Senin, 21 Oktober 2024

Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online Dan Modul Lalu Lintas Orang Asing Guna Tingkatkan Interoperabilitas Sistem Layanan TKA di DKI Jakarta


JAKARTA, TN - Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan interoperabilitas sistem layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pengelolaan TKA di Indonesia.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto, saat membuka Sosialisasi TKA Online dan Modul Lalu Lintas (Molina) Wilayah Pusat, di Jakarta, Senin (21/10/2024).
 
Menurut Haryanto, interoperabilitas sistem layanan diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang akurat dan terintegrasi dalam menjalankan fungsi layanan, pengendalian, dan pengelolaan penggunaan TKA.
 
Dalam hal penggunaan TKA sendiri diperlukan interoperabilitas antar sistem ketenagakerjaan baik pada sistem TKA online maupun Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), sistem Keimigrasian, sistem Perpajakan dan Kependudukan dan sistem BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan.
 
"Sistem yang mampu bertukar data dan informasi tanpa batasan ruang dan waktu akan memastikan keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam mendukung kinerja pegawai pemerintahan di era teknologi yang semakin canggih dan kompleks," kata Haryanto.
 
Oleh karenanya, untuk meningkatkan sistem interoperabilitas tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait.
 
"Kementerian Ketenagakerjaan perlu menjalin koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, untuk memastikan terbangunnya interoperabilitas sistem yang mendukung kinerja pegawai pemerintahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
 
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan tindakan antar berbagai tingkat pemerintahan, dan memperkuat kerja sama dalam kebijakan penggunaan TKA mulai dari hulu hingga ke hilir.
 
"Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, Indonesia dapat memanfaatkan kehadiran TKA untuk pembangunan ekonomi dengan tetap melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal," ujarnya.
 
Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Angraeni, mengatakan, Sosialisasi TKA Online dan Molina bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman stakeholders mengenai alur proses perizinan TKA dari tahapan awal hingga tahapan akhir.

Selain itu, sosialisasi dimaksudkan sebagai wadah diskusi dan koordinasi yang lebih solid lagi antar kementerian/ lembaga yang berkaitan dengan pengendalian penggunaan TKA.
 
"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terbaru yang menyeluruh, dapat meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi tentang sistem yang berkaitan dengan alur proses perizinan TKA, dan adanya peningkatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam hal pengendalian penggunaan TKA," katanya.

(Ikhsan) TN


Jumat, 18 Oktober 2024

Terindikasi Membawa Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi, Supir Pembawa Tangki BBM Solar Industri Dibrongsong Polisi


KALIMANTAN BARAT, TN - Seorang supir tangki BBM jenis Solar Industri kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di ringkus  jajaran Polsek Meranti, Polres Landak Kalbar pada hari Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi penangkapan seorang supir tangki yang mengangkut  BBM jenis solara oleh jajaran Polsek Meranti yang membawa  kendaraan mobil tangki bertulisan Mulya Kalbar tersebut beredar di grup WhatsApp dan setatus WhatsApp yang diunggah.

Saat ini informasi yang di himpun Awak Media bahwa, pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba  dan barang bukti di amankan  ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

Sebelum berita ini diterbitkan Awak Media mencoba menghubungi Kapolsek Meranti dan Humas Polres Landak melalu Chating WhatsApp. Kapolsek Meranti membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

"Benar telah terjadi penangkapan terhadap seorang supir tangki yang membawa narkoba atas kerjasama Polsek Meranti dan polres landak," terang Kapolsek Teluk Meranti Iptu Hendra Gunawan, (18/10/2024).

Sedangkan Kasie Humas Polres Landak mengutarakan bahwa," Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat dan ahkirnya kita ringkus persis depan Polsek Meranti," ucap Humas Polres Landak Herianto.(18/10/2024).

(Red) TN

Kamis, 03 Oktober 2024

Ditjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Metropolitan Jabodetabekpunjur


JAKARTA, TN –  Sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN), Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur) dalam pelaksanaannya membutuhkan sinergi kerja sama seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama untuk memenuhi pelayan publik. Demikian hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, MT dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama di Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur pada tanggal 3 Oktober 2024 di Hotel Orchardz Industri, Jakarta.

