Kamis, 14 November 2024

Menjaga Kemerdekaan Pers, SMSI Usulkan Penyempurnaan Penataan Masyarakat Pers Indonesia Satu Pintu Di Komdigi


JAKARTA, TN - Untuk menjaga kemerdekaan pers dan kesinambungan eksistensi media secara proporsional, perlu memberikan masukan kepada Pemerintah tentang urgensinya penyempurnaan UU terkait media dan arti pentingnya Indonesia memiliki UU kedaulatan Digital. Terkait dengan masukan tersebut beberapa waktu lalu.

Pengurus Pusat Serikat Media Siber (SMSI) membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia.

Setelah SK Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia keluar pertanggal 9 November 2024. Tim Digital SMSI Pusat di Pimpin Prof. Rizal E. Halim, ngebut menggelar diskusi pada Kamis, 14 November 2024 di Kopi Godog, Jakarta.

Pada pengantarnya, dipertemuan diskusi terbatas tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, ada ide agar UU penyiaran, UU Pers dan Rencana UU Kedaulatan Digital di kordinasikan dalam satu pintu dibawah naungan Komdigi.

Mengapa hal tersebut menjadi urgen, karena dimasa akan datang untuk percepatan pembangunan dan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia SMSI Pusat, Prof Rizal Halim mengatakan, di era digitalisasi ini, jika pemerintah akan melakukan  penyempurnaan tatakelola masyarakat pers, maka banyak yang harus disinkronkan. Terkait hal tersebut, SMSI siap mendukung.

"Kita dorong agar OTT media digital ini dapat digawangi oleh Komdigi. Maka, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meregulasi media-media digital di Indonesia di satu pintu Komdigi. Kita fokus pada domain yang dimiliki SMSI," terangnya.

Lanjut Rizal, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meregulasi media-media digital di Indonesia. SMSI mendukung regulasi tersebut melalui satu pintu di bawah Komdigi.

Sementara itu, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar mengatakan, wacana di pemberitaan SMSI ditanggapi oleh anggota Dewan Pers.

"Ada yang nanya, apakah SMSI akan mendukung omnibus law? Kita fokus pada revisi UU penyiaran dan lebih simple lagi, kita dukung Komdigi menjadi leading sector yang mengatur pertumbuhan digital di Indonesia," serunya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Daerah dan Pendataan SMSI Pusat, Yono Hartono menambahkan, yang terpenting, Komdigi mampu menciptakan media digital yang sehat, berkelanjutan dan terintegrasi. Kami sepakat mendukung," ujar  Yono.

"Dengan ribuan anggota SMSI yang berbadan hukum dan mematuhi kode etik, sesungguhnya SMSI telah ikut andil besar mengatasi berbagai  hoaks dan lain-lain. Kedepan, penyelesaian masalah berbagai media dan platform jika terintegrasi di Komdigi, hal tersebut menunjukkan negara hadir di tengah masyarakat Pers," imbuh Yono.

(Red) TN

Senin, 11 November 2024

Organisasi Pers PPDI Desak Presiden Prabowo Agar Segera Intervensi Persoalan Perusahaan Pers di Indonesia


JAKARTA, TN - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI, secara resmi meminta presiden RI, Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan Pers Indonesia. Jakarta, (11/11/2024).

Pernyataan itu disampaikan olehnya, pada konferensi Pers, usai memimpin rapat pleno penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, Feri Sibarani merinci beberapa permasalahan yang kerap mengemuka, antara lain terkait dualisme pelaksanaan program kompetensi wartawan dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers.

"Permasalahan dunia Pers Indonesia seakan tidak punya solusi. Padahal segudang masalah begitu nyata saat ini. Contohnya, soal dualisme pelaksana kompetensi wartawan, antara Dewan Pers dan BNSP. Disisi lain, dasar hukum Dewan Pers masih diragukan, karena pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sesungguhnya tidak menggambarkan sertifikasi kompetensi, melainkan lebih kepada pelatihan-pelatihan jurnalistik. Karena sertifikasi kompetensi profesi hanya kewenangan Pemerintah berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Jo PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi," sebut Feri Sibarani, hari ini di Jakarta. 

