Senin, 06 November 2023

Komitmen Transparansi TNI, Penandatanganan MoU Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu Dilakukan Panglima TNI Dengan Mahkamah Agung Dan Kejaksaan RI di Jakarta

JAKARTA, TN - Akhir-akhir ini  penilaian masyarakat terkait sistem peradilan militer, yang dinilai seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti dilindungi. Hal tersebut ditepis oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dengan Mahkamah Agung  dan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan bentuk komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum,  tidak ada istilah impunitas pada TNI,  setiap kesalahan pasti ada hukumannya,  begitu juga setiap prestasi pasti ada hadiahnya.
 
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dilakukan oleh  Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H,. M.H. dan Jaksa Agung yang diwakilkan Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono, diatas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
 
Dalam sambutannya, Laksamana TNI Yudo mengatakan  bahwa sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu adalah suatu sistem integrasi berkas pidana yang merupakan bagian dari sistem informasi pengadilan atau (SIP). SIP bekerja sebagai media pertukaran dokumen antar aparat penegak hukum  baik dalam penyelesaian perkara pidana militer  ataupun perkara yang terkoneksi dengan lingkungan peradilan militer. 

“Pelaksanaan e-berpadu sebagaimana diamatkan Presiden RI dalam peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018  tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),  sistem e-berpadu dalam peradilan militer, akan menjadi perubahan proses menuju SPBE,” ujarnya.
 
Panglima TNI juga mengatakan bahwa kerjasama yang dimaksud dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) yang berlaku selama 3 tahun,  memiliki lingkup antara lain pertukaran data  dan dokumen administrasi perkara melalui e-berpadu, pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. Pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-berpadu. 

“Pengiriman berkas perkara pidana militer yang selama ini dilakukan secara manual,  dengan sistem ini,  maka pengiriman akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-berpadu.  Sehingga diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu  yang berbasis teknologi informasi,  sesuai amanat Presiden,” jelasnya.
 
Disela-sela kegiatan penandatanganan di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat -992, Panglima TNI berkesempatan meninjau fasilitas KRI, Kapal ini dilengkapi dengan X–Ray Stationary 500 Ma, CT–Scan, C–Arm, Panoramic, Chepalometric Dental X-Ray, Digital Radiography System, USG 4 Dimensi, dan Refrigrator, Bank Darah, Central Gas Medic & Generator untuk memproduksi gas oksigen. 

KRI yang diresmikan pada Agustus 2022 oleh Laksamana TNI Yudo Margono saat beliau menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kapal ini mampu bertahan selama 30 hari di laut, Gross tonnage : 10.500 ton, DWT: 2.800 ton, Displacement: 7.300 ton, Kecepatan  maximal : 18 knots, Kecepatan jelajah : 14 knots, Kecepatan ekonomis : 12 knots. KRI ini dapat membawa (HSD / solar: 1980 KL, Avtur: 25 m3,  bahan bakar: 1.921.080, Air Tawar (Fresh W) : 369.880 dan Air Tawar (Destilated) : 339.170), memiliki kemampuan muat material tiga unit helikopter, LCVP dua unit, Rigid Hull Inflatable boat satu unit, ambulance boat dua unit.
 
KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat 992 sebagai salah satu kapal rumah sakit TNI dipersiapkan untuk merawat pengungsi korban perang dan akan bersiaga di perairan sekitar wilayah Gaza Palestina, Sebagaimana dikatakan  Menhan RI Prabowo Subianto beberapa hari yang lalu dihadapan media.
 
Turut  hadir dalam acara MoU, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., para Asisten Panglima TNI, para Kabalakpus TNI dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.

(Tukijo) TN

Sabtu, 04 November 2023

Dalam Rangka Rakor SDM Dan PNS Polri 2023, Polres Simalungun Gelar Kegiatan Bakti Sosial Dan Penanaman Pohon di Mako Polres Simalungun


SUMUT, TN - Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan bakti sosial dan penanaman pohon dalam rangka Rapat Koordinasi (RAKORBIN) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) POLRI 2023. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., pada hari Sabtu, 4 November 2023.

