Pernyataan itu disampaikan olehnya, pada konferensi Pers, usai memimpin rapat pleno penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, Feri Sibarani merinci beberapa permasalahan yang kerap mengemuka, antara lain terkait dualisme pelaksanaan program kompetensi wartawan dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers.
"Permasalahan dunia Pers Indonesia seakan tidak punya solusi. Padahal segudang masalah begitu nyata saat ini. Contohnya, soal dualisme pelaksana kompetensi wartawan, antara Dewan Pers dan BNSP. Disisi lain, dasar hukum Dewan Pers masih diragukan, karena pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sesungguhnya tidak menggambarkan sertifikasi kompetensi, melainkan lebih kepada pelatihan-pelatihan jurnalistik. Karena sertifikasi kompetensi profesi hanya kewenangan Pemerintah berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Jo PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi," sebut Feri Sibarani, hari ini di Jakarta.
Menurutnya, hal lain yang dianggap keliru juga kerap di atur oleh Dewan Pers. Dan terkesan dipaksakan kepada perusahaan Pers di Indonesia. Semisal menyangkut terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Padahal menurutnya, hal itu benar-benar tidak dikenal dan tidak di ulas dalam Undang-undang Pers. Justru menurutnya, UU No 40 Tahun 1999 merupakan hasil agenda reformasi tahun 1998, dimana Pers harus bebas dan merdeka tanpa tekanan dalam bentuk apapun.
"Aturan soal terverifikasi perusahaan Pers ini benar-benar menjadi jelmaan dari menteri penerangan di era Orde Baru. Dimana kala itu, setiap perusahaan Pers harus mendapatkan izin berupa SIUP untuk mendirikan perusahaan Pers. Bahkan barangkali syarat terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers justru dirasa lebih sulit, karena ada puluhan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi, khusunya media-media kecil seperti di daerah," katanya.
Selanjutnya, dari penelusuran awak media ini, ditemukan di beberapa daerah provinsi Indonesia, bahwa diduga Dewan Pers atau aliansinya, menyebarkan informasi kepada seluruh jenjang pemerintahan, bahwa jika seorang wartawan tidak memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi perusahaan Persnya di Dewan Pers, maka tidak diberikan kesempatan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintahan dan tidak beroleh kesempatan kerjasama publikasi atas anggaran media.
"Ya kami juga kerap mendengar isu itu di berbagai daerah Indonesia. Informasinya ada surat edaran itu, kepada semua pemerintahan, bahwa seakan-akan wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers maka keberadaannya adalah wartawan abal-abal dan media abal-abal. Selain itu, nasib para wartawan dan media tersebut tidak mendapat kesempatan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal publikasi. Artinya akibat peraturan Dewan Pers itu, ribuan wartawan dan perusahaan Pers bisa dirugikan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, perbuatan itu sudah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional para wartawan. Yang seharusnya, para pekerja buruh tinta itu bisa mendapatkan penghidupan sebagai wartawan dengan melakukan tugas liputan dan bekerjasama iklan atau publikasi kegitan pemerintah, namun akhirnya, kesempatan itu tidak diberikan, melaikan hanya di nikmati oleh sekelompok wartawan dan media tertentu.
"Jadi ini lebih mirip dengan modus menciptakan kondisi, seakan-akan kartu UKW dan terverifikasi perusahaan Pers menjadi ukuran utama dalam mendapatkan anggaran publikasi di pemerintahan. Padahal faktanya, bagi yang memiliki kartu UKW pun tidak jaminan akan lebih piawai melakukan tugas jurnalistik dan membuat berita. Maka dari itu, kami dari PPDI meminta Presiden Prabowo agar memberi perhatian serius dan membantu memberikan solusi, karena ada puluhan ribu wartawan di Republik Indonesia yang kehilangan penghidupan karena aturan Dewan Pers telah membelenggu dan menghambat hak-hak puluhan ribu wartawan dan perusahaan media," tandasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa sejumlah peraturan Dewan Pers telah berdampak menghambat, mengahalangi, dan merampas kemerdekaan Pers itu sendiri, dengan adanya isu atau opini yang dihembuskan ke publik, bahwa jika wartawan tidak memiliki kartu UKW dan perusahaan tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka seolah-olah, wartawan dan perusahaan Pers tersebut tidak sah, atau kerap disebut abal-abal.
"Jadi menurut hemat kami, telah banyak indikasi bahwa sejumlah kebijakan Dewan Pers justru telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers itu sendiri. Karena, hal yang menjadi tugas pokok Dewan Pers itu sesungguhnya adalah justru bersifat menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri, antara lain, melindungi kemerdekaan Pers, mengembangkan kehidupan Pers, mengawasi pelaksanaan kode etik, menjadi mediator atas sengketa Pers yang terjadi, memastikan harmonisasi hubungan antara Pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dan perusahaan Pers dan meningkatkan kualitas wartawan, serta mendata perusahaan Pers, "tutupnya.
Sebelum mengakhiri konferensi Persnya, Feri Sibarani, yang di dampingi oleh sejumlah pejabat DPP-PPDI, dan dua tokoh DPP-PPDI, pensiunan jenderal Polri, yaitu Irjen Pol (p) Abdul Gofur dan Brigjen Pol (p) Brigjenpol (P) Drs. Hilman Thaib Mandagi serta, Ketua DPD- PPDI DKI Jakarta, Hendra Ranto Sibarani SH dan Penasehat DPD-PPDI DKI Jakarta, Irwan Awaluddin SH yang turut memberikan dukungan morilnya guna terciptanya kondusifitas dan keadilan sosial bagi seluruh Insan Pers Nasional,. Menegaskan bahwa eksistensi Pers sangat krusial didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat berperan aktif untuk mendukung dan mengawal proses maupun progres dari perjalanan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.
(Red) TN