Menurutnya, hal lain yang dianggap keliru juga kerap di atur oleh Dewan Pers. Dan terkesan dipaksakan kepada perusahaan Pers di Indonesia. Semisal menyangkut terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Padahal menurutnya, hal itu benar-benar tidak dikenal dan tidak di ulas dalam Undang-undang Pers. Justru menurutnya, UU No 40 Tahun 1999 merupakan hasil agenda reformasi tahun 1998, dimana Pers harus bebas dan merdeka tanpa tekanan dalam bentuk apapun. 

"Aturan soal terverifikasi perusahaan Pers ini benar-benar menjadi jelmaan dari menteri penerangan di era Orde Baru. Dimana kala itu, setiap perusahaan Pers harus mendapatkan izin berupa SIUP untuk mendirikan perusahaan Pers. Bahkan barangkali syarat terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers justru dirasa lebih sulit, karena ada puluhan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi, khusunya media-media kecil seperti di daerah," katanya.

Selanjutnya, dari penelusuran awak media ini, ditemukan di beberapa daerah provinsi Indonesia, bahwa diduga Dewan Pers atau aliansinya, menyebarkan informasi kepada seluruh jenjang pemerintahan, bahwa jika seorang wartawan tidak memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi perusahaan Persnya di Dewan Pers, maka tidak diberikan kesempatan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintahan dan tidak beroleh kesempatan kerjasama publikasi atas anggaran media. 

"Ya kami juga kerap mendengar isu itu di berbagai daerah Indonesia. Informasinya ada surat edaran itu, kepada semua pemerintahan, bahwa seakan-akan wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers maka keberadaannya adalah wartawan abal-abal dan media abal-abal. Selain itu, nasib para wartawan dan media tersebut tidak mendapat kesempatan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal publikasi. Artinya akibat peraturan Dewan Pers itu, ribuan wartawan dan perusahaan Pers bisa dirugikan," jelasnya. 
Ia juga mengatakan, perbuatan itu sudah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional para wartawan. Yang seharusnya, para pekerja buruh tinta itu bisa mendapatkan penghidupan sebagai wartawan dengan melakukan tugas liputan dan bekerjasama iklan atau publikasi kegitan pemerintah, namun akhirnya, kesempatan itu tidak diberikan, melaikan hanya di nikmati oleh sekelompok wartawan dan media tertentu.

"Jadi ini lebih mirip dengan modus menciptakan kondisi, seakan-akan kartu UKW dan terverifikasi perusahaan Pers menjadi ukuran utama dalam mendapatkan anggaran publikasi di pemerintahan. Padahal faktanya, bagi yang memiliki kartu UKW pun tidak jaminan akan lebih piawai melakukan tugas jurnalistik dan membuat berita. Maka dari itu, kami dari PPDI meminta Presiden Prabowo agar memberi perhatian serius dan membantu memberikan solusi, karena ada puluhan ribu wartawan di Republik Indonesia yang kehilangan penghidupan karena aturan Dewan Pers telah membelenggu dan menghambat hak-hak puluhan ribu wartawan dan perusahaan media," tandasnya. 

Dia juga menjelaskan, bahwa sejumlah peraturan Dewan Pers telah berdampak menghambat, mengahalangi, dan merampas kemerdekaan Pers itu sendiri, dengan adanya isu atau opini yang dihembuskan ke publik, bahwa jika wartawan tidak memiliki kartu UKW dan perusahaan tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka seolah-olah, wartawan dan perusahaan Pers tersebut tidak sah, atau kerap disebut abal-abal. 

