Selasa, 23 Juli 2024

Salah Satu Pelaku Berusia Dibawah Umur, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak Brongsong Dua Tersangka Curanmor di Jalan Raya Km 4 Ngabang


KALIMANTAN BARAT, TNN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kios bensin, Jalan Raya Km 4 Ngabang, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024. Pelaku yang berhasil diamankan adalah NW dan KC. Diketahui bahwa KC  masih di bawah umur.Pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Berdasarkan laporan polisi, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian berada di tempat tinggal abang dari N, yang berada di kos belakang Puskesmas Ngabang, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kapolres Landak AKBP Suswo Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim memaparkan kronologi kejadiannya bahwa,"Sekitar pukul 01.18 WIB, anggota Jatanras berangkat menuju lokasi tersebut. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di depan Cafe Venus Jalur 2 Ngabang, anggota Jatanras bertemu dengan NURWAHIDIN yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik abangnya. Anggota langsung mengamankan N. Setelah diinterogasi, N mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama temannya, KC, yang sedang berada di kos abang dari N. Anggota Jatanras kemudian menuju kos tersebut dan langsung mengamankan pelaku KC beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru," papar AKP, Raja Toga Paruhum.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Polres Landak dan masyarakat," ungkapnya.

"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Landak. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat,"sambungnya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian agar kita dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," ujar Kasat Reskrim.

Dirinya juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami menyadari bahwa pelaku anak perlu penanganan khusus. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum yang adil dan mendidik bagi pelaku anak, serta memberikan bimbingan yang diperlukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa depan," tutup Kasat Reskrim, AKP, Raja Toga Paruhum.

(Darsono) TNN

Senin, 22 Juli 2024

Penuhi Hasrat Narkotika Dan Judi Online Residivis Spesial Curanmor Kembali Mendekam Dalam Jeruji Besi Usai Diringkus Petugas di TKP


KALIMANTAN BARAT, TNN - Seorang pria berinisial WU (23) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Pakedai, kembali harus berurusan dengan hukum. WU, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus yang sama, ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya. Tindak pidana yang ia lakukan demi memenuhi hasratnya akan narkotika jenis sabu dan perjudian online. (22/7/2024).

Penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (6/7) pukul 22.00 WIB. WU ditangkap petugas bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel stop kontak pada Jumat (5/7) malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut, kemudian setelah beberapa meter dari rumah korban pelaku menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade pada Senin (22/7).

WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambah Ade.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan untuk bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(Tukijoe) TNN

Jumat, 19 Juli 2024

Berdasarkan Informasi Warga, Tim Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Brongsong RA Berikut Barang Bukti Digelandang Petugas Masuk Jeruji Besi


KALIMANTAN BARAT, TNN - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono memberikan keterangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Satuan Reserse Narkotika Polres Sambas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial RA. 

"Tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib, berhasil mengamankan RA di sebuah cafe yang terletak di Desa Madak, Kecamatan Subah," ujar Kasi Humas Polres Sambas, Jum'at (19/7/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat dan diikuti dengan penggeledahan tempat kejadian, yang menghasilkan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu dan barang bukti pendukung lainnya.

"Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Subah," ungkap AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Lanjutnya,"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 bungkus klip plastik kosong, 2 buah pipet, 4 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca, 1 buah tutup botol dengan dua lubang, 1 unit mobil Daihatsu "GRANDMAX" warna hitam, 1 buah handphone merk "REALME C21-Y" warna biru laut," bebernya.

Tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," pungkas Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono.

(Arifin) TNN

Rabu, 17 Juli 2024

Kedapatan Angkut 10 Jerigan Miras, Patroli Rutin Timsus Polsek Tallo Dipimpin Kapolsek Berhasil Amankan SL Pengendara Bentor


MAKASSAR, TNN - Angkut 10 Jerigen Miras Jenis Ballo, Seorang Tukang Bentor Di Amankan Timsus Polsek Tallo. Kapolsek Tallo, Kompol Ismail pimpin langsung Timsus dalam melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Tallo, pada Rabu (17/07/2024).