“Pelayanan perkotaan juga harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas dan dapat diukur berdasarkan data yang ada, terintegrasi antarsektor dan antarpemangku kepentingan maupun antardaerah, serta direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik,” ungkap Amran.

Dalam rapat ini turut mengundang Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerjasama Provinsi Jawa Barat, Biro Kerjasama Provinsi Banten, Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, serta Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri.

Pengembangan dan pengelolaan wilayah Jabodetabekpunjur dalam rangka meminimalisir permasalahan antarwilayah, telah diupayakan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam hal ini, Kawasan Jabodetabekpunjur telah ditetapkan sebagai salah satu dari 76 Kawasan Strategis Nasional. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Walaupun demikian, dalam implementasinya, peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal sehingga perlu upaya terus menerus dan terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Jabodetabekpunjur.

Diperlukan juga penguatan dan peningkatan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah dengan merencanakan objek-objek yang akan dikerjasamakan, melaksanakan kerja sama, hingga melaporkan hasil kerja sama daerah.

“Agar kerja sama Wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur dapat berjalan dengan baik, perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk menjamin prioritas pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” pungkas Amran.

Setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perubahan status Jakarta dari Ibu Kota menjadi Kota Global dan pusat perekonomian nasional pasca pemindahan Ibu Kota ke Nusantara menjadikan Jabodetabekpunjur sebagai wilayah teraglomerasi secara ekonomi yang saling terkait erat satu sama lain sehingga perlu dilakukan sinkronisasi pembangunan antar daerah terutama untuk menangani kemacetan, permasalahan lingkungan (banjir, penurunan muka tanah, penyediaan air minum, dan persampahan).

Seluruh peserta dan pembicara sepakat bahwa pengelolaan Metropolitan Jabodetabekpunjur memerlukan komitmen bersama untuk mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang antar pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur.

Peran pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur menitikberatkan pada 3 unsur, yaitu: fungsi koordinasi, keterpaduan antardokumen perencanaan, dan keterpaduan program. Perlu dilakukan percepatan penyelesaian rencana rinci tata ruang dan rencana detail tata ruang sebagai dasar perizinan pemanfaaatan ruang di daerah. 

Serta perlu penajaman instrumen pengendalian pemanfaatan ruang daerah (perizinan, insentif, dan disinsentif, serta sanksi) untuk meminimalisasi potensi ketidaksinkronan antara rencana dan impelementasi pemanfaatan ruang di kawasan Jabodetabekpunjur.

(Irfan) TN

Rabu, 02 Oktober 2024

Bahas Perkembangan Sumut, PJ Gubsu, Pangdam I/BB, Kapoldasu, Kajatisu, Danlantamal, Dankosek Serta Danlanud Nongkrong Bersama Diwarung Kopi


MEDAN, TN - Segenap unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumut kerap nongkrong bareng di berbagai lokasi di seputaran Kota Medan. Kegiatannya pun dilakukan tanpa perencanaan. Hanya saling telepon untuk bertemu. Seperti Rabu malam (2/10/2024) kemarin di salah satu warung kopi di Jl Multatuli Medan.

Di sana terlihat Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan tengah duduk santai bersama Pj Gubsu, Dr Drs Agus Fatoni, MSi, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajatisu, Idianto, Danlantamal I Belawan, Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, Dankosek I Medan, Marsma TNI Toto Ginanto serta Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Ucok Enrico Hutajulu.

Ada sejumlah topik menyangkut perkembangan Sumut ke depan yang mereka bahas.

"Kita sering ketemu seperti ini, tidak direncanain, seminggu bisa dua kali membahas perkembangan Sumut," kata Mayjen Hasan.

Dr Agus Fatoni pun menimpali. "Kami  membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pembangunan Rumah Sakit di Pulau Telo, PON XXI dan lainnya," ucapnya.

Diakui Agus Fatoni, pertemuan informal seperti ini bukan yang pertama, tapi sudah berulang. Dan ini membuktikan kalau mereka semua kompak, bila masalahnya menyangkut kepentingan Sumut. 

"Kita kompak-lah bila menyangkut Sumut. Karena, dalam suasana seperti ini bahasannya bisa lebih detail, namun dilakukan secara santai. Kalau hari-hari biasa, kita kan sibuk dan waktunya pun terbatas," ujar  mantan Pj Gubernur Sumsel itu.