"Jadi menurut hemat kami, telah banyak indikasi bahwa sejumlah kebijakan Dewan Pers justru telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers itu sendiri. Karena, hal yang menjadi tugas pokok Dewan Pers itu sesungguhnya adalah justru bersifat menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri, antara lain, melindungi kemerdekaan Pers, mengembangkan kehidupan Pers, mengawasi pelaksanaan kode etik, menjadi mediator atas sengketa Pers yang terjadi, memastikan harmonisasi hubungan antara Pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dan perusahaan Pers dan meningkatkan kualitas wartawan, serta mendata perusahaan Pers, "tutupnya.

Sebelum mengakhiri konferensi Persnya, Feri Sibarani, yang di dampingi oleh sejumlah pejabat DPP-PPDI, dan dua tokoh DPP-PPDI, pensiunan jenderal Polri, yaitu Irjen Pol (p) Abdul Gofur dan Brigjen Pol (p) Brigjenpol (P) Drs. Hilman Thaib Mandagi serta, Ketua DPD- PPDI DKI Jakarta, Hendra Ranto Sibarani SH dan Penasehat DPD-PPDI DKI Jakarta, Irwan Awaluddin SH yang turut memberikan dukungan morilnya guna terciptanya kondusifitas dan keadilan sosial bagi seluruh Insan Pers Nasional,. Menegaskan bahwa eksistensi Pers sangat krusial didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat berperan aktif untuk mendukung dan mengawal proses maupun progres dari perjalanan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

(Red) TN

Minggu, 03 November 2024

Dorong Produktivitas Pangan di Papua, Presiden Prabowo Subianto Tinjau Program Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Merauke, Papua


PAPUA SELATAN, TN — Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu, 3 November 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pengembangan program pertanian berkelanjutan yang diinisiasi pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan di Indonesia, terutama di wilayah timur.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo melihat secara langsung persiapan Demontration Plot (demplot) padi. Demplot ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pangan lokal dan memperkenalkan teknik pertanian modern kepada petani setempat.

Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan inovasi pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo didampingi sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi.

Kehadiran pejabat tinggi negara ini mencerminkan dukungan lintas sektor dalam memajukan pertanian di wilayah Indonesia timur.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyatakan pentingnya program demplot padi sebagai langkah konkret untuk mendukung kemandirian pangan di Papua.

"Dengan program ini, kami berharap dapat mendorong produktivitas pangan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Papua," ungkap Presiden.

Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi Presiden untuk berdialog dengan para petani lokal, mendengarkan aspirasi mereka, dan memberikan arahan terkait upaya peningkatan produktivitas melalui teknologi dan inovasi pertanian.

Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor pertanian yang berkelanjutan di Papua, yang sekaligus diharapkan dapat membantu mencapai target ketahanan pangan nasional.

(Ridho) TN

Jumat, 01 November 2024

PPS Desa Satria Jaya Gelar Sosialisasi, Ketua PPS Tegaskan, Tentukan Pilihan Tentukan Masa Depan Kita, Jangan Salah Pilih Dan Ingat,Jangan Golput !!


KABUPATEN BEKASI, TN - PPS Desa Satria Jaya, menggelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Kecamatan Tambun Utara di Balairoom Kantor BPD Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (1/11/2024) pagi.

Dalam penyampaiannya Ketua PPS Desa Satria Jaya mendorong agar warga Desa Satria Jaya turut serta dan berpartisipasi dalam menyemarakan Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 27 November 2024.

"Saya meminta masyarakat agar turut serta menyemarakan pesta Demokrasi di Kabupaten Bekasi ini, guna menyampaikan aspirasi pilihannya pada tahun politik ini,baik tingkat Jawa barat maupun Kabupaten Bekasi," ucap Dernat Rasta Pengestu.

Lebih lanjut dirinya juga menekankan kepada seluruh warga setempat agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya dan diharapkan untuk turut serta melakukan pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dan jangan tidak memilih (Golput).