Di pimpin langsung oleh Kapolsek Tallo, Kompol Ismail. Timsus laksanakan Patroli penyisiran pada sejumlah titik yang nilai rawan sekali terjadi gangguan Kamtibmas terutama di malam hari, seperti misalnya perang kelompok maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
 
"Anggota menyisir setiap titik yang biasa di gunakan oleh warga untuk berkumpul dan pesta miras, setelah melakukan penyisiran di sejumlah wilayah, namun tak menemukan hal hal yang mencurigakan dan berbau gangguan Kamtibmas," ujar Kapolsek Tallo.

"Timsus kemudian memperluas wilayah penyisiran di setiap lorong dan sudut wilayah hukum Polsek Tallo," sambungnya.

Sekira pukul 01-30 Wita. Kompol Ismail Kemudian mengarahkan Timsus untuk bergerak menuju jalan Rappokalling, namun di tengah perjalanan Tim tiba-tiba terhenti, karena melihat 1 unit Bentor melintas dengan muatan yang mencurigakan. Timsus yang melihat hal yang tak wajar tersebut, kemudian menghentikan Bentor-bentor tersebut untuk di lakukan pemeriksaan.
 
"Anggota menemukan 10 jerigen Miras (Minuman Keras) jenis Ballo, 10 jerigen masing masing berisikan 10 liter dengan total 100 Liter Miras, Pengendara Bentor langsung di amankan ke Mapolsek Tallo, beserta Bentor dan Miras yang di bawanya," terang Kapolsek Tallo. 
 
Lanjutnya, "Dari hasil interogasi yang di lakukan oleh anggota,, di ketahui pengendara bentor tersebut berinisial SL warga jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar," jelasnya.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut SL mengungkapkan bahwa Miras tersebut bukan miliknya, iya mengaku hanya memuat Miras tersebut untuk di serahkan kepada pemiliknya yang berinisial Ai (53) tahun warga jalan Gang Tantu, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo,
 
"SL beserta barang bukti berupa 1 Unit Bentor dan 100 Liter Miras jenis Ballo, kini di amankan di Mapolsek Tallo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Tallo, Kompol Ismail.

(Bram) TNN

Senin, 15 Juli 2024

Polsek Nanga Bersama Polres Sekadau Gelar Crosscheck PETI Tak Temukan Aktivitas, Kades Landau Apin : Di Bulan Mei Terjadi, Sekarang Tak Ada Lagi!


KALIMANTAN BARAT, TNN - Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric Ibrahim Pattimura, bersama tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap, melakukan patroli dan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), pada hari Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas gabungan menuju Desa Landau Apin, yang berlokasi tidak jauh dari Rumah Sakit Pratama. Berdasarkan hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya lokasi atau aktivitas PETI di desa tersebut.

Dalam keterangannya Kepala Desa Landau Apin, Albertus Kusuma, menjelaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas PETI di sekitar Rumah Sakit Pratama.

"Tidak ada lagi aktivitas, baik itu mesin ataupun pekerja. Aktivitas PETI tersebut pernah terjadi pada bulan Mei tahun ini, namun telah ditertibkan oleh Polsek Nanga Mahap bersama Pemerintah Desa,” ujar Albertus.

Masyarakat setempat menyambut positif upaya penertiban yang dilakukan oleh Polsek Nanga Mahap dan Pemerintah Desa setempat. Hal ini juga dibenarkan oleh petugas kesehatan dari Rumah Sakit Pratama, yang menyatakan bahwa tidak ada aktivitas PETI di sekitar rumah sakit.

"Oh benar itu, sudah tidak ada aktivitas PETI di sekitar Rumah Sakit,"kata Petugas Kesehatan dari Rumah Sakit Pratama membenarkan.

Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric, menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Mahap demi menjaga lingkungan dan pelestarian hutan dan lahan.

"Kami akan terus melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI,” ujar IPDA Eric.