Agus berharap, kekompakan unsur Forkopimda Sumut seperti ini bisa menular hingga ke jajaran bawah. Karena pertemuan informal seperti ini sangat efektif dan tidak terikat oleh waktu.
 
Disisi lain Irjen Pol Whisnu juga sependapat. Seperti soal pengamanan Pilkada serentak Tahun 2024 di Sumut yang dilakukan bersama Kodam I/BB, contohnya. Polda Sumut mengerahkan sekitar 40 ribu personil.
 
"Itu strategi kita untuk pengamanan, dan itu menjadi salah satu bahasan kita. Yakni bagaimana pesta demokrasi di Sumut ini berjalan aman, tertib dan kondusif, apalagi ini pertama kalinya kita menyelenggarakan Pilkada serentak," tuturnya mengakhiri.

(Ucok) TN

Sabtu, 28 September 2024

SDN Satria Jaya 01Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Kepsek : Pemkab Bekasi Dan PJ Dedi Supriyadi Tolong Perhatian Serius Dong Dunia Pendidikan !


KABUPATEN BEKASI, TN - SDN Satria Jaya 01 menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bertemakan 'Kita Tingkatkan Belajar Mengajar di SDN Satria Jaya 01 Dan Kita Tingkatkan Penngamalan Sunah-Sunah Baginda Nabi Besar Muhammad SAW Dalam Kehidupan Kita" di lapangan serbaguna sekolah pada, Sabtu (28/09/2024) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Satria Jaya, Ketua BPD Satria Jaya, Korwil SDN Tambun Utara, Kepsek SDN 01 Satria Jaya, Ketua Komite SDN Satria Jaya, Penceramah KH Nur Ali, Para Dewan Guru, Para Orang Tua Murid dan seluruh murid SDN 01 Satria Jaya serta Para tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya Korwil SDN Tamara sangat mengapresiasi hasil kinerja Kepala Sekolah SDN 01 Satria Jaya.Termasuk tentang usulan perbaikan jalan di depan sekolah yang telah terealisasi.

"Cepat, tanggap dan  peduli karena takut menjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan sikap peduli ini adalah bagian dari sikap Rosulullah SAW, ini adalah sebuah sikap dari Kepala Sekolah yang sudah dicontohkan kepada kita semuanya. Jadi nilai-nilai kebaikan dari Rosulullah sudah banyak sekali yang kita laksanakan," ucap Hj Ita Marliza Spd MM. 

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini sikap-sikap dari Rosulullah..sikap baik dari Rosulullah diantaranya saling mengasihi sesama teman, saling baik dan sikap toleransi kepada teman ini juga sudah tertanam di hati dan sudah juga di laksanakan oleh siswa-siswi SDN Satria Jaya 01. Semoga dengan adanya kegiatan ini anak-anak kita semakin semangat belajarnya, semakin meningkat keimanannya dan tentunya sikap tauladan dari Rosulullah semakin di contohkan, " tutur Korwil SDN Tamara.

Sementara KH Nur Ali menyampaikan dalam ceramahnya bahwa,"Ini hal yang sangat penting, jangan di anggap Maulid itu biasa-biasa saja...tidak, saya lihat kemaren ada tawuran di perbatesan Babelan, ada yang meninggal dunia orang Babelan akibat tawuran, kenapa bisa begitu ? karena 1. pendidikan agamanya kurang, yang ke 2. pengawasan orang tuanya dan terjadi lagi di Jati Asih...terlepas bagaimananya yang jelas 7 anak muda jadi korban ngambang di kali, pas malem itu saya ceramah di Jati Asih," terangnya.

"Maka sekarang SDN Satria Jaya 01 mengadakan Maulid Nabi hal yang tepat, kenapa begitu? karena kita tidak hanya membutuhkan geberasi-generasi yang pinter aja tapi generasi yang bener, generasi yang ber ahlakul karimah, remaja yang ahlaknya mencontoh ahlak Rosulullah...itu yang bener," jelas KH Nur Ali Sosi.