"Sampaikanlah pilihan kalian pada 27 November 2024 mendatang, sebab ini penting sekali terutama bagi masyarakat yang menginginkan perubahan pada kinerja Kepemerintahan baik di tingkat Jawa Barat umumnya maupun tingkat Kabupaten Bekasi khususnya yang memang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kabupaten Bekasi sendiri dan jangan Golput," tandas Ketua PPS Desa Satria Jaya.

Himbauan Ketua PPS Desa Satria Jaya di tegaskan kembali agar jangan sampai masyaraka salah didalam memilih pemimpin, disebabkan hal tersebut akan berpengaruh pada perubahan sendi kehidupan masyarakat.

"Sekali lagi saya sampaikan. marilah kita semarakkan pesta Demokrasi Pilkada 2024 ini dengan penuh semangat dan bijaksana dalam memilih pemimpin Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi untuk periode lima tahun kedepan, ingat.. jangan salah memilih sebab pilihanmu menentukan masa depan wilayahmu dan dirimu serta keluargamu, semoga himbauan kami PPS Desa Satria Jaya dapat berguna dan bermanfaat untuk seluruh warga Desa Satria Jaya, semangat Pilkada 2024," pungkas Dernat Rasta Pengestu.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Satria Jaya beserta perangkat, Ketua PPS beserta Tim,Ketua BPD beserta jajarannya, Bhabinsa, Bimaspol, Muspika kecamatan Tambun Utara, Para Kepala Sekolah SD 01.02 dan 03 Tamara, Kepala Sekolah SMPN 04 Tamara, Karang Taruna, Para Kepala Dusun, Ketua Rw, Ketua Rt serta tokoh masyarakat dan simpatisan se Desa Satria Jaya.


(Joggie) TN


Senin, 21 Oktober 2024

Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online Dan Modul Lalu Lintas Orang Asing Guna Tingkatkan Interoperabilitas Sistem Layanan TKA di DKI Jakarta


JAKARTA, TN - Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan interoperabilitas sistem layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pengelolaan TKA di Indonesia.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto, saat membuka Sosialisasi TKA Online dan Modul Lalu Lintas (Molina) Wilayah Pusat, di Jakarta, Senin (21/10/2024).
 
Menurut Haryanto, interoperabilitas sistem layanan diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang akurat dan terintegrasi dalam menjalankan fungsi layanan, pengendalian, dan pengelolaan penggunaan TKA.
 
Dalam hal penggunaan TKA sendiri diperlukan interoperabilitas antar sistem ketenagakerjaan baik pada sistem TKA online maupun Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), sistem Keimigrasian, sistem Perpajakan dan Kependudukan dan sistem BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan.
 
"Sistem yang mampu bertukar data dan informasi tanpa batasan ruang dan waktu akan memastikan keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam mendukung kinerja pegawai pemerintahan di era teknologi yang semakin canggih dan kompleks," kata Haryanto.
 
Oleh karenanya, untuk meningkatkan sistem interoperabilitas tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait.
 
"Kementerian Ketenagakerjaan perlu menjalin koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, untuk memastikan terbangunnya interoperabilitas sistem yang mendukung kinerja pegawai pemerintahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
 
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan tindakan antar berbagai tingkat pemerintahan, dan memperkuat kerja sama dalam kebijakan penggunaan TKA mulai dari hulu hingga ke hilir.
 
"Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, Indonesia dapat memanfaatkan kehadiran TKA untuk pembangunan ekonomi dengan tetap melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal," ujarnya.
 
Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Angraeni, mengatakan, Sosialisasi TKA Online dan Molina bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman stakeholders mengenai alur proses perizinan TKA dari tahapan awal hingga tahapan akhir.

Selain itu, sosialisasi dimaksudkan sebagai wadah diskusi dan koordinasi yang lebih solid lagi antar kementerian/ lembaga yang berkaitan dengan pengendalian penggunaan TKA.
 
"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terbaru yang menyeluruh, dapat meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi tentang sistem yang berkaitan dengan alur proses perizinan TKA, dan adanya peningkatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam hal pengendalian penggunaan TKA," katanya.