Lokasi kegiatan berlangsung di Aulla Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jln. John Horailam Saragih, No.110, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, SH., Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Raymond Godfried Mulatua Hutagalung., Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto, SH, dan perwakilan lainnya dari Polres Simalungun.

Tidak hanya itu, sebanyak 150 masyarakat penerima bantuan yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Simalungun juga turut diundang pada acara ini. Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan dari Kapolres Simalungun serta pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang hadir.

"Kegiatan bhakti sosial dan penanaman pohon tersebut dalam rangka rapat koordinasi sumber daya manusia dan para pegawai negeri sipil di lingkungan Polri," ucap AKBP Ronald.

Lanjutnya,"Kami juga mengundang sebanyak 150 masyarakat yang membutuhkan untuk menerima bantuan berupa sembako dari kami, semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat," ujar Kapores Simalungun.

Selanjutnya, pemberian sembako dilakukan kepada masyarakat yang hadir. Dilanjutkan dengan sesi foto bersama, acara kemudian berlanjut ke penanaman pohon sebagai simbol kepedulian Polres Simalungun terhadap lingkungan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama pasca kegiatan penanaman pohon.

(Harri) TN

Rabu, 01 November 2023

Indonesia Telah Kehilangan Tokoh Pers Nasional, Selamat Jalan R Mustafa Jasamu Tetap Menjadi Pembelajaran Dan Kenangan


JAKARTA, TN - Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia R.Mustafa Bin R A Jaelani yang akrab di sapa Pak Mus, telah meninggal dunia pada Rabu, 1 November 2023 di Jalan Pramuka Jati Nomor 5, Jakarta Pusat, dengan meninggalkan seorang istri dan Dua orang anak laki-laki R Mohamad Saleh dan R Mohamad Yusuf. 
    
Sejak 6 Januari Tahun 2000 R.Mustafa mendirikan Aliansi Wartawan Indonesia dan memimpin  AWI hingga tahun 2023.Selama berkarier dalam dunia jurnalistik R.Mustafa di kenal sebagai wartawan yang memiliki karakter tersendiri serta di kenal berani dalam mengungkap berbagai kasus-kasus besar.

Selain membentuk Aliansi Wartawan Indonesia, R Mustafa juga memiliki Surat Kabar/Media Cetak bernama Media Megapolitan yang kemudian berkolaborasi dengan PT Scorpions Internasional Media Group membentuk Media Megapolitan Online.
R Mustofa juga di ketahui sebagai Direktur Bintang Dirgahayu Films dan memiliki Yayasan yang bergerak di dunia perfilmman yang bernama  Yayasan Pisces Group Pers, yang telah melahirkan berbagai karya film diantaranya:

Th 1986 berproduksi sendiri Film berjudul : "Memburu Makeler Mayat", Th 1981 berproduksi sendiri Film berjudul "Dari Pintu ke Pintu", Th 1992 berproduksi Film sendiri berjudul "Nuansa Gadis Suci", Th 1995 berproduksi sendiri Film Dokumenter Departemen Pertanian dari Kementerian Pertanian berjudul "Lahan Harapanku", Tahun 1993 berpeoduksi sendiri Film Sinetron berjudul "Si Pitung".

Sepak terjang selama memimpin telah menunjukan kepiawaiannya di dalam memimpin organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dengan 38 DPD dan 100 DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) di seluruh Indonesia.

Sebagaimana di ketahui bahwa Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah berkiprah di dunia kewartawanan berjalan cukup lama sejak 6 Januari 2000 sampai saat ini dan telah kerap kali mengadakan Diklat Jurnalistik di Gedung UFO, Jakarta.  Seluruh anggota nya bekerja di berbagai Media Cetak, Online, Radio maupun Televisi di tanah air.

