formal berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM karena menurut UU Pers tidak ada klausul tertulis bahwa perusahaan pers harus terdaftar atau harus mendaftar kepada Dewan Pers, yang ada adalah sebaliknya, menurut UU Pers pasal 15 ayat 2 poin f, dimana Dewan Pers untuk melaksanakan tugas fungsinya yaitu mendata perusahaan-perusahaan Pers yang ada di Indonesia.
Kesimpulan:
1. Bahwa Karya Jurnalis (tulisan wartawan di media) TIDAK BISA DIPIDANAKAN, apabila dianggap pemberitaan itu merugikan seseorang atau kelompok maka dipersilahkan untuk melakukan perbaikan dan pelurusan pemberitaan sesuai hak jawab dan perusahaan pers wajib memberitakannya pada pemberitaan selanjutnya, ini sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor KB/2/VI/2021.
2. Apabila terdapat dari pihak penegak hukum baik itu oknum kepolisian atau oknum kejaksaaan masih menerima aduan pasal-pasal karet (pasal 27 dan 28 UU ITE), maka sebaiknya SEGERA UNTUK DILAPORKAN kepada instansi yang lebih tinggi, yaitu ke Jaksa Agung RI atau Mabes Polri, karena mereka tidak mengindahkan surat keputusan bersama yang ditanda-tangani oleh pimpinan mereka yaitu Kapolri dan Jaksa Agung RI.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Pemerhati Medsos dan Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat.
Jumat, 06 Oktober 2023
Edukasi Orang Tua Dalam Mendidik Anak, Polres Simalungun Tahan Pelaku Penganiayaan 'Setrika Anak Dibawah Umur'
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap Lumban. Jumat(6/10/2023).
Lebih lanjut KBO menjelaskan, "SM(53) dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut," jelasnya.
Dalam kronologinya Ia menuturkan bahwa,"Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika "SM(53)" sedang berada di rumahnya. Awalnya "SM(53)" menegur "R" karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, "SM(53)" memukul kakinya "R" dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, "ujar Lumban.
"Dalam laporan tersebut, "SM(53)" membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "tegas KBO Reskrim.
Ia juga menekankan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.
"Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak," pungkas KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait.
(Joe) TN
Kamis, 05 Oktober 2023
Komando Distrik Militer 0724/Boyolali Gelar Upacara Peringatan HUT-TNI ke -78 di Lapangan Makodim, Tegal Mulyo, Mojo Songo
JAWA TENGAH, TN - Komando Distrik Militer 0724/Boyolali menggelar upacara Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT-TNI) ke-78 di lapangan Upacara Makodim Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Kamis ( 05/10/2023).
Selaku Inspektur upacara Kapten Inf Sri Suraya dan Komandan Upacara Kapten Inf Kamami.Upacara tersebut juga di hadiri para perwira staf maupun para Danramil serta Anggota dan PNS
Dalam amanatnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, S.E. M.M. yang dibacakan Inspektur Upacara , TNI telah hadir dan menjalankan amanah sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) selama 78 tahun.
Berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan tumpah darah telah berhasil diatasi dengan baik.
Disebutkan, berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga survei di tanah air TNI telah mendapat tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit TNI atas dedikasi, loyalitas dan profesionalisme yang telah ditunjukkan selama ini," katanya panglima.
Terlepas dari kepercayaan masyarakat dan prestasi yang telah diraih, TNI tidak boleh terlena, karena beragam tantangan yang sedang dan akan dihadapi tidaklah ringan.
"Momentum ulang tahun ke-78 TNI, harus kita jadikan sebagai bahan introspeksi untuk berbenah demi mewujudkan TNI yang profesional, modern, dan tangguh," tegasnya.
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 TNI pada 2023 ini, mengusung tema “TNI patriot NKRI, pengawal demokrasi untuk Indonesia maju”, yang mengandung makna, bahwa kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh komponen bangsa lainnya dalam mengawal demokrasi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, maju dan sejahtera.
Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bandung
BANDUNG, TN - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...
NASIONAL
-
KABUPATEN BEKASI, TN - Persoalan Bangunan Liar (Bangli) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam Camat ...
-
KABUPATEN BEKASI, TN - Maraknya pemberitaan Media Online dan menjadi viral yang menyangkut tentang pelaporan Kades Setia mekar, Suryadi SH o...
-
JAKARTA, TN – Fenomena maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun ormas mendapat s...
DAERAH
-
KABUPATEN BEKASI, TN - Persoalan Bangunan Liar (Bangli) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam Camat ...
-
KABUPATEN BEKASI, TN - Maraknya pemberitaan Media Online dan menjadi viral yang menyangkut tentang pelaporan Kades Setia mekar, Suryadi SH o...
-
JAKARTA, TN – Fenomena maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun ormas mendapat s...