Selain patroli, ungkap IPDA Eric, Polsek Nanga Mahap juga melakukan upaya preventif dengan memasang banner himbauan larangan PETI serta sosialisasi langsung kepada masyarakat secara masif melalui Bhabinkamtibmas.

“Dengan upaya ini, diharapkan lingkungan Kecamatan Nanga Mahap tetap aman dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” tukasnya.

(Yongky) TNN


Sumber: Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric Ibrahim Pattimura

Jumat, 12 Juli 2024

Awarding Night Hoegeng Award 2024 Digelar Detikcom di Ballroom The Tribrata Dharmawangsa, Pangkoops Udara 1 Hadir Mewakili Kasau


JAKARTA, TNN -  Panglima Komando Operasi Udara I Marsekal Muda TNI Mohammad Nurdin mewakili Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, menghadiri Awarding Night Hoegeng Award tahun 2024 bertempat di Ballroom The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Jumat (12 Juli 2024).

Malam Penganugerahan Hoegeng Award yang diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tersebut dilaksanakan sebagai ajang penghargaan persembahan Detikcom bersama Polri kepada sosok Polisi teladan baik dari sisi integritas, inovasi yang dibuat, hingga kepada mereka yang memberikan dedikasi tertinggi di area pedalaman maupun perbatasan.

Dalam malam Penganugerahan Hugeng Award serta hiburan-hiburan yang terselenggaran tersebut merupakan spirit kebanggaan Polri dalam rangka perayaan HUT Bhayangkara ke-78.

Dalam keterangannya pihak penyelenggara Hoegeng Awards 2024 mengatakan bahwa, Penganugerahan penghargaan Hoegeng Award diberikan kepada 5 anggota Polisi yang berprestasi, dengan berdasarkan lima kategori yaitu Polisi Inovatif, Polisi berdedikasi, Polisi berintegritas, Polisi pelindung perempuan dan anak, serta Polisi tapal batas dan pedalaman.

Hal lain yang menjadi alasan penyelenggaraan Hoegeng Corner yaitu adanya anggota kepolisian yang memiliki keteladanan namun berada di wilayah yang masyarakatnya belum banyak terjangkau internet. Dengan demikian, masyarakat memiliki keterbatasan dalam mengusulkan kandidat tersebut ke dalam lembar usulan dalam format digital.

Namun sekali lagi, meski Hoegeng Corner berasal dari usulan internal kepolisian, prinsip-prinsip yang menjadi nafas Hoegeng Awards yakni keterlibatan publik, tetap diterapkan di dalamnya. Hanya kandidat yang diakui kiprahnya oleh masyarakat sekitar, yang dibawa ke ajang Hoegeng Awardrs.

Sama dengan tahun sebelumnya, ada 5 kategori dalam Hoegeng Awards 2024 ini, yakni 'Polisi Berdedikasi', 'Polisi Inovatif', 'Polisi Berintegritas', 'Polisi Pelindung Perempuan dan Anak' serta 'Polisi Tapal Batas dan Pedalaman'.

Dari sebelas ribuan pengusul itu, tim panitia Hoegeng Awards 2024 melakukan verifikasi dan seleksi awal. Polisi-polisi yang lolos seleksi tim panitia kemudian diserahkan ke Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024.

Libatkan Dewan Pakar dan Uji Publik

Dalam proses penjurian ini, Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 melakukan sejumlah rapat hingga akhirnya memilih nominasi kandidat di masing-masing kategori.

Adapun Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 yakni Mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Poengky Indarti, S.H., LL.M., Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi. Anggota Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. 

Selanjutnya, Hoegeng Awards 2024 membuka uji publik selama satu pekan pekan yakni mulai dari Senin, 13 Mei 2024 hingga Senin, 20 Mei 2024. Dalam tahap ini, detikcom menjaring masukan dari masyarakat mengenai para kandidat.