Jasa R.Mustafa, telah meninggalkan pembelajaran tentang dunia Pers.  Aliansi Wartawan Indonesia (AWI)  mengucapkan terima kasih pada Bapak R.Mustafa atas segala Dedikasi dan Kontribusinya terhadap Organisasi yang telah diberikan dan di besarkannya berdasarkan berbagai macam pengalaman yang di milikinya dalam dunia Pers. Hal tersebut tercatat dalam hati sanubari seluruh anggota Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Selamat jalan Bapak R.Mustafa. Semoga amal ibadahmu di terima oleh Tuhan YME/ Allah SWT dan semoga Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) kedepannya semakin baik, solid dan profesional.

DPP, DPD, DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), TN

Senin, 30 Oktober 2023

Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI Dalam Rangka Membangun Komunikasi Publik, Kapuspenkum : Puspenkum Harus Dapat Bangun Narasi Dan Opini Dalam Strategi Komunikasi Positif Raih Kepercayaan Masyarakat


JAKARTA, TN - Bertempat di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik”. (30/10/2023).

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa," Puspenkum itu tidak hanya bicara seputar pers rilis, doorstop, dan press conference. Lebih dari itu, Puspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif. Penerapan strategi tersebut guna membangun kepercayaan dan harapan masyarakat kepada institusi Kejaksaan," ucap Ketut.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa,"Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama di era transformasi digital saat ini. Berdasarkan penelitian, sebanyak 60% masyarakat disuguhkan dengan komunikasi yang bersifat virtual, sedangkan komunikasi langsung hanya diterima masyarakat sebanyak 40%," sambung Sumedana.

Oleh karenanya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa platform media sosial dapat dimanfaatkan guna memudahkan akses bagi masyarakat dan media massa dalam memperoleh informasi. Maka dari itu, Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dengan baik dan bijak.

“Untuk membangun komunikasi di era sekarang, kita harus mengoptimalkan transparansi dan memanfaatkan transformasi digital, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh kinerja yang telah kita lakukan,” ujar Kapuspenkum.

Kebutuhan informasi di era VUCA adalah keniscayaan. Menyikapi hal itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa membangun kepercayaan melalui publikasi informasi adalah yang utama. 

"Hal yang terpenting adalah konektivitas dari tiap-tiap bidang di Kejaksaan untuk menyediakan informasi yang valid setiap hari sebagai bagian dari kinerja kejaksaan yang akan dipublikasi," ungkapnya.

Kemudian, Kapuspenkum menuturkan bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak lepas dari networking yang harus dibangun baik secara kelembagaan maupun masyarakat. Merujuk kepada hal tersebut, Kapuspenkum beranggapan keberhasilan di masa yang akan datang sangat tergantung pada siapa saja relasi yang kita miliki.

“Kita harus percaya dengan objektivitas/transparansi dan kemudahan-kemudahan akses yang kita bangun, akan menciptakan komunikasi publik yang mudah, cepat dan masif. Dengan begitu kita akan meraih kepercayaan publik yang tinggi, sehingga akan berimbas pada laporan dan pengaduan masyarakat akan semakin masif,” tandas Kapuspenkum, Ketut Sumedana.

Acara Focus Group Discussion dengan tema “Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik” menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Public Relation antara lain Prof. Dr Widodo Muktiyo (Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa), Aiman Witjaksono (Jurnalis), Effendi Gazali (Pakar Komunikasi) dan Yanuar Ahmad (Asisten Deputi Transformasi Digital pada Kementerian PAN-RB). 

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

(Taufan) TN

Sabtu, 28 Oktober 2023

Peringatan HSP, Menteri PANRB Sebut, Nilai-Nilai Sumpah Pemuda Sangat Relevan Dengan Reformasi Birokrasi


JAKARTA, TN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa,"Nilai-nilai sumpah pemuda sangat relevan dengan reformasi birokrasi. Nilai-nilai dimaksud di antaranya semangat nasionalisme, cinta tanah air, rela berkorban, dan gotong royong,"Demikian dikatakan Menteri Anas pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, Sabtu (28/10/2023). 