Sedangkan dari pihak Pemerintah Desa Satria Jaya, Kades Asta Razan yang di wakilkan oleh Ketua BPD Satria Jaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak SDN Satria Jaya 01 (Kepsek beserta jajarannya-Red) terkait terselenggaranya kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Kami hanya mohon kepada rekan-rekan guru. rekan-rekan Kepala Sekolah agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan terus menerus setiap tahun diadakan di Sekolah kita ini. Sekolah ini memang Sekolah kramat bu, sekolah ada pertama SD ini ada di Kampung Kebon, dulu namanya SDN bendungan..ini Sekolah pertama pak, Sekolah ini sudah banyak melahirkan tokoh-tokoh, baik di Desa satria Jaya maupun di Kabupaten Bekasi sudah banyak lahir dari SDN Satria Jaya 01, mudah-mudahan Sekolah ini tetap maju, gurunya sehat dan Kepala Sekolahnya juga sehat," beber ketua BPD mewakili Kades Satria Jaya.

"Kami Pemerintahan Desa mensupport bu, ini Sekolah umum yang ada di Desa akan tetapi subtansinya bagaikan Sekolah di pesantren, anak-anak sudah mengerti tentang rukun sholat yang sangat di wajibkan. Bulu saya merinding Kepala Sekolah..ini bukan berasa di sekolah..ini berasa di pesantren, sekali lagi kami Pemerintah Desa sangat mendukung kegiatan Sekolah yang ada di Desa Satria Jaya ini. Bapak kepala Sekolah kami titip anak-anak kami, warga kami yang belajar di sini, mudah-mudahan anak-anak kami setelah besar menjadi anak yang soleh dan soleha, berguna bagi Nusa Bangsa dan Agama, terutama Adamanya," tutup Ketua BPD Yamin Suherman mewakili Kades satria Jaya, Asta Razan.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komite SDN Satria Jaya 01 mengutarakan tentang usulan Pembangunan Ruang kelas Baru (RKB) agar dapat di bantu oleh pihak Pemerintah Desa Satria Jaya untuk didorong agar cepat terealisasi.

"Kami mohon terutama disini ada Kepala Desa Satria jaya. Disini kami selalu menghimbau dan mengajukan terutama penambahan itu pak (Seraya menunjuk ke lokasi tanah kososng-Red) disini masih ada tanah yang kurang lebih kalau dibuat sama dengan yang sebelah untuk dua lokal; dua lantai..mudah mudahan tahun 2025 Bapak Kades mendorong. Dan sekarang alhamdulilah sekarang 2025 diwilayah kita punya Dewan juga sudah berbicara dengan beliau mudah-mudahan 2025 paling tidak sudah terrealisasi," ungkap Masda Setiawan SH.

Senada dengan Komite Sekolah, kepala Sekolah SDN Satria Jaya 01, Misan Spd juga menyampaikan hal yang sama dalam penekakan Pidatonya.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, acara berjalan cukup meriah diselingi dengan lantunan Maulid Nabi SAW, Qasidahan serta pembacaan ayat suci Al Qur'an oleh para Siswa dan Siswi serta alumnus dari SDN Satria Jaya 01.

Sebagaimana diketahui bahwa , Kepala Desa Satria Jaya, Asta Razan pun pernah mengenyam Pendidikan Sekolah Dasar di SDN Satria Jaya 01 dan sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Satria Jaya.

Menanti Perhatian Pemkab Bekasi Dan PJ Dedi Supriyadi Terhadap Dunia Pendidikan

Disisi lain Kepala Sekolah SDN Satria Jaya 01 dalam wawancara dengan Awak Media menekankan kembali terkait berbagai persoalan terkait pembangunan dan lainnya.