5 Polisi Teladan Hoegeng Awards 2024

Adapun 5 Polisi yang memperoleh penghargaan yaitu Polisi berdedikasi yang diperoleh Iptu Madeambo (Kasat Binmas Polres Jayapura), Polisi inovatif yang diperoleh AKP Reza Pratama Ramdani Yusuf (Kasatlantas Polres Kutai Kartanegara), Polisi pelindung perempuandan anak/kelompok rentan yang diperoleh AKBP Rio Wahyu Anggoro (Kapolres Bogor), Polisi penjaga tapal batas dan pedalaman yang diperoleh Bripka Septinus Arui (Bhabinkamtibmas Kampung Ayambori, Manokawari, Papua Barat), Polisi berintegritas yang diperoleh AKBP Sri Wahyuni (Kabag Gadik Sepolwan Lemdikat Polri. Kemudian dilaksanakan pemberian penghargaan khusus untuk Kapolri dan Keluarga Hoegeng dari Pimpinan Trans Media Bapak Chairul Tanjung.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Panglima TNI, Jaksa Agung RI, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menkominfo, Wakil Menteri Agama, Menteri PAN-RB, Menteri Perdagangan, Sekjen Kementerian SDM, Wakil Ketua MPR RI, Kapolda Metro  Jaya, Aspers Kasal, Wakil Ketua Komisi III DPR dan Kapoksahli Pangdam Jaya.

(Waluyo) TNN

Rabu, 10 Juli 2024

Tak Mau Dikonfirmasi Terkait Dugaan Melanggar Hukum, LG Dosen Arogan Poltekkes Kemenkes Medan Bersama Tujuh Begundalnya Keroyok Wartawan


MEDAN, TNN - Lagi, arogansi terhadap wartawan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali terjadi. Dimana beberapa hari sebelumnya, kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo santer dibicarakan publik.

Kali ini dialami Togar Edward Gultom, wartawan PostKeadilan.com ketika lakukan tugas jurnalisnya di Poltekkes Kemenkes Medan di jalan Jamin Ginting Km 13,5 Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan.

Kejadian arogansi yang dialami Togar pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Ruangan Rapat Rektorat lantai 1 itu tepat dihadapan Kabag dan staf Humas bernama Hamdan serta 2 orang pengurus Serikat Pekerja Poltekkes.

"Sewaktu kami audensi di ruangan, yang mana pada pertemuan terjadi kesepakatan untuk membuat surat permohonan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Medan perihal adanya dugaan pelanggaran hukum oleh oknum Dosen inisial LG. Tiba-tiba LG bersama 7 orang Satpam atau Secruty masuk ruangan. Saya langsung dicekik satpam dan diseret paksa keluar gedung. HP saya dirampas serta surat permohonan yang sudah ditulis juga diambil," beber Togar diujung telepon selulernya, Rabu (10/7/2024) siang.

Mengetahui awak medianya diberlakukan demikian, Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Simare, panggilan akrab Kimsan Indra Simaremare pun meradang. Diminta kepada Togar agar segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Medan.

Sejurus kemudian, Togar membuka LP Nomor: STTLP/B/1947/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2024.

Masih kata Togar, sangat menyayangkan sikap Kabag dan Staf Humas yang seperti membiarkan arogansi terhadap dirinya terjadi.

"Miris saya rasakan waktu itu pak. Mereka (Kabag dan Hamdan serta 2 orang SPSI) membiarkan dan tidak ada upaya merelai," ucap Togar bernada lirih.

Atas peristiwa yang dialami awak media PostKeadilan, Simare dan Kuasa Hukum PostKeadilan meminta agar Polri, dalam hal ini POLRESTABES MEDAN bertindak cepat dan tegas menindak para pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18.

Dan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Medan serta stakeholder Pemerintah yang membidangi kepegawaian atas prilaku beberapa oknum Poltekkes Kemenkes Medan sedemikian, PostKeadilan akan berkirim surat untuk konfirmasi langsung terkait perilaku para oknum ASN/PNS itu ditenggarai melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

(Kimsan) TNN

Kerjasama Indonesia - Filipina, DPO Senat Filipina Mantan Wali Kota Bayan Ng Bamban Alice Guo Berhasil Dibekuk di Tangerang

BANTEN, TN - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo ...


Postingan Lainnya