“Pada hari bersejarah ini saya mengajak seluruh ASN khususnya ASN Kementerian PANRB untuk semakin bersemangat mewujudkan reformasi birokrasi berdampak sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, dari sejarah sumpah pemuda dapat diambil nilai-nilai yang relevan, dengan kondisi bangsa kita saat ini, khususnya dalam membangun aparatur negara dan reformasi birokrasi. Menurutnya, nilai-nilai luhur yang relevan dan sejalan dengan nilai BerAKHLAK yaitu loyal. Dalam peristiwa sumpah pemuda ada ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa sebagai perwujudan rasa cinta bangsa dan tanah air.

“Cinta terhadap bangsa dan tanah air artinya kita berbuat sesuatu yang baik demi kemajuan bangsa Indoensia,” tegasnya.

Mantan Kepala LKPP ini juga menyitir peribahasa yang berbunyi bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Menurutnya, nilai ini tetap relevan dalam kondisi saat ini. Sebagai aparatur negara, lanjutnya, pegawai ASN mutlak harus memliki semangat gotong royong dan konsisten dalam berkinerja sehingga dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan bangsa yang berdaulat, bermartabat, khususnya dalam pergaulan dunia internasional.

Nilai kerelaan berkorban yang digaungkan dalam sumpah pemuda, seharusnya diaktualisasikan dalam uapaya kita untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas KKN, meningkatnya kapasitas akuntabilitas kinerja, meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta mengutamakan pelayanan publik.

Dalam sejarah sumpah pemuda, para pemuda tidak mementingkan daerah atau golongannya masing-masing, suku bangsa atau perbedaan lainya. Mereka hanya memikirkan bagaimana seluruh bangsa Indonesia tidak terpecah, terus bersatu padu , untuk mengusir penjajah demi mencapai kemerdekaan.

“Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan, kelompok sangat relevan dengan semangat pembangunan  nasional kita, khusunya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih kompeten, akuntabel dan melayani,” imbuhnya.

Ia berharap agar aparatur negara menjadikan momentum peringatan sumpah pemuda ini untuk mengintropeksi diri, sampai sejauh mana telah menghayati nilai-nilai luhur sumpah pemuda dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur negara.

“Secara khusus Presiden Jokowi telah mengingatkan kepada kita semua dalam berbagai kesempatan pidatonya tentang perlunya untuk bergotong royong dan bekerja bersama sehingga birokrasi bisa dirasakan langsung dampaknya kepada masyarakat," pungkasnya. 

(Aldon) TN

Kamis, 26 Oktober 2023

Kemenkumham Miliki Berbagai Jenis Dan Tarif PNBP, Rian Arvin : Kebijakan Tarif Baru PNBP Kemenkumham, Ada Tarif Hingga Nol Rupiah


JAKARTA, TN - Adanya kebijakan berupa penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berdampak pada adanya kenaikan tarif di sejumlah layanan publik. Namun begitu, ada beberapa layanan yang bahkan bertarif nol rupiah alias gratis.

Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa saat ini Kemenkumham telah memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kemenkumham, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham dengan peraturan pemerintah,” ujarnya saat membuka kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, kata Wisnu, PNBP pada Kemenkumham sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan jenis dan tarif ini meliputi simplifikasi tarif, jenis tarif baru, penurunan tarif, perubahan nomenklatur, penghapusan tarif dan penyesuaian tarif,” kata Wisnu di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Rabu (25/10/2023) siang.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Keuangan Ditjen Kekayaan Intelektual, Rian Arvin mengatakan mengatakan bahwa, dalam pasal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham, PNBP yang berasal dari pelayanan jasa hukum yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). 

"Pelayanan tersebut antara lain berupa informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum, serta pewarganegaraan dan status kewarganegaraan," tutur Rian Kamis (26/10/2023)

Sementara dalam pasal 4 di rancangan yang sama, ada beberapa jenis PNBP yang berasal dari pelayanan keimigrasian juga dikenakan tarif sebesar nol rupiah. 

"Pelayanan tersebut yakni paspor biasa kepada kepada calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia, atau WNI yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia," paparnya.