"Terkait dengan penyampaian saya disaat sambutan tadi itu saya menekankan terkait dengan Pembangunan Ruang Kelas baru (RKB) untuk SDN Satria Jaya 01, harapan saya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, wabilkhusus kepada PJ yang sekarang baru menjabat...pak PJ Dedi kami mohon untuk segera dapat di percepat, kalau bisa jangan tunggu pembangunan dengan anggaran tahun 2025 untuk di realisasikannya, karena memang betul-betul sangat kami membutuhkan Ruang RKB untuk SD Satria Jaya 01," ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa," Lahannya juga ada kemudian juga keadaan kondisi sekarang kayaknya terkesan kurang baiklah, kurang tertata, terlihat dari sebelahnya itu rumah warga, jadi terlihat kumuh dan kalau seumpamanya nanti telah terbangun RKB...kan secara tidak langsung itu juga termasuk mengamankan aset, kalau lahan kosongkan takutnya tanah bergeser (Ada yang menempati-Red)... ya ..mudah-mudahan penataan sekolahnya kedepan akan lebih  bagus lagi. Harapan saya pembengunan RKB betul-betul di prioritaskan oleh bapak PJ Pak Dedi, sebab terus terang kami sangat kekurangan kelas manakala PPDB terjadi di Sekolah SDN Satria Jaya 01," tegasnya.

"Selain pembangunan RKB juga tentunya yang berhubungan terkait dengan pengangkatan guru honor yang sampai saat ini ada beberapa yang belum mandapatkan Jastek, ada enam orang yang diharapkan itu juga dapat segera di bantu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mengenai pembangunan lapangan saya pernah usulkan satu kali dan kebetulan dulu ada rehab ringan jadi sementara lapangan di pending dulu. Nah kedepannya skala prioritasnya RKB dulu, tapi kalau bisa pengajuan lapangan juga bisa terealisasi di 2024 ini termasuk juga pemagaran, sebab belum semuanya terpagar masih kurang 400 m lagi," tuturnya.

"Jadi bapak PJ Dedi Supriyadi, saya berharap baik RKB, Pemegaran Sekolah, Pembangunan Sarana Olah Raga maupun guru honorer yang belum mendapatkan Jastek pada tahun ini serta pembengunan yang telah kami usulkan agar dapat menjadi perhatian serius atau prioritas utama. Demi kepedulian pada anak-anak generasi muda penerus bangsa, tolong pak PJ Dedi perhatiin serius dong dunia pendidikan, kalau bisa lebih serius lagi mendukungnya,itu harapan dari kami," pungkas Kepala Sekolah SDN Satria Jaya 01, Misan Spd.

(Joggie) TN

Kamis, 05 September 2024

Kerjasama Indonesia - Filipina, DPO Senat Filipina Mantan Wali Kota Bayan Ng Bamban Alice Guo Berhasil Dibekuk di Tangerang


BANTEN, TN - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Indonesia.

Departemen tersebut mengutip keterangan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Audie S Latuheru, yang mengatakan Guo ditangkap.

"Alice Guo diduga kuat terlibat dalam jaringan Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) yang ilegal dan sindikat perdagangan manusia di Filipina. Selain itu, status kewarganegaraannya juga ikut jadi sorotan otoritas Filipina," terang Kombes Audie S Latuheru, dari Divisi Hubungan Internasional Polri, pada Selasa (03/09) pukul 23:58 WIB.

Alice Guo dituduh mengizinkan sindikat perdagangan manusia dan pusat penipuan beroperasi di kotanya dengan menyamar sebagai kasino online.Para senator di Filipina juga menuduhnya sebagai agen atau mata-mata China.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip dari kantor berita Filipina PNA.

Dilain tempat dan waktu berbeda, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap buronan Filipina berinisial AG tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan atas kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. ’

’Ini upaya membantu pemerintah Filipina. Sebuah kerja sama antara Indonesia dan Filipina,’’ ungkapnya pada Awak Media, Rabu (04/09/2024).

"Yang pasti," lanjutnya,"Penangkapan benar dilakukan petugas. Informasi lainnya menyusul ya," terang Kadivhubinter Polri


Ia juga mengharapkan adanya asas timbal balik dalam penangkapan terhadap AG. 

"Pemerintah Filipina diharapkan untuk mengirimkan buron utama Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Haas. Saat ini proses negosiasi belum tuntas," tandasnya.

Buronan Senat Filipina

Dikutip dari Antara, Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Alice Guo menjadi buronan atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Cina.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Alice Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” katar Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya, Rabu (04/09/2024).

Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China.

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.

Kuasa Hukum Bantah, Alice Guo Masuk Indonesia Ilegal

Sementara Kuasa hukum Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban Filipina membantah kliennya masuk ke Indonesia secara ilegal. Alice adalah buronan otoritas Filipina.