(Ikhsan) TN


Jumat, 18 Oktober 2024

Terindikasi Membawa Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi, Supir Pembawa Tangki BBM Solar Industri Dibrongsong Polisi


KALIMANTAN BARAT, TN - Seorang supir tangki BBM jenis Solar Industri kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di ringkus  jajaran Polsek Meranti, Polres Landak Kalbar pada hari Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi penangkapan seorang supir tangki yang mengangkut  BBM jenis solara oleh jajaran Polsek Meranti yang membawa  kendaraan mobil tangki bertulisan Mulya Kalbar tersebut beredar di grup WhatsApp dan setatus WhatsApp yang diunggah.

Saat ini informasi yang di himpun Awak Media bahwa, pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba  dan barang bukti di amankan  ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

Sebelum berita ini diterbitkan Awak Media mencoba menghubungi Kapolsek Meranti dan Humas Polres Landak melalu Chating WhatsApp. Kapolsek Meranti membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

"Benar telah terjadi penangkapan terhadap seorang supir tangki yang membawa narkoba atas kerjasama Polsek Meranti dan polres landak," terang Kapolsek Teluk Meranti Iptu Hendra Gunawan, (18/10/2024).

Sedangkan Kasie Humas Polres Landak mengutarakan bahwa," Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat dan ahkirnya kita ringkus persis depan Polsek Meranti," ucap Humas Polres Landak Herianto.(18/10/2024).

(Red) TN

Kamis, 03 Oktober 2024

Ditjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Metropolitan Jabodetabekpunjur


JAKARTA, TN –  Sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN), Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) dalam pelaksanaannya membutuhkan sinergi kerja sama seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama untuk memenuhi pelayan publik. Demikian hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, MT dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur pada tanggal 3 Oktober 2024 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta.

“Pelayanan perkotaan juga harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas dan dapat diukur berdasarkan data yang ada, terintegrasi antarsektor dan antarpemangku kepentingan maupun antardaerah, serta direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik,” ungkap Amran.

Dalam rapat ini turut mengundang Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Biro Kerjasama Provinsi Banten, Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, serta Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri.

Pengembangan dan pengelolaan wilayah Jabodetabekpunjur dalam rangka meminimalisir permasalahan antarwilayah, telah diupayakan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam hal ini, Kawasan Jabodetabekpunjur telah ditetapkan sebagai salah satu dari 76 Kawasan Strategis Nasional. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Walaupun demikian, dalam implementasinya, peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal sehingga perlu upaya terus menerus dan terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Jabodetabekpunjur.

Diperlukan juga penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah dengan merencanakan objek-objek yang akan dikerjasamakan, melaksanakan kerja sama, hingga melaporkan hasil kerja sama daerah.

“Agar kerja sama Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur dapat berjalan dengan baik, perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk menjamin prioritas pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” pungkas Amran.

Setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perubahan status Jakarta dari Ibu Kota menjadi Kota Global dan pusat perekonomian nasional pasca pemindahan Ibu Kota ke Nusantara menjadikan Jabodetabekpunjur sebagai wilayah teraglomerasi secara ekonomi yang saling terkait erat satu sama lain sehingga perlu dilakukan sinkronisasi pembangunan antar daerah terutama untuk menangani kemacetan, permasalahan lingkungan (banjir, penurunan muka tanah, penyediaan air minum, dan persampahan).

Seluruh peserta dan pembicara sepakat bahwa pengelolaan Metropolitan Jabodetabekpunjur memerlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antar pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur.

Peran pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur menitikberatkan pada 3 unsur, yaitu: fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program. Perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaaatan ruang di daerah. 

Serta perlu penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan impelementasi pemanfaatan ruang di kawasan Jabodetabekpunjur.

(Irfan) TN

Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, APDESI Kabupaten Bekasi Menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Bandung

BANDUNG, TN - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi ...

NASIONAL


DAERAH