Sedangkan dalam pasal 5, yaitu PNBP yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual, dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, 

"Terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar nol rupiah atas jenis PNBP yang berasal dari biaya tahunan paten," pungkas Kepala Bagian Keuangan Ditjen Kekayaan Intelektual, Rian Arvin.

(Tedy/Zeqi) TN

Senin, 23 Oktober 2023

UUD 2002 Atau Konstitusi Baru Dinilai Tak Berdasar Pancasila, Ketua MPR RI Terima Hasil Kajian PPM Terkait Inkonsistensi Dan Kontradiksi


JAKARTA, TN - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima hasil kajian dari Pemuda Panca Marga (PPM) yang menilai bahwa setelah empat kali amandemen, telah melahirkan sebuah 'konstitusi baru' yang oleh PPM dan banyak kalangan lain disebut sebagai UUD Tahun 2002. 'Konstitusi baru' tersebut tidak lagi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, karena ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan antar ayat. (23/10/2023).

Sebelumnya aspirasi yang sama juga telah disampaikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), FKPPI, Pemuda Pancasila, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri serta Wapres RI ke-6 Try Sutrisno dan dukungan sekitar 7.841 lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di tanah air secara tertulis tahun 2011 melalui ke DPD RI .

Bahkan Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Kaelan pernah mengungkapkan ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam empat kali amandemen tersebut. Kajian lain mengungkapkan, jumlah ayat dalam konstitusi setelah empat kali amandemen bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan dalam empat kali amandemen sangat banyak dan mendasar.

"Tidak heran jika PPM dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, bahkan juga DPD RI, mengusulkan agar MPR RI segera menyelenggarakan sidang paripurna agar konstitusi dikembalikan kepada naskah sesungguhnya yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, untuk kemudian disempurnakan melalui addendum. Sehingga tidak menghilangkan naskah original yang dibuat oleh para pendiri bangsa," ujar Bamsoet usai menerima pengurus PPM, di Jakarta (23/10/2023).

Pengurus PPM yang hadir antara lain, Ketua Umum Berto Izaak Doko, Sekretaris Jenderal Delwan Noer, Wamtimpus Suryo Susilo, Ketua Keanggotaan dan Kaderisasi Arthur Lumban Raja, serta Wasekjen Randi Putomo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hasil kajian PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Sebagaimana juga sudah diusulkan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan Perppu manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa. Keberadaan TAP MPR RI bisa menjadi pintu darurat konstitusi sekaligus solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.

"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," jelas Bamsoet.

Dosen tetap Pascasarjana Program S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur tentang Pembaharuan Hukum Nasional dan Politik Hukum dan Kebijakan Publik ini menerangkan, empat kali amandemen juga menghilangkan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Padahal, keberadaan Utusan Golongan sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Untuk melaksanakan pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada 22 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur pembentukan MPRS, yang pada saat itu terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Keberadaan Utusan Golongan juga tetap eksis pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Keberadaan utusan golongan pada saat itu terdiri dari 13 macam golongan. Antara lain Golongan Tani, Golongan Buruh/Pegawai Negeri, Golongan Pengusaha Nasional, Golongan Koperasi, Golongan Angkatan “45, Golongan Angkatan Bersenjata, Golongan Veteran, Golongan Alim Ulama, Golongan Pemuda, Golongan Wanita, Golongan Seniman, Golongan Wartawan, dan Golongan Cendekiawan/Pendidik. Pada saat Reformasi bergulir, keberadaan Utusan Golongan malah dihapuskan.

"Landasan pemikiran Presiden Soekarno sangat jelas dan tegas. Tidak boleh ada satupun elemen bangsa yang merasa ditinggalkan. Sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan," pungkas Bamsoet. 

(*) TN

Kerjasama Indonesia - Filipina, DPO Senat Filipina Mantan Wali Kota Bayan Ng Bamban Alice Guo Berhasil Dibekuk di Tangerang

BANTEN, TN - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo ...


Postingan Lainnya