"Di Indonesia, dia tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal," ujar kuasa hukum Alice, Gugum Ridho Putra di Polda Metro Jaya, Kamis, (05/09/2024).  

Gugum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal dan sedang tidak berstatus sebagai tersangka. "Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena pemerintah Filipina, mekanisme police to police," ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Menurut Gugum, perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan Wali Kota Bamban, Filipina, itu berkaitan dengan praktik game online.

Pada awalnya, kata dia, praktik tersebut dianggap legal oleh Presiden Filipina sebelumnya. Namun, dalam kebijakan pemerintahan Presiden Filipina saat ini, praktik Game Online itu dinyatakan ilegal sehingga muncul tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Rahman/ Tim) TN

Rabu, 28 Agustus 2024

Dr Ninik Rahayu, SH, MS Dinilai Gagal Faham, Ketum IP3N : Perseroan Perorangan Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !


JAKARTA, TNN - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media Digital atau Portal Media Online maupun cetak dikarenakan PT Perorangan ditujukan untuk memudahkan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) mendirikan perusahaan. Namun, untuk perusahaan pers, bentuk ini tidak diperkenankan, tegasnya seperti dilansir dari sejumlah Media Online.

Menanggapi Hal ini ,Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Mas Didit memaparkan bahwa," Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS tentang  PT Perorangan bertentangan dengan Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021. Pasalnya aturan tentang badan hukum pers terlebih Perusahaan Pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena Perusahaan Pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk sejauh Perusahan Pers menjalankan tugas dengan kaidah kode etik jurnalistik dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai fakta yang berbicara secara utuh merupakan prodak jurnalistik.," paparnya, Rabu (28/8/2024)..

Lanjut Didit," Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia," tuturnya.

"Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi Perusahaan Media Cetak, Media Elektronik, dan Kantor Berita, serta Perusahaan Media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi," tegasnya.
 
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa," Ketentuan bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih," tandasnya.

"Jadi," sambungnya,"Mengacu pada undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu: 1. Pasal 1 angka 2: Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."

Selain itu, menurut dia, upaya Pemerintah untuk melindungi Pengusaha Industri Media Digital dalam negeri masih jauh dari harapan, untuk itu pihaknya menilai seharusnya pembinaan dilakukan langsung oleh pihak Kementerian secara utuh serta didukung oleh Steik Holder terkait agar keberadaan para pemilik industri Media Digital dan cetak tidak terabaikan, terlebih lagi tidak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum yang berkeadilan.

"Padahal untuk meningkatkan kemakmuran pengusaha maupun pekerja kuli tinta, kebijakan pembangunan sektor Media Digital dan Cetak sudah seharusnya didukung oleh seluruh Kementerian terkait maupun Dewan Pers selaku steik Holder di negara ini," ujar Didit.

"Dan perlu di ketahui, produk PT Perseorangan (UMKM) jelas-jelas sebagai program semangat Presiden didalam mendorong rakyatnya untuk berusaha di berbagai bidang tanpa adanya tebang pilih serta untuk memangkas monopoli para pelaku usaha besar yang kerap menjadi dilema dalam dunia usaha di Indonesia," tegas Didit.

"Jika negara ingin maju, tentunya pengusaha dan pekerja harus makmur. Pemberdayaan dan pembinaan unsur industri Media Digital dan Cetak harus mendapatkan perlakuan sama dimata hukum yang berkeadilan dikarenakan pemilik Media Digital maupun Cetak juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,"terangnya.

"Nah jadi jelas, bagi siapapun yang tidak mendukung program tersebut sudah dapat di pastikan bahwa Oknum tersebut bersama institusinya berjalan tidak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila dan tidak faham mengenai hal itu serta dapat di ketegorikan bahwa Oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang dan ketentuan Pemerintah di NKRI,"tutup Ketum IP3N yang juga selaku Ketum LBH Pengusaha Perorangan Nusantara.

(Red/Tim/Net) TNN

Organisasi Pers PPDI Desak Presiden Prabowo Agar Segera Intervensi Persoalan Perusahaan Pers di Indonesia

JAKARTA, TN - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI...

NASIONAL


DAERAH